‘Mark-Up’ di Dugaan Korupsi Mess dan Asrama Pemkab Anambas

- Jurnalis

Senin, 13 Juni 2016 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Pembelian rumah mess dan asrama dilakukan dengan cara mentransfer ke rekening tabungan masing-masing pemilik rumah. Dana yang dikirim melalui rekening sama jumlahnya dengan nilai pertanggungjawaban panitia..

 

Liputankepri.com,Tanjungpinang – Setelah menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan mess dan asrama mahasiswa Kepulauan Kabupaten Anambas (KKA) di Tanjungpinang tahun 2010 senilai Rp 5 milliar, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Kepri menemukan modus dugaan penyelewengan dana yang dibayarkan kepada pemilik rumah.

Dugaan mark up pembelian dua unit rumah mess dan satu unit asrama mahasiswa ini, diduga sudah direncana oleh panitia yang ditunjuk sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati KKA nomor 164 B tahun 2010.

Pembelian rumah mess dan asrama dilakukan dengan cara mentransfer ke rekening tabungan masing-masing pemilik rumah. Dana yang dikirim melalui rekening sama jumlahnya dengan nilai pertanggungjawaban panitia.

Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Rahmat, setelah meminta keterangan pihak-pihak terkait, termasuk pemilik rumah sebelumnya, lanjut Rahmat, panitia yang diketuai tersangka (Raja Tjelak Nur Djalal) diduga terlebih dahulu menyetorkan dana yang diselewengkan ke masing-masing rekening ke tabungan pemilik rumah.

Sehari setelah dana disetorkan, cerita Rahmat, dana kembali ditarik seluruhnya sesuai dengan nilai pembelian masing-masing rumah.

“Sesuai data yang diperoleh penyidik, dana di transfer ke setiap rekening tabungan pemilik rumah. Selanjutnya ditarik seluruhnya pada hari yang sama (dengan jumlah yang sama). Selain itu, pada keesokan harinya dana itu kembali ditarik. Tiga unit rumah yang dibeli masing-masing harganya, pertama Rp 1,67 milliar, kedua Rp 1,87 milliar dan ketiga Rp 1,33 milliar. Dari ketiga rumah ini menghabiskan dana Rp 4,2 milliar,”ujar Rahmat seperti yang dilansir Tribun Batam.

Dalam proses pengadaan tiga unit rumah, jelas Rahmad, tidak melibatkan tim penaksir harga atau apresial dan sehingga nilai pembelian rumah tidak sesuai dengan nilai jual objek pajak (NJOP).(lk)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Meranti Sambangi SLB Selatpanjang, Serahkan Alat Bantu Dengar dan Kursi Roda
Lantik Tiga Pejabat Eselon III, Kajati Kepri Tekankan Integritas dan Tanggung Jawab
Jaga Ketahanan Pangan, Polsek Kampar Kiri Pantau Perkembangan Jagung
Hari Mangrove Sedunia, Yayasan Generasi Hijau Beri Penghargaan kepada Kapolda Riau
Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi
Tim OVER Juara Kapolres Cup Mobile Legends, Siap Wakili Kep. Meranti ke Polda Riau
Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo
Polsek Merbau Dukung Ketahanan Pangan Nasional Cek dan Beri Pakan Kambing

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:28 WIB

Kapolres Meranti Sambangi SLB Selatpanjang, Serahkan Alat Bantu Dengar dan Kursi Roda

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:44 WIB

Lantik Tiga Pejabat Eselon III, Kajati Kepri Tekankan Integritas dan Tanggung Jawab

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 23:01 WIB

Jaga Ketahanan Pangan, Polsek Kampar Kiri Pantau Perkembangan Jagung

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:00 WIB

Hari Mangrove Sedunia, Yayasan Generasi Hijau Beri Penghargaan kepada Kapolda Riau

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:49 WIB

Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!