Lanal TBK Amankan Kapal Pengangkut Ratusan Karung Bawang Merah Illegal

- Jurnalis

Selasa, 25 Desember 2018 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

liputankepri.com, KARIMUN – Tim Fleet One Quick Respons (F1QR) Lanal Tanjung Balai Karimun, mengamankan sebuah kapal kargo berbendera Indonesia. Diduga kapal tersebut mengangkut ratusan kampit (karung bawang), secara illegal dengan total sekitar 3 ton.

KM Puti Maira Jaya yang berlayar dari Batu Pahat, Malaysia tersebut diamankan tim patroli saat melintasi perairan Tanjung Sebatak Kecamatan Tebing, Karimu, Minggu (9/12/2018). Rencananya barang tersebut diangkut menuju Karimun.

Menurut Komandan Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Karimun (Danlanal TBK Letkol Laut (P) Catur Yogiantoro, S.E, M.Tr.Hanla mengatakan, penangkapan tersebut berawal dar informasi Intelijen, bahwa sedang ada kegiatan muat bawang merah ke kapal pengangkutan yang akan dibawa ke Karimu.

“Dari informasi itulah, Staf Operasi segera menindaklanjuti dengan menerjunkan Tim F1QR Lanal TBK dengan menggunakan sarana Patkamla V8. Saat melaksanakan patroli di Perairan Karimun dan sekitarnya, tim melihat sebuah kapal yang mencurigakan dan langsunv melakukan pengejaran,” kata Catur kepada wartawan, Selasa (11/12/2018

Baca Juga :  Bupati Karimun Resmikan Launching Ekspor Perdana Nenas dan Pisang Kundur

Dirinya menambahkan, setelah melaksanakan prosedur pengamanan di lau, mulai dari pengejaran, penangkapan, dan penyelidikan (Jarkaplid). Tim patroli mlaksanakan pemeriksaan dan penggeledehan.

“Dari hasil pemeriksaan awal, kapal kargo kayu yang di nahkodai oleh JN dan 2 orang awak kapal tersebut didapati memuat ratusan kampit (karung bawang) dengan total keseluruhan sekitar 3 ton. Bawang merah ini dari Malaysia dan tidak disertai dokumen yang sah,” ujarnya.

Baca Juga :  Sepekan Kedepan SPBU Karimun Alami Kekosongan Premium

Kapal dengan GT 06 tersebut berlayar dari Batu Pahat, Malaysia, juga tidak ilengkapi dengan dokumen Port Clearence/Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Perbuatn dinilai melanggar Pasal 323 (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran.

Hingga saat in, kapal berserta muatan dan awak kapal masih berada di Mako Lanal TBK guna dilaksanakan proses lebih lanjut. (syah)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demi Jaga Kamtibmas Tim Raga Polres Kep.Meranti Rutin Laksanakan Patroli KRYD
Kolaborasi Kemanusiaan TNI AL dan PT TIMAH Tbk untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera dan Aceh
Gelar Rangkaian Giat Sosial, Kapolda Kepri Hadiri Syukuran HUT Ke-75 Polairud
Patroli Tengah Malam, Kapolsek Tualang Pimpin Pengecekan Pos Ronda Demi Wujudkan Lingkungan Aman dan Kondusif
340 Siswa MAN Insan Cendikia Antusias Ikuti Program Police Goes To School
Sertijab Sejumlah Kepala Desa di Kecamatan Kampar Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN
Buka Diklat Calon Paskibraka Meranti, Wabup Muzamil : Menjadi Paskibraka adalah Kebanggaan
Respons Cepat Bhabinkamtibmas Terjun Langsung Bantu Warga Terdampak Banjir

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:24 WIB

Demi Jaga Kamtibmas Tim Raga Polres Kep.Meranti Rutin Laksanakan Patroli KRYD

Sabtu, 10 Januari 2026 - 19:31 WIB

Kolaborasi Kemanusiaan TNI AL dan PT TIMAH Tbk untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera dan Aceh

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:04 WIB

Gelar Rangkaian Giat Sosial, Kapolda Kepri Hadiri Syukuran HUT Ke-75 Polairud

Minggu, 5 Oktober 2025 - 10:05 WIB

Patroli Tengah Malam, Kapolsek Tualang Pimpin Pengecekan Pos Ronda Demi Wujudkan Lingkungan Aman dan Kondusif

Senin, 29 September 2025 - 11:03 WIB

340 Siswa MAN Insan Cendikia Antusias Ikuti Program Police Goes To School

Berita Terbaru