Lima Unit Kapal Nelayan Vietnam Ditenggelamkan di Laut Batam

- Jurnalis

Rabu, 21 November 2018 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Batam – Kejaksaan Negeri Batam, Kepri menenggelamkan lima unit kapal nelayan Vietnam di Perairan Pulau Momol Kecil, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (21/11/2018) siang.

Kelima kapal tersebut ditenggelamkan, karena terlibat kasus pencurian ikan (Illegal Fishing) di perairan Indonesia.

Kelima kapal tersebut ditenggelamkan setelah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Kelima kapal yang ditenggelamkan adalah KM KNF 7445 milik terpidana Ly Truong Giang, KM BV 93115 TS dari terpidana Nguyen Do Hoai Trung, KM BV 92896 TS dari terpidana Nguyen Thanh, KM BV 92897 TS milik terpidana Nguyen Hung Vi, dan KM BV 931114 TS.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam Dedie Tri Hariyadi mengatakan, penenggelaman dilakukan setelah kelima kasus illegal fishing itu memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kami sebagai eksekutor harus segera menjalankan putusan, bahwa kelima kapal harus dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan,” ujarnya kepada awak media di Pelabuhan Coral Kepri, Pulau Galang, Batam.

Dijelaskan, proses penenggelaman berbeda dengan yang sering dilakukan pihak Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dengan cara diledakkan. Kejari Batam memilih cara lain dengan tujuan menjaga ekosistem laut di sekitar lokasi penenggelaman.

Baca Juga :  Kurir Jaringan Narkoba Antar Negara di Bekuk Polisi

“Setelah berkoordinasi dengan PSDKP, kami memutuskan untuk memilih cara yang soft dengan tujuan untuk menjaga terumbu karang dan ikan-ikan di lokasi tersebut. Karena kalau dengan cara diledakkan akan merusak ekosistem di sana,” ujar Dedie.

Penenggelaman kelima kapal ikan nelayan Vietnam dengan cara kapal dilubangi dan diisi pasir. Cara ini aman untuk keberadaan ekosistem laut. Sedangkan alat tangkap akan dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Kalau diledakkan tentunya banyak akibat yang ditimbulkan. Selain merusak ekosistem laut, solarnya nanti akan ke mana-mana,” ujar Dedie.

Untuk terpidana kasus ilegal fishing ini, menurut Dedie, terdapat 7 terpidana dan 4 kasus di antaranya sudah incraht di tingkat pengadilan tingkat pertama dan satu lainnya incracht dalam putusan kasasi Mahkamah Agung.

“Seluruh terpidana berkewarganegaraan Vietnam. Dalam ketentuannya, hukuman denda atau subsider pidana penjara. Namun, yang bersangkutan tidak dapat membayar denda sehingga ditahan di Rutan Batam,” kata Dedie.

Baca Juga :  Kapal Polisi Baladewa 8002 Amankan 24 Orang Imigran Gelap

Saat disinggung terkait pemilihan lokasi penenggelaman yang dilakukan di Perairan Pulau Momol Kecil, Dedie menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan PSDKP dan ditentukan lokasi tersebut karena tidak mengganggu jalur pelayaran.

“Sedangkan untuk 4 orang terpidana yang masih menjalani hukuman di Rutan Batam akan segera dideportasi setelah mereka selesai menjalani hukuman.

“Kalau masa penahanan mereka sudah berakhir, kami akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk dilakukan deportasi keempat terpidana tersebut ke negara asalnya,” tutup Dedie.

Sementara dari pantauan pelaksanaan penenggelaman kapal disaksikan jajaran FKPD Batam dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Asri Agung Putra dan jajarannya. Kelima kapal yang akan ditenggelamkan sudah dibawa ke lokasi sejak Rabu, 14 November 2018 lalu.

Sebelumnya, kapal-kapal yang melakukan pencurian ikan di perairan Kepri ini dititipkan di Pelabuhan PSDKP Batam di Jembatan II Barelang, Batam.***

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bawa Sabu 5 Kg, Tiga Kurir Tujuan Jakarta Ditangkap di Bandara RHF Tanjungpinang
Bea Cukai Batam Reekspor 25 Kontainer Limbah B3 Melalui Pelabuhan Batu Ampar
LAM Anambas Angkat Bicara Wacana Polri Dibawah Kementerian
Disnakertrans Kepri Amankan Puluhan Pekerja Ilegal Asal Cina dari PT Huaqiang Konstruksi Indonesia di Bintan
Lurah Tanjung Uma Gelar Musabaqah Tilawatil Qur’an ke-34 Tingkat Kelurahan Kecamatan Lubuk Baja Batam
Diduga Faktor Human Error, Kapal Tanker Elsa Regent Terbakar di Galangan PT ASL Shipyard Batam
Kodim 0317/TBK Ikuti Lomba Dayung Perahu Karet Danlanal Cup 2026
Perhitungan Lifting Migas Anambas Wewenang Dirjen Anggaran Kemenkeu RI

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 06:55 WIB

Bawa Sabu 5 Kg, Tiga Kurir Tujuan Jakarta Ditangkap di Bandara RHF Tanjungpinang

Sabtu, 31 Januari 2026 - 10:54 WIB

Bea Cukai Batam Reekspor 25 Kontainer Limbah B3 Melalui Pelabuhan Batu Ampar

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:54 WIB

LAM Anambas Angkat Bicara Wacana Polri Dibawah Kementerian

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:28 WIB

Disnakertrans Kepri Amankan Puluhan Pekerja Ilegal Asal Cina dari PT Huaqiang Konstruksi Indonesia di Bintan

Senin, 26 Januari 2026 - 15:02 WIB

Lurah Tanjung Uma Gelar Musabaqah Tilawatil Qur’an ke-34 Tingkat Kelurahan Kecamatan Lubuk Baja Batam

Berita Terbaru

Kep Meranti

Jembatan Merah Putih Presisi Polres Meranti Hampir Rampung

Kamis, 5 Feb 2026 - 21:06 WIB