class="wp-singular post-template-default single single-post postid-23958 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Kep Meranti / Nasional / Riau

Rabu, 10 April 2019 - 16:54 WIB

Masa kampanye terbuka Pemilu 2019 Akan Segera Berakhir, Saat Masa Tenang Tersebut Seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) Harus Sudah Diturunkan.

Liputankepri.com Selatpanjang – Nasron Selaku komisioner Panwaslu kecamatan Pulau merbau Kabupaten Kepulauan Meranti, mengimbau kepada partai politik dan peserta pemilu lainnya untuk perhatikan APK masing-masing dan ikut menertibkan ketika memasuki masa tenang.

“Kami imbau agar patuh aturan, kami akan tegas, sebelum masa tenang nanti kami sudah layangkan surat ke partai,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui masa tenang
Pemilu 2019 akan dimulai pada tanggal 14 April mendatang atau tepatnya 3 hari sebelum hari pencoblosan 17 April.
Pada masa tenang juga
Sesuai pasal 523 ayat 2 UU NO 7 tahun 2019

“Pelaksana ,peserta dan tim kampanye yg dengan sengaje pada masa tenang Menjanji atau memberi uang atau materi lain nya kepada pemilih secara langsung mau pun tidak langsung di pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda 48 juta rupiah.

Dan di masa tenang tidak ada lagi kami temu kan kegiatan2 kampanye

Mati kita sukses kan pemilu 2018 yang bersih ,jujur dan bermartabat (red)

Share :

Baca Juga

Featured

Sambut Imlek Vihara Sejahtera Sakti Selatpanjang Lepaskan Ribuan Burung

Kep Meranti

Pengukuhan DPC IWAPI Meranti, Bupati Ajak Bersinergi dengan Pemkab

Kep Meranti

Surat Terbuka Untuk Pak Irwan,Bupati Meranti

Ekonomi

Diduga Terhimpit Masalah Ekonomi, Ibu Dua Anak Ditemukan Gantung Diri

Kep Meranti

Warga Tebingtinggi Gelar Gotong Royong Massal

Berita

Wabup Meranti Ikuti Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Dialog Interaktif, Ajak Peserta Gunakan Akal Sehat

Ekonomi

Kunjungi Kecamatan Moro, Bupati Dicurhati Masyarakat

Ekonomi

Terpilih Sebagai ketua Karang Taruna Kecamatan Rangsang Pesisir, Ini Kata Hendri Irawan
error: Content is protected !!