liputankepri.com, KARIMUN – Tim Pegawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, mengamankan tiga warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar izin tinggal terbatas. Penindakan tersebut dilakukan, saat ketiganya akan melakukan pertemuan dengan pihak PT Saipem Indonesia Karimun Branch (PT SIKB), Selasa (27/3/2018).
Hal ini seperti diungkapkan Pelaksana Harian Kepala Seksi Penindakan dan Pengawasan Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Kristian, saat melakukan siaran pers, Rabu (28/3/2018).
Dirinya mengatakan, berawal dari informasi yang diperoleh pihaknya, terkait adanya tenaga kerja asing yang menyalahgunakan dan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan pasal 75 ayat 1 serta pasal 122 huruf a UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian
“Ketiganya yakni VN dan SKT warga negara India serta GDC warga negara Autralia, adalah pemegang izin tinggal terbatas yang di keluarkan oleh Kantor Imigrasi Batam. Mereka bekerja di salah satu perusahaan swasta di Batam. Namun ketiganya melanggar dengan melakukan kegiatan ke wilayah Karimun tanpa izin,” kata Kristian
Kristian yang didampingi Kepala Seksi Infokim, Rya Wandri Fatimah menambahkan, bahwa sampai saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif di Kantor Imigrasi.
“Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap yang bersangkutan. Apabila terbukti melanggar maka kita akan lakukan pendeportasian terhadap mereka,” tegasnya.(red)










