Meranti– Baru beberapa minggu belakangan ini seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) meranti berinisial (T) bersama dua rekanya berhasil ditangkap atas dugaan tindak pidana narkotika.
Kini Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti kembali berhasil menangkap seorang yang diketahui oknum ASN Pemkab Kepulauan Meranti bersama istri karena menjadi pengedar sabu-sabu.
Tersangka berinisial Nz (50) dan istrinya Kr (49) ini ditangkap pada Rabu (23/8/2022) dini hari saat berada di rumahnya di Jalan Siak, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi.
Kronologis penangkapan terhadap kedua tersangka suami dan istri itu berawal dari hasil penyelidikan tim opsnal dilapangan. Dimana, diketahui bahwa salah satu rumah yang berada di Jalan Siak itu sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Mendapat informasi itu, tim Satresnarkoba melakukan penggerebekan rumah dengan didampingi Ketua RW setempat. Alhasil, ditemukan seorang laki-laki (Nz) dan perempuan (Kr).
Mengetahui kedatangan anggota Satresnarkoba, kedua pelaku berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara dibuang di belakang rumah dan dibelakang lemari kamar tidur.
Namun, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa timbangan dan plastik klep beserta uang tunai hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Pelaku mengaku bahwa narkotika tersebut dibeli dari seorang perempuan berinisial P yang tinggal di kota Pekanbaru, untuk diedarkan di kota Selatpanjang.
Dari hasil interogasi, Nz mengaku dia sebagai pengedar, sedangkan istrinya Kr selaku kurir barang haram tersebut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku, yakni 9 bungkus plastik berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 1,58 Gram, 2 unit handphone android, sebuah kotak handphone android tempat menyimpan sabu, dua unit timbangan digital, dua buah sendok takar besar terbuat dari pipet, uang tunai Rp1.950.000, sebuah dompet, plastik klep bening, dan kantong tempat penyimpanan sabu.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan ke Makopolres Kepulauan Meranti, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul Lapawesean Tendri Guling SIk MH, melalui Kasat Narkoba AKP Saharudin Pangaribuan SH, Rabu (24/8/2022) siang.
Terhadap pelaku, dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(tm).