Walikota Batam: Rumah ibadah Dibuka, Kapasitas hanya 25 persen

- Jurnalis

Kamis, 8 Juli 2021 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Batam Muhammad Rudi.F.Ist.

Wali Kota Batam Muhammad Rudi.F.Ist.

BATAM — Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau memperbolehkan rumah ibadah dibuka dengan pengetatan protokol kesehatan, meski pemerintah pusat menginstruksikan menjalankan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

“Kami putuskan rumah ibadah buka dengan membatasi kapasitas 25 persen,” kata Wali Kota Batam Muhammad Rudi usai memimpin rapat membahas pelaksanaan PPKM Mikro bersama tokoh agama dan masyarakat, Rabu (7/7).

Keputusan itu diambil usai mendengarkan masukan dari tokoh agama dan masyarakat yang hadir dalam rapat. Ia mengatakan keputusan itu dibuat sambil menunggu jawaban dan instruksi lanjutan dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi mengenai operasional rumah ibadah.

Baca Juga :  Penggusuran Gedung Tua Jodoh Memakan Korban

“Untuk poin kegiatan keagamaan, masukan dari tokoh tetap mau kegiatan agama. Sambil menunggu gubernur, kita lihat perintah, kalau lain, kita ikuti,” kata Rudi.

Dalam Surat Edaran Nomor 30 Tahun 2021 pada 7 Juli 2021 disebutkan, pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid, mushala, gereja, pura, dan vihara serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat dilaksanakan dengan membatasi kapasitas sebanyak 25 persen serta menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

SE itu merinci protokol kesehatan yang harus diterapkan yaitu melakukan pengecekan suhu, memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menjaga jarak minimum dua meter dan tidak bersalaman.

Baca Juga :  Dinkes Kepri: Sebanyak 6.910 Tenaga Kesehatan Sudah Disuntik Vaksin

Kemudian melakukan disinfektan rumah ibadah secara berkala, menggulung karpet yang biasa menjadi sajadah atau alas sholat dalam masjid/mushala, membawa perlengkapan ibadah berupa sajadah, mukena, kitab suci masing-masing dan berwudhu/bersuci dari rumah.***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Kepri Pimpin Groundbreaking Pembangunan Gedung Serba Guna Polda Kepri Tahun Anggaran 2026
Sidang Adat LAM Kepri Usir Penghina Bangsa Melayu dari Kota Batam
Polda Kepri Amankan Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Pulau Buru, Karimun
Imigrasi Gerebek Sindikat Scam Investasi di Batam, 210 WNA Diamankan
Personel Satuan Pertahanan Pantai Kodaeral IV Bersihkan Pantai bersama Warga Tanjung Uma Batam
Polda Kepri Gagalkan Penyeludupan 12 Ribu Batang Kayu Bakau Tujuan Malaysia
Ditjen Imigrasi Copot Kakanim Batam Buntut Kasus Pungli Wisatawan Asing di Pelabuhan
Ditjen Imigrasi Kepri Akui Oknum Pegawai Imigrasi Batam Terlibat Dalam Kasus Pemerasan WNA

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:07 WIB

Kapolda Kepri Pimpin Groundbreaking Pembangunan Gedung Serba Guna Polda Kepri Tahun Anggaran 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:23 WIB

Sidang Adat LAM Kepri Usir Penghina Bangsa Melayu dari Kota Batam

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:41 WIB

Polda Kepri Amankan Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Pulau Buru, Karimun

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:05 WIB

Imigrasi Gerebek Sindikat Scam Investasi di Batam, 210 WNA Diamankan

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:35 WIB

Personel Satuan Pertahanan Pantai Kodaeral IV Bersihkan Pantai bersama Warga Tanjung Uma Batam

Berita Terbaru