Liputankepri.com,,Meranti– Meskipun pertamina sering memberi peringatan kepada setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) agar tidak melayani pembeli yang mengunakan jerigen, Mamun hal itu masih sering kita jumpai.
Seperti yang dapat kita lihat salah satu SPBU Pertamaina dijalan Alah Air di kota selatpanjang Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti yang diketahui milik UD.ENDRI SUKAMTO HALIM yang melayani pembeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Permium mengunakan jerigen,Sekasa 26/02/2019.
Menurut informasi yang di himpun media ini dari sejumlah pembeli salah satunya NZ (38) diketahui sering kali ditemukan pihak SPBU melayani pembeli BBM jenis permium mengunakan jerigen terutama pada saat BBM masuk.
“Sering kita temukan pihak SPBU menjual BBM jenis permium kepada pembeli yang mengunakan jerigen, tanpa mengantri dan mengisi semdiri, sementara bagi pembeli yang mengisi lansung ke tengki motor harus mengantri,” kata sumber.
Tanbah sumber lagi, “Terkadang kita juga merasa jengkel hal itu, akibat melayani pembelian yang mengunakan jerigen BBM jenis permium sering putus, seperti beberapa mingu lalu. Sementara pembeli yang mengisi lansung ketengki motor hanya bisa membeli BBM jenis pertalite.
Diari pantauan media ini di lapngan, Senin 25/02/2019. Terpergok dua orang ibuk-ibuk mengunakan sepeda motor jenis metik berulang-ulang kali datang membeli BBM jenis permium mengunakan jerigen dengan ukuran lebih kurang 25 liter, agar tidak ketahuan dan kelihatan CTV, jerigen disenbunyi di bagian bok depan motor di tutup dengan rok, dan rok dilobangi agar mudah untuk mengisi ke jerigen.
Salah satu pembeli ketia dipertanyakan media ini saat mengisi bbm mengunakan jerigen, awalnya ia mengaku ada surat rekomindasi dari pemerintah kecamatan, begitu pula salah seorang pegawai SPBU juga mengaku bahwa SPBU melayani pembeli mengunakan jerigen selain ada rekomindasi dari pemerintah kecamatan juga ada rekomindasi dari dinas disperindag setempat,Senin 25/02/2019
“Memang kenapa, kita sudah lama membeli mengunakan jerigen, dan ada rekomindasi dari kecamatan dan dinas disperindak,” Kata salah seorang pembeli dan salah satu pegawai SPBU kepada wartawan ini.
Namun anehnya setelah diminta diperlihatkan surat rekomindasi yang di maksud pegawai SPBU dan pembeli tersebut berkelah dan meminta perkara tersebut tidak di permasalahkan.
“Jangan ini di masalahkan.Kalau mau di pertanyakan,kami sudah satu tahun berkerja gaji kami masih di bawah UMK dan tidak ada libur dan jam kerjanya dari jm 08.00 pagi sapai jm 20.00 malam,”Kelahnya.
Sementara lider pengawas lapangan pihak SPBU tidak berada tempat dan tidak bisa di minta keterangan hingga berita ini diterbitkan.(Tomy)










