class="wp-singular post-template-default single single-post postid-21513 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Ekonomi / Karimun / Kepri / Liputan Kriminal / Nasional / Peristiwa

Selasa, 11 Desember 2018 - 13:14 WIB

Lanal TBK Amankan Kapal Pengangkut Ratusan Karung Bawang Merah Illegal

liputankepri.com, KARIMUN – Tim Fleet One Quick Respons (F1QR) Lanal Tanjung Balai Karimun, mengamankan sebuah kapal kargo berbendera Indonesia. Diduga kapal tersebut mengangkut ratusan kampit (karung bawang), secara illegal dengan total sekitar 3 ton.

KM Puti Maira Jaya yang berlayar dari Batu Pahat, Malaysia tersebut diamankan tim patroli saat melintasi perairan Tanjung Sebatak Kecamatan Tebing, Karimu, Minggu (9/12/2018). Rencananya barang tersebut diangkut menuju Karimun.

Menurut Komandan Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Karimun (Danlanal TBK Letkol Laut (P) Catur Yogiantoro, S.E, M.Tr.Hanla mengatakan, penangkapan tersebut berawal dar informasi Intelijen, bahwa sedang ada kegiatan muat bawang merah ke kapal pengangkutan yang akan dibawa ke Karimu.

“Dari informasi itulah, Staf Operasi segera menindaklanjuti dengan menerjunkan Tim F1QR Lanal TBK dengan menggunakan sarana Patkamla V8. Saat melaksanakan patroli di Perairan Karimun dan sekitarnya, tim melihat sebuah kapal yang mencurigakan dan langsunv melakukan pengejaran,” kata Catur kepada wartawan, Selasa (11/12/2018

Dirinya menambahkan, setelah melaksanakan prosedur pengamanan di lau, mulai dari pengejaran, penangkapan, dan penyelidikan (Jarkaplid). Tim patroli mlaksanakan pemeriksaan dan penggeledehan.

“Dari hasil pemeriksaan awal, kapal kargo kayu yang di nahkodai oleh JN dan 2 orang awak kapal tersebut didapati memuat ratusan kampit (karung bawang) dengan total keseluruhan sekitar 3 ton. Bawang merah ini dari Malaysia dan tidak disertai dokumen yang sah,” ujarnya.

Kapal dengan GT 06 tersebut berlayar dari Batu Pahat, Malaysia, juga tidak ilengkapi dengan dokumen Port Clearence/Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Perbuatn dinilai melanggar Pasal 323 (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran.

Hingga saat in, kapal berserta muatan dan awak kapal masih berada di Mako Lanal TBK guna dilaksanakan proses lebih lanjut.(syah)

Share :

Baca Juga

Batam

Pelatihan Latkerpro Resmi Dibuka

Berita

Kapolda Kepri Berganti, Irjen Pol. Asep Safrudin Digantikan Irjen Pol. Suhendri

Batam

Pemko Batam Raih Opini WTP Yang ke-10 Kali

Karimun

Simpan Sabu Dalam Anus, 4 Kurir Sabu Ini Diringkus Polisi

Karimun

Bawaslu Karimun Berikan Sertifikat Penghargaan Kepada PWI dan IWO

Featured

Kapolri dan Menkeu Tinjau Langsung Hasil Tangkapan Penyelundupan Sabu 1,6 Ton di Batam

Berita

Covid-19, Lurah Harjosari distribusikan sembako kepada 14 ODP

Nasional

Inalillah !! Wartawan Meninggal Saat Meliput
error: Content is protected !!