class="post-template-default single single-post postid-3041 single-format-standard wp-custom-logo elementor-default elementor-kit-37444">

banner 200x200

Home / Featured / Liputan Kriminal

Sabtu, 26 November 2016 - 19:43 WIB

Korban Kebakaran Kapal MT Nona Tang II,BPJS Ketenagakerjaan Bayar Rp203.227.769

Korban Kebakaran Kapal  MT Nona Tang II,BPJS Ketenagakerjaan Bayar Rp203.227.769

Korban Kebakaran Kapal MT Nona Tang II,BPJS Ketenagakerjaan Bayar Rp203.227.769

Liputankepri.com,Batam – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Nagoya Batam telah membayarkan jaminan dengan total Rp269.794.191.050 untuk 50.109 kasus, sejak awal tahun hingga Oktober 2016.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Achmad Fatoni, di Batam Kepulauan Riau, Jumat, menyatakan jaminan yang telah dibayarkan itu terdiri dari Rp14.465.626.040 untuk pembayaran 4.525 kasus jaminan kecelakaan kerja (JKK), Rp252.237.365.360 pembayaran 45.254 kasus Jaminan Hari Tua (JHT), Rp2.982.800.000 pembayaran 151 kasus Jaminan Kematian (JKM) dan Rp110.399.650 pembayaran 179 kasus Jaminan Pensiun (JP).

BPJS juga menanggung seluruh biaya penyembuhan pekerja korban kebakaran kapal MT Nona Tang II, yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, Joko Santoso (27).

Sebagai peserta program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Joko berhak menerima pembayaran seluruh biaya pengobatan, perawatan, penggantian upah sementara tidak mampu bekerja, hingga santunan cacat ditanggung dan dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan mencatat, total biaya perawatan dan pengobatan Joko di RS Awal Bros hingga kini mencapai Rp203.227.769 dan semuanya ditanggung.

“Jumlah tersebut tentunya akan terus bertambah sampai yang bersangkutan sembuh,” kata pria yang akrab disapa Toni itu.

Joko Santoso merupakan pekerja dari perusahaan CV Roda Mas Bengkel yang bekerja pada pekerjaan pipa MT Nona Tang II di Pantai Stress. Pekan lalu, saat bekerja, terjadi ledakan hingga Joko mengalami luka bakar berat dan kini mendapat perawatan di RS Awal Bros Batam.

“Ini adalah hak pekerja yang mengalami musibah kecelakaan kerja. BPJS Ketenagakerjaan wajib menjalankan tugas dan tanggung jawab untuk memenuhi hak peserta, dan kami pastikan biaya yang timbul untuk perawatan dan pengobatan saudara Joko akan ditanggung sampai yang bersangkutan sembuh,” kata Achmad Fatoni.

Fatoni mengingatkan seluruh perusahaan dan pelaku usaha mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan, agar mendapatkan jaminan program kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan Jaminan Pensiun.

“Kami mengimbau dengan tegas kepada seluruh perusahaan dan pelaku usaha untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya, jangan sampai saat terjadi kecelakaan kerja pekerjanya tidak terdaftar. Ini tentunya akan merugikan perusahaan sendiri dan keluarga korban,” ujarnya.

Program JKK dari BPJS Ketenagakerjaan penting dalam mengalihkan resiko kerja yang dapat menimpa siapa saja, agar perusahaan atau pun pekerja tidak terbebani biaya yang timbul bila terjadi kecelakaan saat sedang bekerja.Semua jaminan berlaku juga untuk segmen pekerja mandiri atau pekerja Bukan Penerima Upah. (Ant)

Share :

Baca Juga

Batam

Batam dan Karimun Sorganya Penyelundup

Featured

Sejarah Drone dari Dulu hingga Kini

Featured

Oknum ASN Ancam Pakai Parang Staf Kantor Camat Meral

Featured

Buka Isolasi Meranti, Wabup Said Hasyim Tinjau Kondisi Pelabuhan Penyengat Siak dan Mengkikip

Featured

Paket Disdik Kepri Berbeda,Nilai Pagu Anggaran Sama

Bintan

Gubernur Kepri Resmi Buka TMMD ke 103 2018, Kodim 0315/Bintan

Featured

Bau Menyengat Hebohkan Warga Kuda Laut

Featured

Resmi Mendaftar, Paslon Bermanfaat Optimis Menang Satu Putaran di Pilkada 2024