class="wp-singular post-template-default single single-post postid-2036 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Nasional

Jumat, 14 Oktober 2016 - 20:03 WIB

Miliarder RI Tak Bisa Lolos dari Radar Ditjen Pajak

“Kasubdit Dampak Kebijakan Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan DJP, Romadhaniah saat Media Gathering DJP mengatakan, akan ada tindak lanjut pengawasan WP di periode II dan III. Mulai dari WP Prominent (super besar), non-prominent, dan UMKM atau pengusaha beromzet Rp 4,8 miliar setahun,”

 

Liputankepri.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan terus membidik para miliarder Indonesia sampai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk ikut program pengampunan pajak (tax amnesty) periode II dan III. Dengan basis data, semua wajib pajak (WP) dijamin tidak akan lolos dari pantauan Ditjen Pajak.

Kasubdit Dampak Kebijakan Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan DJP, Romadhaniah saat Media Gathering DJP mengatakan, akan ada tindak lanjut pengawasan WP di periode II dan III. Mulai dari WP Prominent (super besar), non-prominent, dan UMKM atau pengusaha beromzet Rp 4,8 miliar setahun.

“WP Prominent di tax amnesty periode I akan diperluas lagi. Di mana seluruh Kantor Wilayah Ditjen Pajak akan menindaklanjuti 100 WP Prominent di periode II. WP ini WP super besar yang masuk dalam majalah Forbes, Asia Globe,” katanya di Hotel Atria, Malang, Jumat (14/10/2016).

Lebih jauh ia menjelaskan, data WP Prominent ini akan disandingkan dengan database peserta tax amnesty. Romadhaniah menambahkan, masih ada WP super besar di Indonesia yang belum ikut tax amnesty atau masih belum jujur dalam pelaporan seluruh hartanya.

“Masih ada yang punya lima unit rumah, tapi yang diungkap di tax amnesty cuma 1-2 rumah saja. Jadi kita ingatkan nanti bisa kena sanksi 200 persen,” tegasnya.

Data WP Prominent tersebut, diakui Romadhaniah akan dikawinkan dengan data aset mereka, meliputi data orbit, AKRA, data kendaraan seperti kapal pesiar, kepemilikan saham, dan sebagainya.

 “Begitu pula dengan data WP Non-Prominent dikawinkan dengan data asetnya, seperti data kendaraan bermotor, IMB, paling besar Tidak Lapor tapi Terdapat Data (TLTD) yang nilainya hampir Rp 3.000 triliun,” ia menjelaskan.

Sasaran prioritas lainnya di periode II dan III tax amnesty, ujar Romadhaniah, adalah UMKM. Ditjen Pajak bekerja sama dengan asosiasi mendorong pengusaha beromzet Rp 4,8 miliar untuk ikut tax amnesty di sisa periode.

“Dengan kerja sama seluruh komponen masyarakat, diharapkan tax amnesty periode II dan III bisa lebih sukses dari realisasi periode I,” harap Romadhaniah.**

Share :

Baca Juga

Featured

Ratusan Warga Selatpanjang Ikuti Senam Sehat Sempena Haornas Tahun 2019

Nasional

Masama Sulawesi Barat Diguncang Gempa M 3,1

Nasional

Gaji Honorer Guru Bakal Di Tetapkan

Nasional

Polrestabes Medan Gelar Acara Wisuda Purna Bhakti Polri Dan ASN Polri Tahun 2019 Sejajaran Polrestabes Medan

Berita

Vokalis Poey Sting, Hadir Di Selatpanjang Dalam Acara Kampanye Akbar Paslon Mahmuzin – Iskandar Budiman

Nasional

Pilkada Serentak 2017 Mendatang Dibuktikan dengan e-KTP

Berita

Polda Riau Menangkan Praperadilan, Hakim Nyatakan Tolak Keseluruhan Gugatan Penggugat.

Berita

Menuju ZI-WBK/WBBM, Kapolres Karimun Studi Banding ke 4 Polres Jajaran Polda Jatim
error: Content is protected !!