“Saya sudah perintahkan BKD untuk membuatkan surat larangan ASN bermain Pokemon Go tadi. Kita akan mengedarkan surat tersebut secepatnya,” kata Sekda Kabupaten Karimun, TS Arief Fadillah saat dijumpai di rumah dinas Bupati, Senin (25/7) siang.
Liputankepri.com,Karimun – Demam game online Pokemon Go yang sedang mewabah di banyak negara, juga menimbulkan kekhawatiran akan berdampak buruk di Indonesia. Game yang menggunakan sistem virtual menggunakan GPS tersebut dinilai bisa membahayakan orang lain.
Hal itu juga yang diantisipasi oleh pemerintah, termasuk Pemkab Karimun. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Karimun langsung diminta oleh Sekretaris Daerah untuk membuat sudat edaran ke seluruh SKPD. Edaran itu menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajarannya untuk tidak memainkan game Pokemon Go tersebut.
Surat edaran BKD Karimun ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) sebelumnya yang berlaku untuk seluruh pegawai pemerintahan di Indonesia .
“Saya sudah perintahkan BKD untuk membuatkan surat larangan ASN bermain Pokemon Go tadi. Kita akan mengedarkan surat tersebut secepatnya,” kata Sekda Kabupaten Karimun, TS Arief Fadillah saat dijumpai di rumah dinas Bupati, Senin (25/7) siang.
Arief menyebutkan, larangan yang diberikan hanyalah di saat jam kerja. Karena permainan berburu monster digital yang sedang digandrungi orang banyak tersebut dipastikan akan dapat mengganggu pekerjaan. “Permainan itu kan membuat orang jadi asik dan lupa diri,” tutur Arief.
Apabila ada ditemukan ASN yang melanggar atau kedapatan memainkan Pokemon Go saat jam kerja, maka Pemkab akan memberikan sanksi keras. “Kita sudah sampaikan kepada kepala SKPD masing-masing untuk memberikan teguran kepada stafnya yang kedapatan bermain,” ujar Arief.