class="wp-singular post-template-default single single-post postid-262597 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Bangkinang / Berita

Sabtu, 26 Juli 2025 - 09:29 WIB

Kapolres Kampar Himbau Masyarakat Untuk Cegah Terjadi Karhutla, Ada Saksi Pidana Berat

BANGKINANG – Menghadapi musim kemarau yang rawan memicu kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolres Kampar mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Kampar untuk bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla.

Dalam himbauannya yang disampaikan oleh Kapolres mengajak masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, terutama di wilayah-wilayah yang rentan.

“Pembakaran hutan dan lahan adalah pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran, baik secara sengaja maupun karena kelalaian,” tegas AKBP Boby Putra Ramadhan, Jum’at (25/7/2025).

Baca Juga :  Hadiri Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Siak, Bupati Bengkalis Berikan Ucapan Selamat

Kapolres menjelaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 78 Ayat (3). Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa: Barang siapa dengan sengaja membakar hutan dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Imbauan ini tidak hanya bertujuan untuk mencegah Karhutla, tetapi juga sebagai upaya edukasi agar masyarakat memahami dampak lingkungan dan hukum dari pembakaran lahan.

Lebih lanjut, Kapolres Kampar mendorong keterlibatan semua pihak, baik tokoh masyarakat, Perangkat Desa hingga petani dan pelaku usaha, untuk peduli terhadap pencegahan Karhutla. Warga juga diminta segera melapor jika menemukan indikasi kebakaran, baik Kontak langsung Damkar atau aparat desa setempat.

Baca Juga :  Fenomena Gerhana Matahari Sebagian Bisa Dilihat Hari Ini di 34 Provinsi, Ini Jadwalnya

“Dengan kerja sama semua pihak, kita bisa meminimalisir dampak Karhutla dan menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Kampar,” ungkapnya.

Kapolres menambahkan bahwa penyebarluasan informasi dan edukasi kepada masyarakat harus terus dilakukan, agar semua pihak memahami risiko dan hukuman dari praktik pembakaran lahan.*

(Ocu Arun)

Share :

Baca Juga

Berita

Pengedar Sabu Kampung Baru Sentajo Diciduk Polisi

Berita

DPRD Karimun Gelar Paripurna Penetapan Pasangan Aunur Rafiq dan Anwar Hasyim sebagai Kepala Daerah

Advertorial

Business Gathering BP Batam: Sosialisasikan Terobosan Regulasi untuk Kemudahan Investasi

Berita

Ada yang Mengklaim Tanah Milik Pribadi? Ternyata Aset Pemkab Meranti

Berita

Kisah Sukses Sepiak Belitung Bersama PT TIMAH Tbk, Dari Oleh-Oleh Lokal Tembus Pasar Global

Bangkinang

Indonesian Corporate Social Responsibility Control Institute Kampar Gelar Rapat Perdana

Berita

Bawa Sabu 20 Kilogram, Satu Tersangka Ditembak Mati

Berita

Kapolres Andi Yul : Anggota Harus Solid dan Tingkatkan Kerjasama Jaga Kamtibmas
error: Content is protected !!