class="wp-singular post-template-default single single-post postid-39092 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam

Kamis, 8 Juli 2021 - 20:47 WIB

Walikota Batam: Rumah ibadah Dibuka, Kapasitas hanya 25 persen

Wali Kota Batam Muhammad Rudi.F.Ist.

Wali Kota Batam Muhammad Rudi.F.Ist.

BATAM — Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau memperbolehkan rumah ibadah dibuka dengan pengetatan protokol kesehatan, meski pemerintah pusat menginstruksikan menjalankan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

“Kami putuskan rumah ibadah buka dengan membatasi kapasitas 25 persen,” kata Wali Kota Batam Muhammad Rudi usai memimpin rapat membahas pelaksanaan PPKM Mikro bersama tokoh agama dan masyarakat, Rabu (7/7).

Keputusan itu diambil usai mendengarkan masukan dari tokoh agama dan masyarakat yang hadir dalam rapat. Ia mengatakan keputusan itu dibuat sambil menunggu jawaban dan instruksi lanjutan dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi mengenai operasional rumah ibadah.

Baca Juga :  Walikota Batam Prioritaskan Infrastruktur Masyarakat Hinterland

“Untuk poin kegiatan keagamaan, masukan dari tokoh tetap mau kegiatan agama. Sambil menunggu gubernur, kita lihat perintah, kalau lain, kita ikuti,” kata Rudi.

Dalam Surat Edaran Nomor 30 Tahun 2021 pada 7 Juli 2021 disebutkan, pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid, mushala, gereja, pura, dan vihara serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat dilaksanakan dengan membatasi kapasitas sebanyak 25 persen serta menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

SE itu merinci protokol kesehatan yang harus diterapkan yaitu melakukan pengecekan suhu, memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menjaga jarak minimum dua meter dan tidak bersalaman.

Baca Juga :  Pemprov Kepri Siapkan Ruang Isolasi Positif Covid-19 OTG

Kemudian melakukan disinfektan rumah ibadah secara berkala, menggulung karpet yang biasa menjadi sajadah atau alas sholat dalam masjid/mushala, membawa perlengkapan ibadah berupa sajadah, mukena, kitab suci masing-masing dan berwudhu/bersuci dari rumah.***

Share :

Baca Juga

Batam

Satu Lagi, WNI dari Singapura Masuk Batam Terinfeksi Virus Corona

Batam

Kapal Sembako Kandas,Muatan Kapal Nyaris Dijarah

Batam

Peran Pemerintah dan Stakeholder dalam menanggulangi anak putus sekolah serta kenakalan Remaja

Batam

Rudi Gesa Penyelesaian Kampung Tua dan KSB di Batam

Batam

Panglima Harian Majelis Pimpinan Pusat Kunker ke LMBN Nusantara Batam

Batam

Cagub H. Muhammad Rudi Jemput Aspirasi Masyarakat Belakang Padang

Batam

Disdik Kota Batam Buka Pendaftaran PPDB Bulan Juni 2021

Batam

Polda Kepri Grebek Gelper Berkedok Judi di Mall Top 100
error: Content is protected !!