Tanjungpinang – Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) Amjon dituntut 14 tahun penjara.
Sementara itu, mantan Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Kadis PTSP) Pemprov Kepri Amzan Taufik dituntut 13,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dilansir Antara, Jumat (19/2/2021), kedua mantan kadis ini didakwa melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara Rp 32,5 miliar. Jaksa juga menuntut Amjon membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan Azman Taufik denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Dodi Gazali Emil dalam sidang kasus korupsi izin pertambangan bauksit Kabupaten Bintan tahun 2018-2019 di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepri, Kamis (18/2). Jaksa mengatakan hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi.
Sementara itu, jaksa menuturkan hal yang meringankan adalah kedua terdakwa telah mengakui perbuatannya. Tuntutan jaksa pun akan ditanggapi dengan pleidoi oleh kedua terdakwa pada sidang berikutnya.
“Adapun hal yang meringankan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya,” kata JPU saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepri, Kamis (18/2).
Kasus korupsi izin pertambangan bauksit ini juga menjerat 11 tersangka lainnya. Kesebelas tersangka masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.**