Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Melanggar Izin Tinggal Terbatas, Tiga WNA Asal India dan Australia Diamankan Petugas | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-16109 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Ekonomi / Karimun

Rabu, 28 Maret 2018 - 12:33 WIB

Melanggar Izin Tinggal Terbatas, Tiga WNA Asal India dan Australia Diamankan Petugas

liputankepri.com, KARIMUN – Tim Pegawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, mengamankan tiga warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar izin tinggal terbatas. Penindakan tersebut dilakukan, saat ketiganya akan melakukan pertemuan dengan pihak PT Saipem Indonesia Karimun Branch (PT SIKB), Selasa (27/3/2018).

Hal ini seperti diungkapkan Pelaksana Harian Kepala Seksi Penindakan dan Pengawasan Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Kristian, saat melakukan siaran pers, Rabu (28/3/2018).

Dirinya mengatakan, berawal dari informasi yang diperoleh pihaknya, terkait adanya tenaga kerja asing yang menyalahgunakan dan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan pasal 75 ayat 1 serta pasal 122 huruf a UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian

“Ketiganya yakni VN dan SKT warga negara India serta GDC warga negara Autralia, adalah pemegang izin tinggal terbatas yang di keluarkan oleh Kantor Imigrasi Batam. Mereka bekerja di salah satu perusahaan swasta di Batam. Namun ketiganya melanggar dengan melakukan kegiatan ke wilayah Karimun tanpa izin,” kata Kristian

Kristian yang didampingi Kepala Seksi Infokim, Rya Wandri Fatimah menambahkan, bahwa sampai saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif di Kantor Imigrasi.

“Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap yang bersangkutan. Apabila terbukti melanggar maka kita akan lakukan pendeportasian terhadap mereka,” tegasnya.(red)

Share :

Baca Juga

Berita

Kejar-kejaran dengan Ferry Cepat, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sejuta Batang Rokok Ilegal

Batam

Hari Pertama Kerja,152 PNS Tak Masuk Kantor

Featured

Ikatan Wartawan Online Karimun Akan Segera Dibentuk

Karimun

Bupati Karimun Tarawih di Mesjid Agung

Karimun

Cuaca Panas Tak Surutkan Semangat Ratusan Santri TPQ Ikuti Pawai

Featured

Dua Tahun Telantarkan Anak,Ketua DPC PDIP Karimun Digugat

Berita

Polisi Ringkus Residivis Pencuri Ponsel

Karimun

Pembangunan Jembatan Desa Parit Kanipan Sungai Ungar Utara Terkesan Asal Jadi
error: Content is protected !!