class="wp-singular post-template-default single single-post postid-32201 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Berita / Kepri / Kesehatan / Nasional / Politik

Jumat, 5 Juni 2020 - 12:19 WIB

Masuk Kota Batam, Ini Syarat yang harus Dipenuhi

Batam – Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Rustam Efendi di Batam mengatakan, setiap warga yang ingin berkunjung ke Kota Batam Kepulauan harus mengantongi surat bukti dirinya negatif COVID-19, Jumat (5/6).

“Pemberlakuan ini sesuai dengan surat Dinas Perhubungan setempat tentang pelaksanaan protokol kesehatan COVID-19 memasuki wilayah Kota Batam,”jelas Rustam.

Selanjutnya kata Rustam, hal ini untuk yang dari luar Kepri seperti Dumai, Jambi dan sebagainya. Sedangkan untuk Aparatur Sipil Negara yang kerap melakukan perjalanan Tanjungpinang-Batam, maka cukup menunjukkan surat dari kantornya.

Kebijakan itu mengingat banyak warga Batam yang bekerja di Tanjungpinang dan sebaliknya.

Baca Juga :  DPRD Karimun Sidak Harga Masker di Apotek

Untuk mengetahuinya, Petugaskan tahu mana yang bekerja setiap hari,” kata dia.

Sementara itu, dalam suratnya disebutkan bagi penumpang yang akan memasuki wilayah Kota Batam wajib mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.

Untuk dapat masuk Batam, setiap penumpangharus menunjukkan surat keterangan uji tes reverse transciption polymerase reaction (RT PCR) dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari.

Bila tidak ada surat RT PCR, maka bisa menyertakan surat keterangan tes cepat COVID-19 dengan hasil nonreaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan dari pelabuhan asal.

Namun, apabila di daerah asal tidak ada fasilitas pemeriksaan RT PCR dan rapid tes, maka setiap penumpang harus menunjukkan surat keteragan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan dokter rumah sakit atau puskesmas.

Baca Juga :  Antisipasi Covid-19, Tim Gugus Tugas Gelar Rakor

“Setiap pelanggaran akan ditindak dan dapat dikenai sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Kebijakan itu akan disosialisasikan di pelabuhan-pelabuhan daerah asal, agar bisa dipenuhi warga sebelum melakukan pelayaran ke Batam.

Sementara itu, untuk warga Batam yang hendak keluar kota, ia mengatakan diharapkan mengikuti ketentuan daerah tujuan.

“Tergantung daerahnya. Kalau yang di sana minta, harus siapkan. Kita minta yang masuk ke Batam. kita jaga batam ini dalam ‘new normal’,” kata dia.**

(sbr)

Share :

Baca Juga

Berita

Lantik 10 Pejabat, Menaker Tekankan Penguatan K3 dan Tata Kelola yang Akuntabel

Batam

Selama Tahun 2020, Bea Cukai Batam Tindak 36 Kasus Narkoba

Berita

Kodim 0317/TBK Bergerak, Warga Buru Ikuti Penyuluhan Bela Negara

Berita

Peduli Korban Bencana, Kapolsek Balai Karimun Berikan Bantuan Sembako

Nasional

Kemnaker Sinkronkan Pelatihan Vokasi dengan Industri KEK, 60 Ribu Kuota Pelatihan Disiapkan
Proyek tanggul penahan ombak yang berada di Mukalimus Sawang kecamatan Kundur Barat tidak dilengkapi dengan papan informasi.F.Majid

Featured

Proyek Tanggul Penahan Ombak di Mukalimus Sawang Diduga Proyek Siluman

Kepri

Jubir Satgas Covid-19, Tjetjep Yudiana: Kondisi Gubernur Kepri Baik-Baik Saja

Nasional

2.199 Warga Dumai Riau Kena Infeksi Pernapasan Akibat Kabut Asap
error: Content is protected !!