Liputankepri.com,SELATPANJANG – SY(32) warga Jalan Handayani, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga melakukan penganiayaan terhadap SU(22) warga Desa Melai, Kecamatan Rangsang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Sabtu (29/4/17) malam di Pujasera H5, sekitar pukul 22.30 WIB.
Kejadian bermula pada Sabtu (29/4/17) sekitar pukul 20.00 WIB, SU (korban) bersama dengan temannya masuk ke Pujasera H5 yang beralamat di Jalan Rintis, Selatpanjang, dengan tujuan minum didalam ruangan kamar Pujasera H5, ketika korban sedang minum kemudian tiba-tiba SY (pelaku) masuk dan mendorong tubuh korban tanpa sebab dengan menggunakan tangannya berkali-kali.
Kemudian korban bertanya kenapa dia didorong, waktu itu datang teman pelaku melerai dan membawa pelaku kekamar sebelah tempat pelaku minum bersama dengan temannya, karena korban penasaran sebabnya didorong kemudian korban pergi masuk menuju ke dalam kamar sebelah tempat pelaku minum bersama temannya tadi, dengan maksud mau bertanya lagi kenapa pelaku mendorong badan korban.
Kemudian tiba-tiba pelaku langsung mengambil gelas minuman yang berada diatas meja dan memukulkan gelas tersebut kearah kepala korban sebanyak 2 (dua) kali hingga gelas tersebut pecah di kepala dan mengeluarkan darah.
Selanjutnya pelaku memukulkan sapu kearah badan korban berkali-kali, dan akibat kejadian tersebut kepala korban bagian belakang serta punggung mengalami luka robek dan bersimbah darah (mengeluarkan darah) dan kemudian korban langsung melapor ke Polsek Tebingtinggi.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIK, disampaikan Paur Humas Polres Meranti Iptu Djonni Rekmamora, Minggu (30/4/17) siang, membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Setelah mendapat laporan, selanjutnya Kapolsek Tebingtinggi bersama Kanit Reskrim dan anggota langsung menangkap pelaku serta mengamankan Barang Bukti guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dijelaskannya, adapun barang bukti yang diamankan, pecahan kaca gelas, tangkai sapu, dan baju kaos milik korban yang berlumuran darah. Korban juga sudah dibawa ke RSUD Kepulauan Meranti guna dilakukan Visum Et Revertum(Zuin).