“Kebijakan tanpa solusi, itu bukan menyelesaikan masalah. Tetapi malah menambah masalah. Artinya sebelum membuat kebijakan, harus ada telaah terlebih dahulu,” jelasnya.
Liputankepri.Anambas – Transportasi laut ke Anambas dari Tanjungpinang terancam terputus. Pasalnya, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang akan mencabut izin berlayar tiga kapal cepat. Kebijakan tersebut mendapat sorotan tajam dari Anggota Komisi III DPRD Kepri, Irwansyah. Karena menyangkut kebutuhan masyarakat.
Lebih lanjut, selain sangat menyayangkan kebijakan KSOP Tanjungpinang, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kepri tersebut juga akan mempertanyakan langsung kepada KSOP. Pasalnya, selain sudah berjalan lama, pelaksanaan rencana pembekuaan operasional tiga kapal Ferry cepat itu, hendaknya dipersiapakan dengan pembinaan dan penyediaan sarana transportasi pengganti.
“Kebijakan tanpa solusi, itu bukan menyelesaikan masalah. Tetapi malah menambah masalah. Artinya sebelum membuat kebijakan, harus ada telaah terlebih dahulu,” jelasnya.
Masih kata Irwansyah, menyikapi persoalan ini, besok (hari ini,red) DPRD dan Dinas perhubungan Provinsi Kepri akan menggelar rapat dengan KSOP Tanjungpinang. Ditegaskannya, apabila sistem konektivitas terputus, maka arus orang dan barang juga akan terputus.
“Apabila ini dilakukan, sama saja memutus mata rantai transportasi Kepri. Akhirnya masyarakat yang akan jadi korban,” tegasnya.
Terpisah, Kepala KSOP Tanjungpinang, Capt Teddy Mayandi, mengatakan kebijakan yang akan dilakukan pihaknya bukan tanpa sebab. Karena didasarkan pada kondisi kapal yang menurut aturannya tidak layak untuk berlayar dengan durasi waktu yang sangat lama dan jarak tempuh yang sangat jauh.
“Sampai saat ini, keputusan tersebut belum final. Makanya kami akan membuat pertemuan dengan pihak-pihak terkait,” ujar Capt Teddy Mayandi menjawab pertanyaan wartawan.
Menurutnya, tujuan dari pertemuan itu nanti adalah untuk mencarikan solusi terbaik. Selain itu, KSOP juga sangat mengantisipasi dan menjaga keamanan setiap orang yang berlayar. Karena itu adalah langkah antisipatif untuk mencegah terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan.
Masih kata Capt Teddy, apa yang menjadi kekhawatiran pihaknya adalah kondisi cuaca menjelang angin Utara. Yakni pada Oktober-Desember mendatang. Karena rata-rata gelombang akan mencapai 3-6 meter di laut lepas cina selatan menuju Anambas.
“Kami juga menyadari pentingnya transportasi tersebut. Tetapi keselamatan juga harus sama-sama kita pikirkan. Makanya perlu adanya masukan dan saran,” jelasnya.
Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang menerbitkan surat, untuk peninjauan kembali, Rencana Pengoperasian Kapal (RPK) tiga kapal fery, yakni VOC Batavia,Trans Nusantara dan Seven Star Island yang melayani rute pelayaran Tanjungpinang-Letung-Tarempa, Anambas. Rencana kebijakan tersebut tertuang dalam surat bernomor UM.003/2/16/KSOP/.TPI-2016.
Selain itu karena bertentangan dengan Permenhub RI No: KM65 tahun 2009 tentang Standar Kapal Non Konvensi Berbendera Indonesia, Permenhub RI No. PM. 39 Tahun 2016 tentang Garis Muat Kapal dan Permuatan serta Peraturan Dirjen Perhubungan Laut No: UM.48/18/20-00 tentang Pengawasan Kapal-Kapal Kecepatan Tinggi untuk Pelayaran Dalam Negeri.**