Mantan Kadis ESDM Pemrov Kepri Dituntut 14 Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 19 Februari 2021 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang – Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) Amjon dituntut 14 tahun penjara.

Sementara itu, mantan Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Kadis PTSP) Pemprov Kepri Amzan Taufik dituntut 13,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dilansir Antara, Jumat (19/2/2021), kedua mantan kadis ini didakwa melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara Rp 32,5 miliar. Jaksa juga menuntut Amjon membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan Azman Taufik denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Dodi Gazali Emil dalam sidang kasus korupsi izin pertambangan bauksit Kabupaten Bintan tahun 2018-2019 di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepri, Kamis (18/2). Jaksa mengatakan hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi.

Sementara itu, jaksa menuturkan hal yang meringankan adalah kedua terdakwa telah mengakui perbuatannya. Tuntutan jaksa pun akan ditanggapi dengan pleidoi oleh kedua terdakwa pada sidang berikutnya.

“Adapun hal yang meringankan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya,” kata JPU saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepri, Kamis (18/2).

Kasus korupsi izin pertambangan bauksit ini juga menjerat 11 tersangka lainnya. Kesebelas tersangka masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Meranti Dukung Penuh Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 untuk Perkuat Pembangunan Berbasis Data
Sambut 1 Muharam 1448 H, Bupati Asmar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Bijak Bermedia Sosial
PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin
ILC Adopsi Standar Internasional untuk Pekerja Platform, Menaker: Pelindungan dan Inovasi Harus Berjalan Bersama
Wamenaker: Industri Kini Tak Lagi Hanya Bertanya Ijazah, tapi juga Kompetensi
Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Vape Liquid, Sabu dan Pil Ekstasi
Warga Lansia yang Hilang 27 Jam di Selatpanjang Ditemukan dalam Keadaan Sehat
Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Bupati Bengkalis Hadiri Forum Konsultasi Publik Polres Bengkalis

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 10:06 WIB

Pemkab Meranti Dukung Penuh Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 untuk Perkuat Pembangunan Berbasis Data

Senin, 15 Juni 2026 - 09:31 WIB

Sambut 1 Muharam 1448 H, Bupati Asmar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Bijak Bermedia Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:34 WIB

ILC Adopsi Standar Internasional untuk Pekerja Platform, Menaker: Pelindungan dan Inovasi Harus Berjalan Bersama

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:32 WIB

Wamenaker: Industri Kini Tak Lagi Hanya Bertanya Ijazah, tapi juga Kompetensi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:16 WIB

Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Vape Liquid, Sabu dan Pil Ekstasi

Berita Terbaru