KSOP Akan Cabut Izin Berlayar Tiga kapal Cepat ke Anambas

- Jurnalis

Selasa, 6 September 2016 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Kebijakan tanpa solusi, itu bukan menyelesaikan masalah. Tetapi malah menambah masalah. Artinya sebelum membuat kebijakan, harus ada telaah terlebih dahulu,” jelasnya.

 

Liputankepri.Anambas  – Transportasi laut ke Anambas dari Tanjungpinang terancam terputus. Pasalnya, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang akan mencabut izin berlayar tiga kapal cepat. Kebijakan tersebut mendapat sorotan tajam dari Anggota Komisi III DPRD Kepri, Irwansyah. Karena menyangkut kebutuhan masyarakat.

 “Kapal-kapal cepat yang izin pelayarannya terancam dibekukan ini, merupakan harapan masyarakat untuk transportasi ke daerah-daerah di Anambas. Kenapa tiba-tiba izinnya mau dicabut,” ujar Irwansyah dengan nada kesal kepada wartawan, Senin (5/9)

Lebih lanjut, selain sangat menyayangkan kebijakan KSOP Tanjungpinang, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kepri tersebut juga akan mempertanyakan langsung kepada KSOP. Pasalnya, selain sudah berjalan lama, pelaksanaan rencana pembekuaan operasional tiga kapal Ferry cepat itu, hendaknya dipersiapakan dengan pembinaan dan penyediaan sarana transportasi pengganti.

“Kebijakan tanpa solusi, itu bukan menyelesaikan masalah. Tetapi malah menambah masalah. Artinya sebelum membuat kebijakan, harus ada telaah terlebih dahulu,” jelasnya.

Masih kata Irwansyah, menyikapi persoalan ini, besok (hari ini,red) DPRD dan Dinas perhubungan Provinsi Kepri akan menggelar rapat dengan KSOP Tanjungpinang. Ditegaskannya, apabila sistem konektivitas terputus, maka arus orang dan barang juga akan terputus.

“Apabila ini dilakukan, sama saja memutus mata rantai transportasi Kepri. Akhirnya masyarakat yang akan jadi korban,” tegasnya.

Terpisah, Kepala KSOP Tanjungpinang, Capt Teddy Mayandi, mengatakan kebijakan yang akan dilakukan pihaknya bukan tanpa sebab. Karena didasarkan pada kondisi kapal yang menurut aturannya tidak layak untuk berlayar dengan durasi waktu yang sangat lama dan jarak tempuh yang sangat jauh.

“Sampai saat ini, keputusan tersebut belum final. Makanya kami akan membuat pertemuan dengan pihak-pihak terkait,” ujar Capt Teddy Mayandi menjawab pertanyaan wartawan.

Menurutnya, tujuan dari pertemuan itu nanti adalah untuk mencarikan solusi terbaik. Selain itu, KSOP juga sangat mengantisipasi dan menjaga keamanan setiap orang yang berlayar. Karena itu adalah langkah antisipatif untuk mencegah terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan.

Masih kata Capt Teddy, apa yang menjadi kekhawatiran pihaknya adalah kondisi cuaca menjelang angin Utara. Yakni pada Oktober-Desember mendatang. Karena rata-rata gelombang akan mencapai 3-6 meter di laut lepas cina selatan menuju Anambas.

“Kami juga menyadari pentingnya transportasi tersebut. Tetapi keselamatan juga harus sama-sama kita pikirkan. Makanya perlu adanya masukan dan saran,” jelasnya.

Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang menerbitkan surat, untuk peninjauan kembali, Rencana Pengoperasian Kapal (RPK) tiga kapal fery, yakni VOC Batavia,Trans Nusantara dan Seven Star Island yang melayani rute pelayaran Tanjungpinang-Letung-Tarempa, Anambas. Rencana kebijakan tersebut tertuang dalam surat bernomor UM.003/2/16/KSOP/.TPI-2016.

Selain itu karena bertentangan dengan Permenhub RI No: KM65 tahun 2009 tentang Standar Kapal Non Konvensi Berbendera Indonesia, Permenhub RI No. PM. 39 Tahun 2016 tentang Garis Muat Kapal dan Permuatan serta Peraturan Dirjen Perhubungan Laut No: UM.48/18/20-00 tentang Pengawasan Kapal-Kapal Kecepatan Tinggi untuk Pelayaran Dalam Negeri.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perhitungan Lifting Migas Anambas Wewenang Dirjen Anggaran Kemenkeu RI
Demi Jaga Kamtibmas Tim Raga Polres Kep.Meranti Rutin Laksanakan Patroli KRYD
Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan
Kolaborasi Kemanusiaan TNI AL dan PT TIMAH Tbk untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera dan Aceh
Gelar Rangkaian Giat Sosial, Kapolda Kepri Hadiri Syukuran HUT Ke-75 Polairud
Bupati Aneng Hadiri Penganugerahan Gelar Kebesaran Adat Melayu kepada Ketua MPR RI
Energi Baru Anambas Maju HNSI Kepulauan Anambas Periode 2025–2030 Resmi Terima SK Dari Provinsi Kepri
Bupati Aneng Hadiri Acara Green Democracy Bersama DPD RI

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:47 WIB

Perhitungan Lifting Migas Anambas Wewenang Dirjen Anggaran Kemenkeu RI

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:54 WIB

Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan

Sabtu, 10 Januari 2026 - 19:31 WIB

Kolaborasi Kemanusiaan TNI AL dan PT TIMAH Tbk untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera dan Aceh

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:04 WIB

Gelar Rangkaian Giat Sosial, Kapolda Kepri Hadiri Syukuran HUT Ke-75 Polairud

Jumat, 14 November 2025 - 21:20 WIB

Bupati Aneng Hadiri Penganugerahan Gelar Kebesaran Adat Melayu kepada Ketua MPR RI

Berita Terbaru

Advertorial

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

Sabtu, 24 Jan 2026 - 19:04 WIB