Oknum Kades Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Amankan 48,4 Gram Sabu

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIAK – Oknum kepala desa (kades) di Desa Langkai, Kabupaten Siak, Riau, ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Siak dalam rangka Operasi Antik LK 2026.

Selain kepala desa berinisial SP (58), polisi juga mengamankan tiga tersangka lain, yakni A alias D (45), RS alias R (36), dan R alias A (42).

Kasat Narkoba Polres Siak AKP Benny Adriandi Siregar mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka lain sebelumnya.

“Barang bukti yang diamankan berupa sabu dengan total berat 48,4 gram,” ujar Benny, Senin (4/5/2026).

Ia menjelaskan, penggerebekan dilakukan pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB setelah tim mendapatkan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

“Tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan empat orang, termasuk oknum kepala desa yang mengetahui aktivitas tersebut namun tidak melaporkannya,” jelasnya.

Tak hanya itu, hasil tes urine menunjukkan seluruh tersangka, termasuk oknum kades, positif mengandung narkotika jenis metamfetamin dan amfetamin.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain 18 paket sabu, satu unit timbangan digital, tiga pak plastik klip bening, serta pipet yang telah dimodifikasi menjadi sendok.

Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan.

“Ancaman hukuman berat menanti para tersangka mengingat jumlah barang bukti yang cukup besar,” tegas Benny.

Polres Siak menegaskan akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba tanpa memandang latar belakang pelaku.

“Kami akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam peredaran narkotika, terutama selama Operasi Antik 2026 berlangsung,” pungkasnya

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ekspedisi Merah Putih Presisi, Polda Riau Tembus Pulau Rangsang, Hadirkan Negara di Teras NKRI
Bupati Asmar Lepas 77 Kontingen Pramuka Meranti Ikuti Jambore Nasional XII 2026 di Cibubur
Wabup Meranti Serahkan Santunan BPJS Rp52 Juta, Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Diperkuat
Kapolres Kepulauan Meranti Perkuat Sinergi Jelang Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau.
Sambut Rombongan Melaka dan Kapolres Meranti, LAMR Perkuat Sinergi Adat hingga Green Policing
Jenguk Warga di RSUD Dorak, Bupati Asmar Tegaskan Komitmen Layanan Kesehatan Humanis
DPRD Kepulauan Meranti Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Siap Tindaklanjuti 11 Rekomendasi Banggar
Polres Meranti Bongkar Dua Kasus Peredaran Sabu dalam Sehari, Empat Diduga Pengedar Diamankan

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Ekspedisi Merah Putih Presisi, Polda Riau Tembus Pulau Rangsang, Hadirkan Negara di Teras NKRI

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:11 WIB

Wabup Meranti Serahkan Santunan BPJS Rp52 Juta, Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Diperkuat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Kapolres Kepulauan Meranti Perkuat Sinergi Jelang Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau.

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:32 WIB

Sambut Rombongan Melaka dan Kapolres Meranti, LAMR Perkuat Sinergi Adat hingga Green Policing

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:56 WIB

Jenguk Warga di RSUD Dorak, Bupati Asmar Tegaskan Komitmen Layanan Kesehatan Humanis

Berita Terbaru