Karimun – Maraknya Praktik galian tanah urug di kabupaten Karimun disinyalir ilegal tanpa tersentuh hukum menjadi masalah serius di Indonesia, dengan dampak negatif yang luas terhadap lingkungan, sosial, dan ekonomi.
Penegakan hukum yang lemah atau tidak efektif menjadi salah satu faktor utama yang memungkinkan aktivitas ilegal ini terus terjadi. Warga Karimun minta Polda Kepri untuk menindak tegas pelaku usaha.
Penggalian tanah urug termasuk dalam kategori kegiatan pertambangan, khususnya pertambangan batuan (sebelumnya dikenal sebagai Galian C), yang memerlukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Definisi Pertambangan adalah kegiatan untuk memperoleh mineral dan/atau batubara dari dalam bumi, dan tanah urug merupakan salah satu bentuk batuan yang digali,” ujar Wahyu warga Karimun.
Maraknya penambangan tanah urug di Karimun khususnya di wilayah Pangke merupakan masalah yang telah berlangsung lama, dan laporan baru-baru ini pada Juli 2025 menunjukkan bahwa kegiatan ilegal ini masih marak terjadi.
“Tambang tanah urug, baik yang berizin maupun ilegal, memiliki dampak lingkungan dan sosial yang signifikan, terutama saat bahan galian digunakan untuk reklamasi lahan di kawasan pesisir,” ujarnya.
Hanya saja, aktivitas penambangan tanah urug tanpa izin dikategorikan sebagai Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau ilegal. Meskipun ada upaya penertiban, aktivitas penambangan tanah urug yang disinyalir ilegal ini masih marak terjadi di berbagai wilayah di Karimun.
“Aparat penegak hukum harus mengambil tindakan tegas dan konsisten terhadap para pelaku, termasuk pihak yang mendanai atau membiarkan aktivitas ilegal terjadi,” ungkap Suyanto menimpali.
Baru baru ini, Kepala Desa Pangke, Djunaidi, mengeluhkan perilaku sejumlah sopir truk yang kerap ugal-ugalan saat melintas di wilayah desanya. Ia menilai, hal tersebut tidak hanya membahayakan keselamatan pengendara lain, tetapi juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat..
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karimun telah merespons keluhan masyarakat terkait sopir truk yang ugal-ugalan di wilayahnya, termasuk di Pangke, pada Agustus 2024. Penindakan ini dilakukan setelah banyak laporan warga mengenai perilaku berbahaya yang mengganggu ketertiban umum dan membahayakan pengendara lain.
Pelaku usaha galian tanah urug berinisial MD ketika dikonfirmasi media ini (27/10) melalui pesan WhatsApp, belum menjawab. **








