Lanal TBK Amankan Kapal Pengangkut Ratusan Karung Bawang Merah Illegal

- Jurnalis

Selasa, 25 Desember 2018 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

liputankepri.com, KARIMUN – Tim Fleet One Quick Respons (F1QR) Lanal Tanjung Balai Karimun, mengamankan sebuah kapal kargo berbendera Indonesia. Diduga kapal tersebut mengangkut ratusan kampit (karung bawang), secara illegal dengan total sekitar 3 ton.

KM Puti Maira Jaya yang berlayar dari Batu Pahat, Malaysia tersebut diamankan tim patroli saat melintasi perairan Tanjung Sebatak Kecamatan Tebing, Karimu, Minggu (9/12/2018). Rencananya barang tersebut diangkut menuju Karimun.

Menurut Komandan Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Karimun (Danlanal TBK Letkol Laut (P) Catur Yogiantoro, S.E, M.Tr.Hanla mengatakan, penangkapan tersebut berawal dar informasi Intelijen, bahwa sedang ada kegiatan muat bawang merah ke kapal pengangkutan yang akan dibawa ke Karimu.

Baca Juga :  Stok Menipis, Harga Cabai di Karimun Selangit, Masyarakatpun Menjerit

“Dari informasi itulah, Staf Operasi segera menindaklanjuti dengan menerjunkan Tim F1QR Lanal TBK dengan menggunakan sarana Patkamla V8. Saat melaksanakan patroli di Perairan Karimun dan sekitarnya, tim melihat sebuah kapal yang mencurigakan dan langsunv melakukan pengejaran,” kata Catur kepada wartawan, Selasa (11/12/2018

Dirinya menambahkan, setelah melaksanakan prosedur pengamanan di lau, mulai dari pengejaran, penangkapan, dan penyelidikan (Jarkaplid). Tim patroli mlaksanakan pemeriksaan dan penggeledehan.

“Dari hasil pemeriksaan awal, kapal kargo kayu yang di nahkodai oleh JN dan 2 orang awak kapal tersebut didapati memuat ratusan kampit (karung bawang) dengan total keseluruhan sekitar 3 ton. Bawang merah ini dari Malaysia dan tidak disertai dokumen yang sah,” ujarnya.

Baca Juga :  Sepekan Kedepan SPBU Karimun Alami Kekosongan Premium

Kapal dengan GT 06 tersebut berlayar dari Batu Pahat, Malaysia, juga tidak ilengkapi dengan dokumen Port Clearence/Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Perbuatn dinilai melanggar Pasal 323 (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran.

Hingga saat in, kapal berserta muatan dan awak kapal masih berada di Mako Lanal TBK guna dilaksanakan proses lebih lanjut. (syah)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Program Pemerintah, Koperasi Merah Putih Desa Centai Akan Adakan Pelatihan UMKM Gratis Pada Masyarakat
Bupati Asmar Ikuti Pembukaan Jambore Karhutla 2025
Dukung Prestasi Atlet Pencak Silat Bangka Barat, PT Timah Berikan Tempat Latihan
Kapolres Siak Hadiri Giat Penanaman Jagung di PT. TKWL Afdeling IV Kampung Buantan Besar, Mendukung Program KPN
DPRD Kepulauan Meranti Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Perdana Bupati dan Wakil Bupati 2025-2030
Kapolsek Tualang Berbagi Takjil di Bulan Ramadan
Pelaku Cabul, Korban 4 Anak Dibawah Umur Diamankan Polsek Kandis
Lewat Cooling System Bhabinkamtibmas Berikan Himbauan Kamtibmas

Berita Terkait

Senin, 9 Juni 2025 - 13:30 WIB

Dukung Program Pemerintah, Koperasi Merah Putih Desa Centai Akan Adakan Pelatihan UMKM Gratis Pada Masyarakat

Sabtu, 26 April 2025 - 14:10 WIB

Bupati Asmar Ikuti Pembukaan Jambore Karhutla 2025

Selasa, 11 Maret 2025 - 19:50 WIB

Dukung Prestasi Atlet Pencak Silat Bangka Barat, PT Timah Berikan Tempat Latihan

Sabtu, 8 Maret 2025 - 16:28 WIB

Kapolres Siak Hadiri Giat Penanaman Jagung di PT. TKWL Afdeling IV Kampung Buantan Besar, Mendukung Program KPN

Jumat, 7 Maret 2025 - 10:13 WIB

DPRD Kepulauan Meranti Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Perdana Bupati dan Wakil Bupati 2025-2030

Berita Terbaru