Masuk Kota Batam, Ini Syarat yang harus Dipenuhi

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2020 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Rustam Efendi di Batam mengatakan, setiap warga yang ingin berkunjung ke Kota Batam Kepulauan harus mengantongi surat bukti dirinya negatif COVID-19, Jumat (5/6).

“Pemberlakuan ini sesuai dengan surat Dinas Perhubungan setempat tentang pelaksanaan protokol kesehatan COVID-19 memasuki wilayah Kota Batam,”jelas Rustam.

Selanjutnya kata Rustam, hal ini untuk yang dari luar Kepri seperti Dumai, Jambi dan sebagainya. Sedangkan untuk Aparatur Sipil Negara yang kerap melakukan perjalanan Tanjungpinang-Batam, maka cukup menunjukkan surat dari kantornya.

Kebijakan itu mengingat banyak warga Batam yang bekerja di Tanjungpinang dan sebaliknya.

Baca Juga :  Bupati Karimun Serahkan Sembako ASN Peduli Covid-19

Untuk mengetahuinya, Petugaskan tahu mana yang bekerja setiap hari,” kata dia.

Sementara itu, dalam suratnya disebutkan bagi penumpang yang akan memasuki wilayah Kota Batam wajib mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.

Untuk dapat masuk Batam, setiap penumpangharus menunjukkan surat keterangan uji tes reverse transciption polymerase reaction (RT PCR) dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari.

Bila tidak ada surat RT PCR, maka bisa menyertakan surat keterangan tes cepat COVID-19 dengan hasil nonreaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan dari pelabuhan asal.

Namun, apabila di daerah asal tidak ada fasilitas pemeriksaan RT PCR dan rapid tes, maka setiap penumpang harus menunjukkan surat keteragan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan dokter rumah sakit atau puskesmas.

Baca Juga :  Covid-19, Bupati Karimun Tinjau Pelabuhan Domestik

“Setiap pelanggaran akan ditindak dan dapat dikenai sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Kebijakan itu akan disosialisasikan di pelabuhan-pelabuhan daerah asal, agar bisa dipenuhi warga sebelum melakukan pelayaran ke Batam.

Sementara itu, untuk warga Batam yang hendak keluar kota, ia mengatakan diharapkan mengikuti ketentuan daerah tujuan.

“Tergantung daerahnya. Kalau yang di sana minta, harus siapkan. Kita minta yang masuk ke Batam. kita jaga batam ini dalam ‘new normal’,” kata dia.**

(sbr)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gelar Permainan Rakyat, SPPG Ganting 002 Meriahkan HUT RI Ke-81Tahun
BREAKING NEWS: Gempa M 7,0 Guncang NTT, BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami
Wabup Muzamil Cek Posko Karhutla, Ingatkan Ancaman Terbesar Datang dari Manusia
Pemkab Meranti Terima Kunjungan BPKP, Sinergi Pengawasan SPPG di Wilayah 3T
Polres Meranti tangkap Terduga Pelaku Kharhutla di Tanjung Gemuk Barang Bukti Diamankan.
Anggota DPRD Dyan Desmanengsih Ajak Masyarakat Lebih Melek Perda Lewat Kuis Interaktif pada Sosialisasi Perda Koperasi & UMKM
Lantik Tiga Pejabat Eselon III, Kajati Kepri Tekankan Integritas dan Tanggung Jawab
Buka Rakor RFK, Wabup Muzamil Tekankan Efisiensi Anggaran dan Optimalisasi Pendapatan Daerah

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 07:03 WIB

Gelar Permainan Rakyat, SPPG Ganting 002 Meriahkan HUT RI Ke-81Tahun

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 05:29 WIB

BREAKING NEWS: Gempa M 7,0 Guncang NTT, BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:19 WIB

Wabup Muzamil Cek Posko Karhutla, Ingatkan Ancaman Terbesar Datang dari Manusia

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:18 WIB

Pemkab Meranti Terima Kunjungan BPKP, Sinergi Pengawasan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Polres Meranti tangkap Terduga Pelaku Kharhutla di Tanjung Gemuk Barang Bukti Diamankan.

Berita Terbaru

error: Content is protected !!