Liputankepri.com,Batam –Hak jawab atas nama klien Sardi Muhammad Als.Sardi.MS yang dikirim oleh Para Advocat dan Pembela Umum pada Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron Batam berdasarkan surat kuasa khusus No: 072/SK/LBH.MS.BTM/III/2017 tertanggal 16 Maret 2017 ke redaksi media online liputankepri.com perihal pemberitaan tertanggal 17 Maret 2017 dengan judul “Kasus Dugaan Cabul Pegawai Kejari Kembali Diperiksa” merasa keberatan.
Adapun yang menjadi dasar hak jawab adalah bahwa klien kami merupakan tersangka yang disangka melakukan tindak pidana kekerasan seksual atau perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 atau ketentuan Pasal 285 KUHP atau ketentuan pasal 289 KUHP sesuai dengan laporan Polisi No:LP-B/1354/2015/Kepri/SPK-Polresta Barelang.
Menurut Penasihat hukum Sardi Muhammad Als.Sardi yang terdiri,Dr.Hotma P.D.Sitompoel,SH,M.Hum,John IM.Pattiwael,SH,John Ferry Situmeang,SH,Togar Julio Parhusip,SH, dan Binsar H.ButarButar ,SH mengatakan bahwa aksi pencabulan tersebut dilakukan oleh klien kami sejak anaknya berusia belasan tahun dan baru terungkap tahun 2013 yang lalu,bermula pada pada saat ibu tiri anaknya memergoki klien kami mencabuli anak kandungnya sendiri,yang juga penyandang disabilitas.
Kami berpendapat bahwa isi berita tersebut tidak sesuai dengan faktanya dan tidak berimbang karena tidak melakukan klarifikasi kepada kami ataupun kepada klien kami,oleh karena itu,berdasarkan Undang-undang No 40 Tahun 1999tentang Pers,Penasihat hukum Sardi Muhammad Als.Sardi akan menyampaikan hak jawab atas pemberitaan dimaksud sebagai berikut:
Bahwa sampai dengan saat ini,klien kami belum pernah divonis bersalah melakukan pencabulan kepada anak kandungnya sendiri oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,kemudian klien kami tidak pernah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.Bahwa motif pelaporan yang dilakukan oleh istri kedua klien kami yang merupakan “ex-narapidana”.
Kuat dugaan kami adalah didasari hubungan yang tidak harmonis antara klien kami dengan pelapor dan permasalah ekonomi yang sebelumnya diharapkan pelapor yang berkemungkinan ternyata diluar ekspektasi pelapor dan pada waktu hari dan tempat klien kami dituduh melakukan pencabulan,dan pada saat itu klien kami sedang tidur di kamarnya.
Biar semakin jelas,perlu kami sampaikan bahwa tidak terdapat bukti yang cukup dan menyakinkan untuk membuktikan adanya dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada klien kami.Berdasarkan informasi yang kami peroleh,hanya ada satu saksi yang memenuhi kriteria sebagai saksi fakta menurut hukum,yaitu anak klien kami yang dituduh disetubuhi klien kami,dimana anak klien kami tersebut menurut ahli psikologi mengalami keterlambatan perkembangan mental,”terang kuasa hukum Sardi Muhammad Als.Sardi.
Selain itu,klien kami juga dituduh melakukan persetubuhanterhadap ananknya pada tanggal 24 Oktober 2015,berdasarkan visum yang dilakukan oleh ahli kandungan pada tanggal 24 Oktober 2015,terdapat luka robekan dengan tepi tenang pada alat kemaluan anak klien kami,dimana pengertian luka robekan dengan tepi tenang adalah bahwa luka tersebut bukanlah luka baru,melainkan luka lama yang telah sembuh.paparnya.
Kemudian,ahli kandungan yang melakukan visum tersebut juga menerangkan bahwa walaupun seseorang telah pernah berhubungan intim sebelumnya jika ia mendapatkan kekerasan seksual,maka akan meningggalkan tanda berupa bekas kemerah-merahan pada alat kemaluanya.Dalam perkara ini tanda tersebut tidak ditemukan oleh ahli kandungan yang melakukan visum pada anak klien kami.
Bukan itu saja,berdasarkan hasil pemeriksaan uji kebohongan (Tes Polygraph) bahwa pelapor yang mengatakan bahwa anak klien kami bercerita kepada pelapor telah disetubuhi oleh klien kami,ternyata “Terindikasi Berbohong”,sedangkan klien kami yang mengatakan tidak pernah menyetubuhi atau mencabuli anaknya terindikasi tidak berbohong.
Oleh karena itu kata Kuasa hukum ini,berdasarkan informasi fakta tersebut kami berpendapat bahwa bukti dalam perkara ini tidak cukup dan tidak meyakinkan,”Kata kuasa hukum Sardi Muhammad Als.Sardi dari Lembaga.
Diberitakan sebelumnya,aksi pencabulan ini dilakukan Sardi sejak anaknya berusia belasan tahun dan baru terungkap tahun 2013 yang lalu.
Terungkapnya kasus ini, bermula pada saat ibu tiri anaknya memergoki Sardi mencabuli anak kandungnya sendiri, yang juga penyandang disabilitas.**








