Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Resnarkoba Polda Kepri amankan sabu seberat 1,5 kilogram | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-33552 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Karimun / Kepri / Liputan Kriminal

Senin, 21 September 2020 - 15:09 WIB

Resnarkoba Polda Kepri amankan sabu seberat 1,5 kilogram

Batam – Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil mengamanakan lima orang tersangka berinisial Z, S, M, RS dan AF pada Jumat (18/9/20), jam 17.00 wib.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dir Resnarkoba polda Kepri Kombes Pool Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H.

Kronologis kejadian Pada hari Jumat tanggal 18 September 2020, pada jam 17.00 wib tim dari Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa yakni dengan melakukan penangkapan terhadap tiga orang laki-laki.

Diketahui berinisial Z, S dan M di Perumahan Graha Nusa Batam Kelurahan Langkai kecamatan Sagulung Kota Batam. Saat tim melakukan penangkapan ditemukan barang bukti Narkotika jenis Kristal Bening diduga sabu yang disimpan didalam kemasan teh cina seberat 1.033 gram.

Baca Juga :  Kasus Mafia Tanah, Dua Orang Diduga Sebagai Tersangka Baru

Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan dan pendalaman di tempat untuk mengungkap tersangka lainnya, dari keterangan para tersangka yang diamankan penyelidikan mengarah kepada tersangka lain berinisial RS dan AF yang berada di Perumahan Jupiter Residance kecamatan Batu Aji Kota Batam.

“Dilokasi tersebut tim berhasil mengamankan RS dan AF dikarenakan telah membawa, memiliki, menyimpan Narkotika Jenis Kristal Bening diduga Sabu yang disimpan didalam sebuah koper coklat dengan berat 482 gram,” ujar Harry.

Baca Juga :  Kapolda Kepri Pimpin Sidang Terbuka Kelulusan Calon Bintara dan Tamtama Polri

Jumlah Barang Bukti yang diamankan dari lima orang tersangka tersebut yaitu 1.515 gram Sabu dan turut juga diamankan beberapa unit Handphone milik tersangka dan kartu identitas diri.

Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.

“Selanjutnya para tersangka dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkap Harry.**

(sbr/rls)

Share :

Baca Juga

Kepri

Kepengurusan Melayu Raya Kundur terbentuk, dalam waktu dekat akan segera dilantik

Berita

Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun

Batam

Polda Kepri Raih Empat Penghargaan Stakeholder AWARD TA 2022

Batam

BNNP Menilai Pejabat Setwan Kepri Merupakan Pecandu Narkoba

Berita

Fase New Normal, Euforia Masyarakat Tinggi

Batam

Libur Panjang, Lapas Batam Tetap Berikan Layanan Kesehatan Ke Blok Hunian Warga Binaan

Karimun

Ekspor Gabungan PT. Pulau Mas Moro Mulia Senilai Rp1,4 Triliun

Featured

HUT RI ke-73,Dinkes Karimun Gelar Pengobatan Gratis di Coastal Area
error: Content is protected !!