Oknum Kades Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Amankan 48,4 Gram Sabu

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIAK – Oknum kepala desa (kades) di Desa Langkai, Kabupaten Siak, Riau, ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Siak dalam rangka Operasi Antik LK 2026.

Selain kepala desa berinisial SP (58), polisi juga mengamankan tiga tersangka lain, yakni A alias D (45), RS alias R (36), dan R alias A (42).

Kasat Narkoba Polres Siak AKP Benny Adriandi Siregar mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka lain sebelumnya.

“Barang bukti yang diamankan berupa sabu dengan total berat 48,4 gram,” ujar Benny, Senin (4/5/2026).

Ia menjelaskan, penggerebekan dilakukan pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB setelah tim mendapatkan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

“Tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan empat orang, termasuk oknum kepala desa yang mengetahui aktivitas tersebut namun tidak melaporkannya,” jelasnya.

Tak hanya itu, hasil tes urine menunjukkan seluruh tersangka, termasuk oknum kades, positif mengandung narkotika jenis metamfetamin dan amfetamin.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain 18 paket sabu, satu unit timbangan digital, tiga pak plastik klip bening, serta pipet yang telah dimodifikasi menjadi sendok.

Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan.

“Ancaman hukuman berat menanti para tersangka mengingat jumlah barang bukti yang cukup besar,” tegas Benny.

Polres Siak menegaskan akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba tanpa memandang latar belakang pelaku.

“Kami akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam peredaran narkotika, terutama selama Operasi Antik 2026 berlangsung,” pungkasnya

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Desa Sungai Cina Cek Kelompok Ternak Ikan Mujair untuk Dukung Ketahanan Pangan Rangsang Barat
Pemantauan Jagung Pipil: Polsek Tebing Tinggi Barat Terus Dampingi Petani
Polda Kepri Amankan Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Pulau Buru, Karimun
Polsek Tebing Tinggi Barat Dukung Ketahanan Pangan, Turun Langsung Dampingi Petani di Desa Mekong
Polres Meranti Gelar Pemusnahan Barang Bukti Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jaringan Internasional
Bintang Famili dan Alfaro Juara Turnamen Futsal REMBA Cup 3 Melibur Hulu Desa Mengkirau
Polda Riau Komitmen Perang Lawan Narkoba, 557 Tersangka Diamankan dalam Operasi Antik LK 2026
Polsek Rangsang Barat Gelar Goro Persiapan Penanaman Jagung Pipil

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:45 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Sungai Cina Cek Kelompok Ternak Ikan Mujair untuk Dukung Ketahanan Pangan Rangsang Barat

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:03 WIB

Pemantauan Jagung Pipil: Polsek Tebing Tinggi Barat Terus Dampingi Petani

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:41 WIB

Polda Kepri Amankan Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Pulau Buru, Karimun

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:08 WIB

Polsek Tebing Tinggi Barat Dukung Ketahanan Pangan, Turun Langsung Dampingi Petani di Desa Mekong

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:04 WIB

Polres Meranti Gelar Pemusnahan Barang Bukti Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jaringan Internasional

Berita Terbaru