class="wp-singular post-template-default single single-post postid-43035 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Bangkinang

Minggu, 30 Januari 2022 - 22:09 WIB

Korban Dihipnotis Kendaraan Hilang, Pelaku Diamankan Oleh Polsek Perhentian Raja

PERHENTIAN RAJA, – Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja di bantu Polsek Lima Puluh telah Mengamankan Salah Seorang yang diduga Pelaku Penggelapan Sepeda motor dan atau Pertolongan jahat yang terjadi hari Jumat (28/01/2022) sekira pukul 10.45 Wib di Depan Pasar Jumat Desa Perhentian Raja.

 

Pelaku yang di amankan oleh pihak kepolisian RL ( 46) warga Tanjung Rhu Kec.50 Kota Pekanbaru

 

Dari Penangkatpan Pelaku barang bukti yang juga di aman polisi ialah 1 Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Vixion BM 2743 AAG dgn No.Sin: G3E7E0412807 No.Rangka:MH3RG4610HK033612 di STNK An.JUMIAN.

b. 1(Satu) Buah STNK SPM An.JUMIAN

 

Kejadian berawal pada hari

Pada hari Jum’at Pagi (28/1) sekira pukul 11.00 wib, korban melaporkan ke Polsek Perhentian Raja bawah 1 Unit Sepeda Motor BM 2743 AAG milik korban telah dipinjam oleh orang yg tidak dikenal dengan cara hipnotis, atas kejadian ini korban langsung melaporkan kepolsek perhentian raja.

 

Menidaklanjut laporan tersebut unit Reskrim polsek Perhentian raja bersama korban langsung menuju ke TKP untuk mencari saksi saksi serta melakukan pencarian sepeda motor milik korban.

 

Bahwa pada sore Jum’at (28/1/2022) sekira pukul 17.00 wib, polsek Lima puluh telah menangkap pelaku RL diduga malakukan Penggelapan Sepeda motor dan atau Pertolongan jahat, pelaku sedang memperbaiki kabel kunci kontak sepeda motornya, setelah di introgasi pelaku mengaku bahwa sepeda motor tersebut hasil curian, yg di peroleh dgn membeli kepada sdr R.

 

Ke esok harinya sabtu siang (29/01/2022) sekira pulul 13.00 wib polsek perhentian raja di hubungi oleh Personil Polsek Lima puluh menginformasikan telah mengamankan pelaku Sdr. RL beserta barang bukti 1 Unit sepeda motor merk Yamaha Vixion BM 2743 AAG dengan STNK An.Jumian.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Perhentian Ipda Fauzi Surya Chandra, S.Tr.k memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penjemputan Tersangka dan barang bukti.

 

Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah membeli Sepeda Motor hasil curian tersebut dari Sdr. R (DPO) dengan seharga Rp.1.500.000. .

 

Kapolsek Perhentian Raja Ipda Fauzi Surya Chandra, S.Tr.k, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus Penggelapan Sepeda motor dan atau Pertolongan jahat , disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Perhentian Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya

 

Ocu arun/rls

Share :

Baca Juga

Bangkinang

Polres Kampar Hadirkan Tiga Pelaku, Dua Spesialis Curat dan Satu Cabul

Bangkinang

Polsek Tambang Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Minyak Goreng di Toko

Bangkinang

Polres Kampar Gelar Donor Darah, Dalam Rangka HUT Satpam ke 42 Tahun 2023

Bangkinang

Pemkab Kampar Dukung Bhakti Religi Peduli Lingkungan Sempena HUT Bhayangkara Ke-79 Tahun.

Bangkinang

Simpan Sabu 10,14 Gram, Pria Ini Diringkus Polisi

Bangkinang

Bersama Tonoto Foundation, Fasilitator Daerah Kampar Gelar Inspirational Talk dengan Pj. Bupati Kampar

Bangkinang

Sambut Ramadhan 1445 H, Polsek Tambang Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Bangkinang

Sempena HUT Kampar ke 74, DPRD Kampar Laksanakan Sidang Paripurna
error: Content is protected !!