
Karimun – Satreskrim Polres Karimun kembali mengamankan pelaku berinisial Sa yang diduga telah melakukan pencabulan anak di bawah umur,Selasa (11/2/2020).
Korban yang berusia delapan tahun ini mengalami keterbelakang mental ,modus yang digunakam pelaku dengan cara berpura-pura menumpang mandi di rumah korban.
Kapolres Karimun AKBP Yos Guntur Yudi, F.S., SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Herie Pramomo dalam keterangan persnya,Selasa (18/2/2020) mengatakan Sa di tangkap di depan Bank BNI Sungai Lakam Kolong,Sabtu (15/2) pukul 15.00.Wib.
Lebih jelas kata Herie,modus operandi yang digunakan Sa adalah berpura-pura menumpang mandi dirumah korban sekitar pukul 8.00.Wib pagi.

Sa mencabuli korban ketika mamaknya pergi mengambil cabe ke kamar neneknya,aksinya ketahuan setelah diketahui korban dalam posisi baring dan sementara Sa pakai handuk diatas tempat tidur,” terang Harie.
“Setelah kita lakukan visum terhadap korban,ditemukan luka robek di kemaluanya.
Adapun barang bukti yang kita sita dari tersangka berupa Handuk ,sementra barang bukti dari korban berupa celana dalam dan seprei.
Atas perbuatan tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) dan atau 82 ayat (1)pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun,”papar Herie.***
(ura)
