Walikota Batam: Rumah ibadah Dibuka, Kapasitas hanya 25 persen

- Jurnalis

Kamis, 8 Juli 2021 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Batam Muhammad Rudi.F.Ist.

Wali Kota Batam Muhammad Rudi.F.Ist.

BATAM — Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau memperbolehkan rumah ibadah dibuka dengan pengetatan protokol kesehatan, meski pemerintah pusat menginstruksikan menjalankan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

“Kami putuskan rumah ibadah buka dengan membatasi kapasitas 25 persen,” kata Wali Kota Batam Muhammad Rudi usai memimpin rapat membahas pelaksanaan PPKM Mikro bersama tokoh agama dan masyarakat, Rabu (7/7).

Keputusan itu diambil usai mendengarkan masukan dari tokoh agama dan masyarakat yang hadir dalam rapat. Ia mengatakan keputusan itu dibuat sambil menunggu jawaban dan instruksi lanjutan dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi mengenai operasional rumah ibadah.

Baca Juga :  Dinkes Kepri: Sebanyak 6.910 Tenaga Kesehatan Sudah Disuntik Vaksin

“Untuk poin kegiatan keagamaan, masukan dari tokoh tetap mau kegiatan agama. Sambil menunggu gubernur, kita lihat perintah, kalau lain, kita ikuti,” kata Rudi.

Dalam Surat Edaran Nomor 30 Tahun 2021 pada 7 Juli 2021 disebutkan, pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid, mushala, gereja, pura, dan vihara serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat dilaksanakan dengan membatasi kapasitas sebanyak 25 persen serta menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

SE itu merinci protokol kesehatan yang harus diterapkan yaitu melakukan pengecekan suhu, memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menjaga jarak minimum dua meter dan tidak bersalaman.

Baca Juga :  Kota Batam Tuan Rumah Rakornas Kepegawaian

Kemudian melakukan disinfektan rumah ibadah secara berkala, menggulung karpet yang biasa menjadi sajadah atau alas sholat dalam masjid/mushala, membawa perlengkapan ibadah berupa sajadah, mukena, kitab suci masing-masing dan berwudhu/bersuci dari rumah.***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditjen Imigrasi Copot Kakanim Batam Buntut Kasus Pungli Wisatawan Asing di Pelabuhan
Ditjen Imigrasi Kepri Akui Oknum Pegawai Imigrasi Batam Terlibat Dalam Kasus Pemerasan WNA
Bea Cukai Batam Amankan 1,12 Juta Batang Rokok Ilegal di Pulau Panjang
Pelarian Tahanan Kasus Narkotika Polres Lahat Berakhir di Batam
Perayaan Cap Go Meh dan Pelantikan PERWAKAB Batam, Li Claudia Tekankan Harmoni dalam Keberagaman
Lindungi Anak dari Konten Negatif, Pemko Batam Dukung Aturan Verifikasi Usia di Platform Digital
Bebas dari Hukuman Mati, ABK Fandi Ramadhan Kasus 2 Ton Sabu Divonis 5 Tahun Penjara
Bea Cukai Batam Reekspor 25 Kontainer Limbah B3 Melalui Pelabuhan Batu Ampar

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 09:45 WIB

Ditjen Imigrasi Copot Kakanim Batam Buntut Kasus Pungli Wisatawan Asing di Pelabuhan

Minggu, 29 Maret 2026 - 21:22 WIB

Ditjen Imigrasi Kepri Akui Oknum Pegawai Imigrasi Batam Terlibat Dalam Kasus Pemerasan WNA

Senin, 16 Maret 2026 - 23:08 WIB

Bea Cukai Batam Amankan 1,12 Juta Batang Rokok Ilegal di Pulau Panjang

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:54 WIB

Pelarian Tahanan Kasus Narkotika Polres Lahat Berakhir di Batam

Minggu, 8 Maret 2026 - 17:36 WIB

Perayaan Cap Go Meh dan Pelantikan PERWAKAB Batam, Li Claudia Tekankan Harmoni dalam Keberagaman

Berita Terbaru