Karimun – Satreskrim Polres Karimun meringkus pelaku kasus aborsi yang terjadi di dilokasi TKP RT.01 RW.07 Kel. Teluk Uma Kec. Tebing Kab. Karimun Provinsi Kepri, (20/03/2021).
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Karimun, AKBP Muhammad adenan, SIK dalam gelar Konferensi Pers mengatakan, dari informasi dari masyarakat Satreskrim berhasil mengamankan Pelaku berinisial PS (21) dan R dengan tega mengubur bayi hasil hubungan gelap keduanya.
Hal tersebut dilakukan setelah PS menggugurkan (aborsi) bayi yang di kandungnya diperkirakan berusia 5 s/d 6 bulan.
Kapolres Karimun menjelaskan, para pelaku melakukan aborsi dikarenakan malu dengan hasil hubungan gelapnya dan belum siap memiliki anak sehingga dengan sengaja membeli obat untuk menggugurkan bayinya yang dibeli oleh pelaku R secara online.
Pelaku sudah berhubungan selama setahun yang sama – sama bekerja disalah satu swalayan yang ada di Kecamatan Tebing Karimun. Pelaku R berstatus masih Lajang sedangkan tersangka PS sudah berstatus nikah namun sudah lama berpisah dengan suami namun belum cerai.
“Ada 4 jenis obat yang dibeli pelaku R secara online dengan harga Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah) yang kemudian obat tersebut diberikan kepada korban yang juga sebagai pelaku PS meminum obat penggungur tersebut,” terang Adenan.
Selain itu kata Adenan, saat ini PS korban yang juga pelaku menggungurkan bayinya berada di Rumah Sakit karena masih dalam keadaan lemah usai melakukan aborsi.
“Pelaku R awalnya telah menguburkan bayi Ari-ari dan gumpalan darah kedalam plastik berwarna hitam yang diberikan kepada R untuk dikuburkan dibelakang rumah dengan menggunakan cangkul yang tidak jauh dari TKP namun tak lama berselang kemudian R Kembali membongkar karena masih ada yang tertinggal,” imbuhnya.
Kapolres Karimun mengatakan dari keterangan Pelaku R pada saat konferensi Pers menyesali perbuatan yang dilakukannya karena telah menghilangkan nyawa darah dagingnya sendiri yang diakibatkan karena malu dari hasil hubungannya gelap.
Pelaku PS kita kenakan Pasal yang disangkakan Pasal 341 atau 342 K.U.H.Pidana “Seorang ibu yang dengan sengaja menghilangkan jiwa anaknya pada ketika dilahirkan atau tidak beberapa lama sesudah dilahirkan, karena takut ketahuan bahwa ia sudah melahirkan anak.
Dan atau seorang ibu yang dengan sengaja akan menjalankan keputusan yang diambilnya sebab takut ketahuan bahwa ia tidak lama lagi akan melahirkan anak, menghilangkan jiwa anaknya itu pada ketika dilahirkan atau tidak lama kemudian dari pada itu”, dihukum hukuman penjara selama-lamanya Sembilan tahun.
“Sedangkan pelaku R kita disangkakan Pasal 343 K.U.H.Pidana “Bagi orang lain yang turut campur dalam kejahatan diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dianggap kejahatan,” tegas Kapolres.***
(Ura)