class="wp-singular post-template-default single single-post postid-38417 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Tanjungpinang

Selasa, 8 Juni 2021 - 09:07 WIB

Minta Uang Pelicin Masuk IPDN 300 Juta, Oknum ASN Pemkot Tanjungpinang Jadi Tersangka

Tanjungpinang – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang yang menjadi tersangka kasus penipuan Vina Saktiani mengakui meminta uang pelicin sebesar Rp300 juta kepada seorang warga Tarmizi agar anaknya lulus seleksi masuk Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

“Saya berupaya membantu, karena korban datang meminta bantuan agar anaknya bisa masuk IPDN. Sebelumnya ada saudara yang masuk IPDN dan lulus, setelah mengikuti bimbel IPDN,” kata Vina, di Kantor Polres Tanjungpinang, Sabtu.

Kepada korban, Vina meminta uang pelicin sebesar Rp300 juta untuk disetor kepada Panitia Penerimaan Praja Baru IPDN. Namun, kenyataannya anak korban tetap gagal masuk ke IPDN.

Baca Juga :  Pantai Kawasan Lagoi Bintan di Cemari Limbah Minyak Hitam

Vina mengakui uang Rp300 juta itu telah dibagikan sebesar Rp60 juta kepada A, seorang pengajar dan kepala seksi pemegang soal seleksi.

“Selain A, uang sebesar Rp200 juta dibagikan kepada Z, seorang dosen dan kabag IPDN,” ujarnya.

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra menyatakan hasil penyelidikan tidak ditemukan oknum-oknum penerima uang yang dimaksud oleh tersangka Vina.

Polisi menduga uang itu digunakan tersangka Vina untuk kebutuhan pribadinya.

“Kami sudah selidiki orang-orang yang dimaksud berada di Jatinangor itu tidak ada, dan pengakuan tersangka baru sekali ini, melakukan perbuatannya. Jika ada korban lain yang merasa dirugikan oleh tersangka, silakan melapor,” kata Kasatreskrim.

Baca Juga :  Polres Tanjungpinang Tangkap Oknum PNS Pemprov Kepri

Menurut Reza, Vina telah mengembalikan uang korban sebesar Rp190 juta yang diberikan dengan dua kali pembayaran, sehingga kerugian korban tinggal Rp110 juta.

Namun hingga diancam korban melapor ke polisi, tersangka belum juga mengembalikan sisa kerugian korban, sehingga, akhirnya korban melaporkan tersangka ke polisi.

Saat ini Vina sudah ditahan di sel tahanan Polres Tanjungpinang. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.***

Editor: Ura

Share :

Baca Juga

Tanjungpinang

Gubernur Kepri Ramah Tamah Bersama Panglima TNI

Featured

Satresnarkoba Polres Tanjungpinang Ringkus Tiga Pengedar Sabu

Batam

Tjetjep Yudiana: Ruang Inap Covid-19 di RSUP Kepri Penuh

Berita

Hadiri Pengukuhan Yuwin Remaja, Wali Kota Harapkan Dampak Positif Yang Saling Menguatkan

Ekonomi

TCC Dorong Roda Ekonomi Tanjung Pinang

Featured

Kadisperindag Kepri: Akan Kami Beri Sangsi Para Distributor dan Pedagang Nakal

Kepri

Sekdaprov Kepri Keluarkan kebijakan WFH Bagi ASN

Tanjungpinang

Bea Cukai Tanjungpinang Hibahkan 880 Kg Beras Kepada Pemko Tanjungpinang
error: Content is protected !!