
Karimun – Bobroknya management Perumda BPR Tuah Karimun mengakibatkan meruginya bank plat merah Pemkab Karimun dari tahun ke tahun.
Ironisnya, laporan keuangan yang disajikan saat Unaudit dan Audit atas pemeriksaan BPK menunjukkan pengeluaran yang fantastis.
Perumda BPR Tuah Karimun pada Maret 2025 lalu OJK menyampaikan BPR merugi hingga Rp 500 juta. Sementara sampai dengan Juli 2025 sudah mencapai Rp 700 juta.
Sementara nilai Ekuitas bersih BPR Tuah Karimun tahun 2023 yaitu Rp3.953.089.124,80 menurun sebesar Rp1.103.950.982,20 atau 21,83% dibandingkan saldo awal tahun 2022 sebesar Rp3.953.089.124,80. Penurunan tersebut merupakan rugi tahun berjalan tahun 2023.

Langkah strategi Wakil Bupati Karimun Rocky Marciano Bawole mengganti jajaran BPR Tuah Karimun mengatasi kerugian yang terjadi setelah dijabat Direktur Utama (Dirut) baru, Wan Abdurrahman.
“Kerugian yang dialami BPR Tuah Karimun selama ini salah satunya disebabkan kredit macet nasabah. Sehingga 100 persen menjadi beban BPR menutupi kerugian tersebut,” ujar Rocky saat Sidak ke kantor BPR Tuah Karimun, Selasa (26/8/2025).
Dalam kesempatan itu, Rocky juga menyebut langkah strategi yang diambil juga melakukan efesiensi atau pemotongan (dirut, pengawas dan komisaris) total mencapai Rp 200 juta.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPD Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (Lidik Krimsus RI) Kabupaten Karimun meminta aparat penegak hukum untuk melakukan lidik atas dugaan kerugian keuangan di Perumda BPR Tuah Karimun.
Berdasarkan laporan keuangan tanggal 31 Desember 2023 Perumda BPR Tuah Karimun memiliki aktiva saldo berjumlah Rp45,922,357,089.29 dan Jumlah Saldo Passiva Rp Rp45,922,357,089.29.
Selain itu Perumda BPR Tuah Karimun juga telah menyalurkan kredit pinjaman sebesar Rp42,186,025,966.87 dengan pendapatan bunga sebesar Rp5,971,635,839.85..
Perlu diketahui, Pembentukan PD BPR Karimun berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 22 Tahun 2002 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karimun tanggal 3 Juni 2002,
Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Perubahan ke-empat atas Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karimun. Penyertaan modal dalam Bank
Perkreditan Rakyat Karimun juga diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012.
Maksud dan tujuan pendirian PD BPR Karimun yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan perekonomian masyarakat dan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah Karimun.
Metode penilaian investasi atas PD BPR Karimun yaitu dengan menggunakan metode ekuitas dengan kepemilikan saham sebesar 100,00%.***
