Kapolres Kampar Himbau Masyarakat Untuk Cegah Terjadi Karhutla, Ada Saksi Pidana Berat

- Jurnalis

Sabtu, 26 Juli 2025 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKINANG – Menghadapi musim kemarau yang rawan memicu kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolres Kampar mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Kampar untuk bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla.

Dalam himbauannya yang disampaikan oleh Kapolres mengajak masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, terutama di wilayah-wilayah yang rentan.

“Pembakaran hutan dan lahan adalah pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran, baik secara sengaja maupun karena kelalaian,” tegas AKBP Boby Putra Ramadhan, Jum’at (25/7/2025).

Baca Juga :  Siswa TK Mutiara Bunda Kunjungi Mapolsek Tapung, Belajar Mengenal Profesi Kepolisian

Kapolres menjelaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 78 Ayat (3). Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa: Barang siapa dengan sengaja membakar hutan dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Imbauan ini tidak hanya bertujuan untuk mencegah Karhutla, tetapi juga sebagai upaya edukasi agar masyarakat memahami dampak lingkungan dan hukum dari pembakaran lahan.

Lebih lanjut, Kapolres Kampar mendorong keterlibatan semua pihak, baik tokoh masyarakat, Perangkat Desa hingga petani dan pelaku usaha, untuk peduli terhadap pencegahan Karhutla. Warga juga diminta segera melapor jika menemukan indikasi kebakaran, baik Kontak langsung Damkar atau aparat desa setempat.

Baca Juga :  Tragis! Gara-gara Gadai Handphone, Suami di Bengkalis Bacok Istri hingga Tewas

“Dengan kerja sama semua pihak, kita bisa meminimalisir dampak Karhutla dan menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Kampar,” ungkapnya.

Kapolres menambahkan bahwa penyebarluasan informasi dan edukasi kepada masyarakat harus terus dilakukan, agar semua pihak memahami risiko dan hukuman dari praktik pembakaran lahan.*

(Ocu Arun)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT TIMAH Resmikan Gerai Komunitas UMKM dan Kreatif di Pelabuhan Tanjung Maqom Kundur
Kepala BP Batam Sambut Wali Kota Kupang, Dashboard Investasi Jadi Percontohan
Dipimpin Kapolres Siak, Tim Trauma Healing pulihkan semangat para siswa SMP Sains Tahfizh Siak
Ditutup Besok, Sebanyak 171 Peserta Daftar Program Pemali Boarding School
Langkah Nyata PT TIMAH Cetak Talenta Muda, Sebanyak 20 Siswa Pemali Boarding School Lolos SNBP ke Perguruan Tinggi Negeri
Komitmen Pengelolaan Lingkungan Hidup Berkelanjutan, PT TIMAH Raih Proper Emas
Kepala BP Batam Dukung Penuh Audit BPK RI atas LK 2025
Polres Bengkalis Musnahkan Narkotika Jaringan Internasional
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 19:00 WIB

PT TIMAH Resmikan Gerai Komunitas UMKM dan Kreatif di Pelabuhan Tanjung Maqom Kundur

Jumat, 10 April 2026 - 16:41 WIB

Kepala BP Batam Sambut Wali Kota Kupang, Dashboard Investasi Jadi Percontohan

Jumat, 10 April 2026 - 10:58 WIB

Dipimpin Kapolres Siak, Tim Trauma Healing pulihkan semangat para siswa SMP Sains Tahfizh Siak

Kamis, 9 April 2026 - 21:48 WIB

Ditutup Besok, Sebanyak 171 Peserta Daftar Program Pemali Boarding School

Rabu, 8 April 2026 - 20:28 WIB

Langkah Nyata PT TIMAH Cetak Talenta Muda, Sebanyak 20 Siswa Pemali Boarding School Lolos SNBP ke Perguruan Tinggi Negeri

Berita Terbaru