Liputankepri.com,Pekanbaru – Tim Reskrim Polres Kampar, Riau, menangkap seorang mantan kepala desa (kades) Gerbang Sari Kecamatan Tapung Hilir. Pria berinisial IM ditangkap terkait kasus dugaan korupsi dana desa.
Tersangka ditangkap pihak kepolisian saat melarikan diri di daerah Purwokerto, Provinsi Jawa Tengah (Jateng). Saat ini tersangka dalam perjalanan dari Jateng ke Riau.
Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Fajri mengatakan, IM ditangkap karena melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana desa (ADD) sebesar Rp316 juta. Dana itu dikorupsinya saat tersangka masih menjabat Kades Gerbang Sari pada 2016.
“Dana tersebut dialokasikan untuk fisik dan nonfisik. Setelah dana tersebut dicairkan ternyata ada kegiatan yang bersifat fiktif dan tidak terealisasikan sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp316 juta,” ujarnya, Senin (29/7/2019).
ADD yang dikucurkan dari APBD pada 2016 untuk Desa Gerbang Sari sebesar Rp1 miliar. Pihak kepolisian telah mengantongi barang bukti berupa dokumen kegiatan pelaksanaan APBDes Tahun 2016, buku tabungan Simpeda dan print out rekening korannya.
Setelah mengantongi cukup bukti, tim Polres Kampar mencari keberadaan IM. Setelah dilacak pria berusia 50 kabur ke kampung halamannya. Untuk melacak keberadaan pelaku, Polres Kampar meminta bantuan Polsek Kemranjen dan Polsek Kroya.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.**