Miliarder RI Tak Bisa Lolos dari Radar Ditjen Pajak

- Jurnalis

Jumat, 14 Oktober 2016 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Kasubdit Dampak Kebijakan Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan DJP, Romadhaniah saat Media Gathering DJP mengatakan, akan ada tindak lanjut pengawasan WP di periode II dan III. Mulai dari WP Prominent (super besar), non-prominent, dan UMKM atau pengusaha beromzet Rp 4,8 miliar setahun,”

 

Liputankepri.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan terus membidik para miliarder Indonesia sampai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk ikut program pengampunan pajak (tax amnesty) periode II dan III. Dengan basis data, semua wajib pajak (WP) dijamin tidak akan lolos dari pantauan Ditjen Pajak.

Kasubdit Dampak Kebijakan Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan DJP, Romadhaniah saat Media Gathering DJP mengatakan, akan ada tindak lanjut pengawasan WP di periode II dan III. Mulai dari WP Prominent (super besar), non-prominent, dan UMKM atau pengusaha beromzet Rp 4,8 miliar setahun.

“WP Prominent di tax amnesty periode I akan diperluas lagi. Di mana seluruh Kantor Wilayah Ditjen Pajak akan menindaklanjuti 100 WP Prominent di periode II. WP ini WP super besar yang masuk dalam majalah Forbes, Asia Globe,” katanya di Hotel Atria, Malang, Jumat (14/10/2016).

Lebih jauh ia menjelaskan, data WP Prominent ini akan disandingkan dengan database peserta tax amnesty. Romadhaniah menambahkan, masih ada WP super besar di Indonesia yang belum ikut tax amnesty atau masih belum jujur dalam pelaporan seluruh hartanya.

“Masih ada yang punya lima unit rumah, tapi yang diungkap di tax amnesty cuma 1-2 rumah saja. Jadi kita ingatkan nanti bisa kena sanksi 200 persen,” tegasnya.

Data WP Prominent tersebut, diakui Romadhaniah akan dikawinkan dengan data aset mereka, meliputi data orbit, AKRA, data kendaraan seperti kapal pesiar, kepemilikan saham, dan sebagainya.

 “Begitu pula dengan data WP Non-Prominent dikawinkan dengan data asetnya, seperti data kendaraan bermotor, IMB, paling besar Tidak Lapor tapi Terdapat Data (TLTD) yang nilainya hampir Rp 3.000 triliun,” ia menjelaskan.

Sasaran prioritas lainnya di periode II dan III tax amnesty, ujar Romadhaniah, adalah UMKM. Ditjen Pajak bekerja sama dengan asosiasi mendorong pengusaha beromzet Rp 4,8 miliar untuk ikut tax amnesty di sisa periode.

“Dengan kerja sama seluruh komponen masyarakat, diharapkan tax amnesty periode II dan III bisa lebih sukses dari realisasi periode I,” harap Romadhaniah.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Personil Baharkam Polri Gerebek Penampungan PMI Ilegal di Moro
Bersatu Jaga Alam, Api Unggun Jambore Karhutla Kobarkan Semangat Jaga Hutan
Bupati Asmar Ikuti Pembukaan Jambore Karhutla 2025
DPN Lidik Krimsus RI Desak APH Berantas Praktik BBM Ilegal di Kawasan Meral
Pemkab Bengkalis Sampaikan Kesiapan Lahan Sekolah Rakyat ke Kementerian Sosial
Meranti Resmi Tetapkan Status Siaga Karhutla
Ketum Lidik Krimsus RI Apresiasi Kampanye Dukung Program Ketahanan Pangan Polda Kepri
Tambang Emas Ilegal Kembali Mencuat di Solok Pasca Tewasnya 13 Orang Pekerja

Berita Terkait

Minggu, 27 April 2025 - 15:42 WIB

Personil Baharkam Polri Gerebek Penampungan PMI Ilegal di Moro

Sabtu, 26 April 2025 - 14:10 WIB

Bupati Asmar Ikuti Pembukaan Jambore Karhutla 2025

Sabtu, 26 April 2025 - 12:12 WIB

DPN Lidik Krimsus RI Desak APH Berantas Praktik BBM Ilegal di Kawasan Meral

Rabu, 23 April 2025 - 22:29 WIB

Pemkab Bengkalis Sampaikan Kesiapan Lahan Sekolah Rakyat ke Kementerian Sosial

Rabu, 23 April 2025 - 15:57 WIB

Meranti Resmi Tetapkan Status Siaga Karhutla

Berita Terbaru

Advertorial

BP Batam Tinjau Kesiapan Asrama Haji Jelang Musim Haji 2025

Selasa, 29 Apr 2025 - 13:32 WIB

Advertorial

BP Batam Susun Rencana Kerja TA. 2026

Selasa, 29 Apr 2025 - 09:32 WIB

Batam

Baharkam Polri Gagalkan 7 Calon PMI Ilegal Tujuan Malaysia

Minggu, 27 Apr 2025 - 10:43 WIB