Mantan Kadis Kelautan dan Perikanan mengaku cari uang untuk kebutuhan Partai

- Jurnalis

Jumat, 3 Januari 2020 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Eks Kadis Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) Edy Sofyan mengaku diminta mencari uang oleh Nurdin Basirun kepada para pengusaha. Ketika itu, Nurdin Basirun aktif selaku Gubernur Kepri.

Hal itu disampaikan Edy Sofyan saat ditanya berita acara pemeriksaan (BAP) dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2020).

“BAP nomor 31, Saksi menerangkan ada penerimaan lain. Saya bacakan BAP saksi, bahwasanya ‘Sekitar bulan April 2019 di Hotel Swiss Bell Harbour Bay, Gubernur meminta kepada saya kalau ada investor yang bisa membantu kegiatan gubernur. Kemudian saya jawab, baik Pak nanti saya carikan.’ Benar ini?” tanya jaksa yang dibenarkan Edy.

“Iya,” kata Edy.

Atas permintaan itu, Edy mengaku langsung menghubungi anak buah pengusaha Hartono alias Akau bernama Sugiarto. Apalagi Nurdin meminta Edy segera mencarikan uang.

“Saat itu saya berada di hotel, saya tanya, ‘Pak, ini uangnya buat kapan?’ Dia (Nurdin) bilang kalau bisa malam ini, sehingga waktunya singkat sekali, dari jam 3 sampai jam 8 malam. Yang terpikir yang saya kenal Sugi, itu lokasinya Sugi, lokasinya Pak Hartono,” jelas dia.

Baca Juga :  KPK Periksa Kock Meng Soal Kasus Gratifikasi Nurdin Basirun

Dalam dakwaan jaksa, Nurdin menerima uang Rp 70 juta dari Hartono alias Akau oleh Sugiarto melalui Edy Sofyan. Penyerahan uang itu di Hotel Swiss Bell Harbour Bay Batam pada April 2019.

Edy menjelaskan saat itu Nurdin sedang membutuhkan dana untuk membiayai saksi partai pada Pemilu 2019. Nurdin disebutnya bertanggung jawab sebagai ketua partai.

Diketahui Nurdin sebelumnya menjabat Ketua DPW NasDem Kepri.

“Yang saya tahu saya diarahkan begitu, ketua pemenangan bukan beliau, tapi beliau bertanggung jawab sebagai ketua partai,” kata Edy.

Pada akhirnya, menurut Edy, Sugiarto menyerahkan uang Rp 70 juta untuk kebutuhan saksi partai dari Nurdin Basirun. Edy juga menyampaikan Nurdin sedang mengalami kesulitan uang untuk partai.

“Saya sampaikan ke Pak Sugi bahwa Pak Gubernur mungkin memang sedang kesulitan dan butuh uang untuk kepartaian, kalau mungkin bisa bantu. Yang saya tahu beliau membutuhkan uang untuk saksi partai. Akhirnya beliau membantu Rp 70 juta, ya saya terima,” jelas Edy.

Baca Juga :  Tim KLHK Datangi PN Pekanbaru Desak Eksekusi Perusak Hutan Rp 16 T

Edy membantah penyerahan uang itu berkaitan izin prinsip pemanfaatan laut yang diajukan Hartono. Uang itu diterimanya untuk kebutuhan partai.

“Itu sudah kami selesaikan sebenarnya. Sudah kami proses sesuai aturan. Dalam kaitan minta uang ini saya tidak mengaitkan soal izin, tapi soal kebutuhan partai,” jelasnya.

Jaksa kembali membacakan BAP Edy mengenai uang itu juga digunakan safari Ramadhan Nurdin Basirun. Edy pun membenarkan.

“Saksi dalam BAP juga mengatakan, sebagian uang tersebut digunakan untuk kebutuhan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nurdin Basirun, sebagian besar digunakan untuk safari Ramadhan Saudara Nurdin Basirun. Betul?” kata jaksa yang dibenarkan Edy.

Dalam sidang ini, Nurdin duduk sebagai terdakwa. Nurdin didakwa menerima suap SGD 11 ribu dan Rp 45 juta berkaitan dengan izin prinsip pemanfaatan ruang laut. Uang itu diduga KPK diterima Nurdin dari pengusaha bernama Kock Meng.

Nurdin juga didakwa jaksa KPK menerima gratifikasi. Total penerimaan gratifikasi oleh Nurdin disebut jaksa lebih dari Rp 4,2 miliar.

(fai/dhn)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Siak Laksanakan Peletakan Batu Pertama Rumah Layak Huni ke-6 dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79
Sambut Hari Bhayangkara Ke- 79, Polsek Tebingtinggi Barat Salurkan Bansos Kepada Masyarakat
Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan
Sebanyak 130 Kasus TPPO Terungkap, Bareskrim Polri Tegaskan Komitmen Lindungi PMI Lewat Konferensi Pers di Polda Sumut
Sambut hari Bhayangkara Ke 79, Polres Meranti Bagikan Baksos Pada Kaum Duafa
Binter Satgas Yonif 521/DY Berikan Sarana Penggalangan di Pos Eragayam
KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Ekosistem Terancam Punah
Pemkab Karimun Molor Hibahkan Dermaga serta Gudang ke Kejari Karimun

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 12:40 WIB

Polres Siak Laksanakan Peletakan Batu Pertama Rumah Layak Huni ke-6 dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

Jumat, 20 Juni 2025 - 13:20 WIB

Sambut Hari Bhayangkara Ke- 79, Polsek Tebingtinggi Barat Salurkan Bansos Kepada Masyarakat

Jumat, 20 Juni 2025 - 09:03 WIB

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan

Jumat, 20 Juni 2025 - 08:41 WIB

Sebanyak 130 Kasus TPPO Terungkap, Bareskrim Polri Tegaskan Komitmen Lindungi PMI Lewat Konferensi Pers di Polda Sumut

Kamis, 19 Juni 2025 - 22:16 WIB

Sambut hari Bhayangkara Ke 79, Polres Meranti Bagikan Baksos Pada Kaum Duafa

Berita Terbaru