Liputankepri.com,Karimun– Petugas KPPBC Type Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun kembali melakukan penegahan terhadap barang yang illegal yang akan diselundupkan melalui KM Kelud menuju Medan.
Berdasarkan laporan yang diterima oleh Petugas ada selundupan barang yang akan dibawa oleh penumpang yang hendak menaiki KM Kelud.
Mendengar laporan tersebut, petugas segera melakukan pantauan ke lokasi tempat para penumpang hendak menyeberang menggunakan kapal pompong menuju KM Kelud.Petugas berhasil menyita sebuah kantong beserta tas yang berisi rokok tanpa bandrol cukai, Sabtu, (4/2) Pukul 19:30 wib dipelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun.
Petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaan, Setelah diperiksa ternyata kantong bawaan penumpang tersebut berisi Rokok 555 yang sudah dikemas sebaik mungkin dengan menggunakan koran.
“Modus yang digunakan pelaku sama persis seperti kejadian bulan lalu, berusaha mengelabui petugas seolah itu tentengan penumpang yang hendak berlayar,” ujar petugas yang tidak mau disebutkan namanya.
Menurut informasi kabarkarimun.com dapatkan ada sekitar 10 tas yang hendak di selundupkan dan barang bukti langsung dibawa kekantor untuk ditindak lanjut. (Ronald/An)
Sumber: KabarKarimun.com