Miliarder RI Tak Bisa Lolos dari Radar Ditjen Pajak

- Jurnalis

Jumat, 14 Oktober 2016 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Kasubdit Dampak Kebijakan Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan DJP, Romadhaniah saat Media Gathering DJP mengatakan, akan ada tindak lanjut pengawasan WP di periode II dan III. Mulai dari WP Prominent (super besar), non-prominent, dan UMKM atau pengusaha beromzet Rp 4,8 miliar setahun,”

 

Liputankepri.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan terus membidik para miliarder Indonesia sampai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk ikut program pengampunan pajak (tax amnesty) periode II dan III. Dengan basis data, semua wajib pajak (WP) dijamin tidak akan lolos dari pantauan Ditjen Pajak.

Kasubdit Dampak Kebijakan Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan DJP, Romadhaniah saat Media Gathering DJP mengatakan, akan ada tindak lanjut pengawasan WP di periode II dan III. Mulai dari WP Prominent (super besar), non-prominent, dan UMKM atau pengusaha beromzet Rp 4,8 miliar setahun.

“WP Prominent di tax amnesty periode I akan diperluas lagi. Di mana seluruh Kantor Wilayah Ditjen Pajak akan menindaklanjuti 100 WP Prominent di periode II. WP ini WP super besar yang masuk dalam majalah Forbes, Asia Globe,” katanya di Hotel Atria, Malang, Jumat (14/10/2016).

Lebih jauh ia menjelaskan, data WP Prominent ini akan disandingkan dengan database peserta tax amnesty. Romadhaniah menambahkan, masih ada WP super besar di Indonesia yang belum ikut tax amnesty atau masih belum jujur dalam pelaporan seluruh hartanya.

“Masih ada yang punya lima unit rumah, tapi yang diungkap di tax amnesty cuma 1-2 rumah saja. Jadi kita ingatkan nanti bisa kena sanksi 200 persen,” tegasnya.

Data WP Prominent tersebut, diakui Romadhaniah akan dikawinkan dengan data aset mereka, meliputi data orbit, AKRA, data kendaraan seperti kapal pesiar, kepemilikan saham, dan sebagainya.

 “Begitu pula dengan data WP Non-Prominent dikawinkan dengan data asetnya, seperti data kendaraan bermotor, IMB, paling besar Tidak Lapor tapi Terdapat Data (TLTD) yang nilainya hampir Rp 3.000 triliun,” ia menjelaskan.

Sasaran prioritas lainnya di periode II dan III tax amnesty, ujar Romadhaniah, adalah UMKM. Ditjen Pajak bekerja sama dengan asosiasi mendorong pengusaha beromzet Rp 4,8 miliar untuk ikut tax amnesty di sisa periode.

“Dengan kerja sama seluruh komponen masyarakat, diharapkan tax amnesty periode II dan III bisa lebih sukses dari realisasi periode I,” harap Romadhaniah.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nonton Timnas di Piala AFF 2026 Sekarang Gratis di YouTube Reza Arap
Kapolsek Kampar Kiri Cek Langsung Penanaman Jagung Kuartal Kedua
Kemnaker Modernisasi Pelatihan Pejabat Fungsional untuk Perkuat Layanan Ketenagakerjaan
Sidak RSUD, Bupati Asmar Tegaskan Petugas Medis Wajib Layani Pasien dengan Empati
Menaker akan Hadiri Forum BRICS, Bahas Jaminan Sosial hingga Pengembangan Keterampilan
Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi
Penambangan Sedimentasi Laut di Karimun: Ancaman Baru bagi Nelayan
Tim OVER Juara Kapolres Cup Mobile Legends, Siap Wakili Kep. Meranti ke Polda Riau

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:42 WIB

Nonton Timnas di Piala AFF 2026 Sekarang Gratis di YouTube Reza Arap

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:17 WIB

Kapolsek Kampar Kiri Cek Langsung Penanaman Jagung Kuartal Kedua

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:23 WIB

Kemnaker Modernisasi Pelatihan Pejabat Fungsional untuk Perkuat Layanan Ketenagakerjaan

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:51 WIB

Sidak RSUD, Bupati Asmar Tegaskan Petugas Medis Wajib Layani Pasien dengan Empati

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:07 WIB

Menaker akan Hadiri Forum BRICS, Bahas Jaminan Sosial hingga Pengembangan Keterampilan

Berita Terbaru