class="wp-singular post-template-default single single-post postid-485 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Tanjungpinang

Senin, 13 Juni 2016 - 13:44 WIB

‘Mark-Up’ di Dugaan Korupsi Mess dan Asrama Pemkab Anambas

“Pembelian rumah mess dan asrama dilakukan dengan cara mentransfer ke rekening tabungan masing-masing pemilik rumah. Dana yang dikirim melalui rekening sama jumlahnya dengan nilai pertanggungjawaban panitia..

 

Liputankepri.com,Tanjungpinang – Setelah menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan mess dan asrama mahasiswa Kepulauan Kabupaten Anambas (KKA) di Tanjungpinang tahun 2010 senilai Rp 5 milliar, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Kepri menemukan modus dugaan penyelewengan dana yang dibayarkan kepada pemilik rumah.

Dugaan mark up pembelian dua unit rumah mess dan satu unit asrama mahasiswa ini, diduga sudah direncana oleh panitia yang ditunjuk sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati KKA nomor 164 B tahun 2010.

Pembelian rumah mess dan asrama dilakukan dengan cara mentransfer ke rekening tabungan masing-masing pemilik rumah. Dana yang dikirim melalui rekening sama jumlahnya dengan nilai pertanggungjawaban panitia.

Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Rahmat, setelah meminta keterangan pihak-pihak terkait, termasuk pemilik rumah sebelumnya, lanjut Rahmat, panitia yang diketuai tersangka (Raja Tjelak Nur Djalal) diduga terlebih dahulu menyetorkan dana yang diselewengkan ke masing-masing rekening ke tabungan pemilik rumah.

Sehari setelah dana disetorkan, cerita Rahmat, dana kembali ditarik seluruhnya sesuai dengan nilai pembelian masing-masing rumah.

“Sesuai data yang diperoleh penyidik, dana di transfer ke setiap rekening tabungan pemilik rumah. Selanjutnya ditarik seluruhnya pada hari yang sama (dengan jumlah yang sama). Selain itu, pada keesokan harinya dana itu kembali ditarik. Tiga unit rumah yang dibeli masing-masing harganya, pertama Rp 1,67 milliar, kedua Rp 1,87 milliar dan ketiga Rp 1,33 milliar. Dari ketiga rumah ini menghabiskan dana Rp 4,2 milliar,”ujar Rahmat seperti yang dilansir Tribun Batam.

Dalam proses pengadaan tiga unit rumah, jelas Rahmad, tidak melibatkan tim penaksir harga atau apresial dan sehingga nilai pembelian rumah tidak sesuai dengan nilai jual objek pajak (NJOP).(lk)

Share :

Baca Juga

Featured

Agenda Budaya Tahunan,Pemkab Karimun Gelar Cukur Rambut

Bintan

Disnaker Imbau Perusahaan Sudah Bayar THR Tujuh Hari Sebelum Lebaran

Batam

Polda Kepri Naik Status Menyusul Kapolda dan Wakapolda Akan Naik Pangkat

Featured

Penambang Bauksit Ilegal Tanjung Moco Terancam 10 Tahun Penjara

Featured

PT Pelindo 1 Buka Puasa Bersama Dengan Anak Yatim

Featured

Kabupaten Karimun Raih Penghargaan Adipura Kirana 2016

Featured

Maraknya Tambang Timah Ilegal di Dabo Singkep,Aparat Terkesan Tutup Mata

Featured

Jalin Sinergitas TNI–Polri Polres Karimun Laksanakan Sholat Subuh Bersama
error: Content is protected !!