Kejari Karimun Terima Lima Orang Tersangka Penyelundup 2 Ton Narkotika

- Jurnalis

Kamis, 18 September 2025 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Jaksa Penuntut Umum Kejari Karimun menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dalam perkara tindak pidana narkotika jaringan internasional dari BNN Republik Indonesia,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Herlambang Adhi Nugroho, Kamis (18/9/2025).

Berkas perkara penyelundupan 2 ton narkotika jaringan internasional di perairan Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), dilimpahkan ke Kejaksaan. Kasus sebelumnya terungkap berkat operasi gabungan TNI AL dan Badan Narkotika Nasional (BNN) beberapa waktu lalu.

Herlambang mengatakan pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti yang dilakukan setelah penyidik BNN RI merampungkan berkas penyelidikan. Lima tersangka yang diserahkan merupakan warga negara asing asal Myanmar.

“Adapun tersangka yang diserahkan sebanyak 5 orang Warga Negara Myanmar, yaitu Tersangka Sat Paing alias Taa May, Tersangka Muhamad Mustofa alias Pyone Cho, Tersangka Soe Win alias Baoporn Kingkaew, Tersangka Aung Kyaw Oo, Tersangka Khaing Lin alias Lin Lin Bin U Tan Lwin,” ujarnya.

Untuk barang bukti yang dilimpahkan oleh penyidik BNN RI yakni 35 karung berisi 699 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat netto 704,8 kg. Selain itu, barang bukti lainnya seperti handphone hingga kartu identitas juga ikut diserahkan.

Barang bukti ini telah dihancurkan pada 20 Mei 2025 di Markas Komando Lantamal IV Batam, dengan berat total netto 704.102 gram, dan disisihkan 707 gram untuk pembuktian, katanya.

Baca Juga :  BP Batam Maksimalkan Layanan Pelabuhan Selama Natal dan Tahun Baru

Disinggung soal 1,2 ton kokain yang turut diamankan pada pengungkapan yang dilakukan TNI AL dan BNN, Herlambang menyebutkan penanganannya dilimpahkan oleh BNN ke BPOM.

“Terhadap ketamin kami titipkan kembali ke BNN untuk penanganan perkara di BPOM. Hasil lab-nya ketamin, jadi berkasnya terpisah lagi nanti dan untuk sidang berbeda,” ujarnya.

Herlambang menambahkan, untuk nahkoda kapal Aungtoetoe 99 yang membawa 2 ton narkotika bernama Soe Win alias Baoporn Kingkaew juga dijerat pasal pelayaran.

“Khusus tersangka Soe Win alias Baoporn Kingkaew selaku nakhoda kapal Aungtoetoe 99 juga dituntut dalam perkara pelayaran. Jadi selain dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, yang bersangkutan juga dijerat Undang-Undang Pelayaran,” ujarnya.

Herlambang Menyebutkan usai menerima Tahap II para tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan. JPU saat ini tengah menyiapkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun.

Baca Juga :  Mangrove untuk Pesisir Berkelanjutan, PT Timah Kembali Tanam Ribuan Mangrove di Desa Sawang Laut

“Setelah menerima Tahap II dari Penyidik, para tersangka dilakukan terasing di Rutan selama 20 hari, terhitung sejak 18 September 2025 – 7 Oktober 2025, sampai pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kelima WNA asal Myanmar itu dijerat dengan Undang-Undang Narkotika. Mereka diancam pidana penjara maksimal hingga hukuman mati.

“Kami dari Kejaksaan Negeri Karimun menegaskan bahwa tindak pidana narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang membahayakan generasi bangsa. Oleh karena itu, Kejaksaan berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memberikan efek jera kepada para pelaku,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Rabu (14/5) sekira pukul 00.30 WIB di perairan Selat Durian, Karimun, Tim Patroli F1QR TNI AL dan BNN pengamanan serta menyita kapal Aungtoetoe 99. Saat digeledah di kapal tersebut didapati 1,2 ton kokain dan 704 kilogram sabu.

Kapal itu juga diketahui membawa lima orang WNA asal Myanmar dengan kapal nahkoda Soe Win alias Baoporn Kingkaew. Kelima WNA asal Myanmar itu langsung ditetapkan sebagai tersangka.***

 

 

Source: detiksumut

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Minas Ringkus Pelaku Pencurian Motor dan HP di Pondok Kebun, Pelaku Sempat Kabur ke Solok
Kapolsek Tualang Subuh Keliling di Masjid Ar Rahmat, Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Jauhi Narkoba
Operasi PETI Polda Riau: 29 Kasus Terbongkar, 1.167 Rakit Tambang Ilegal Dimusnahkan
Menaker: Perluasan Jaminan Sosial Harus Menjangkau Pekerja Informal
Aksi Nekat Buang Sabu Gagal Dua Pria Di Meranti Diciduk Polisi
Diduga Tanpa Dokumen Resmi, Nama L’Man Muncul di Pengiriman Ratusan Kilogram Daging Tujuan Karimun
Polda Kepri Gagalkan Penyeludupan 12 Ribu Batang Kayu Bakau Tujuan Malaysia
Bupati H. Asmar Ikuti Rakornas Kementan RI, Bahas Strategi Hadapi Musim Kering Jaga Ketahanan Pangan Nasional
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 12:26 WIB

Polsek Minas Ringkus Pelaku Pencurian Motor dan HP di Pondok Kebun, Pelaku Sempat Kabur ke Solok

Jumat, 24 April 2026 - 12:25 WIB

Kapolsek Tualang Subuh Keliling di Masjid Ar Rahmat, Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Jauhi Narkoba

Jumat, 24 April 2026 - 11:06 WIB

Operasi PETI Polda Riau: 29 Kasus Terbongkar, 1.167 Rakit Tambang Ilegal Dimusnahkan

Jumat, 24 April 2026 - 10:44 WIB

Aksi Nekat Buang Sabu Gagal Dua Pria Di Meranti Diciduk Polisi

Jumat, 24 April 2026 - 10:00 WIB

Diduga Tanpa Dokumen Resmi, Nama L’Man Muncul di Pengiriman Ratusan Kilogram Daging Tujuan Karimun

Berita Terbaru