”Dugaan korupsi pengadaan AC Badan perpustakaan dan arsip daerah provinsi Kepri yang dilaksanakan tahun 2015 lalu,sudah Kami laporkan ke Polres Tanjugpinang dengan nomor laporan 001/DPC/LP-LAMI/TPI/XI/2016 Selasa 8 November,”tegas Ridhoan
Liputankepri.com,Tanjungpinang – Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Tanjungpinang akhirnya melaporkan dugaan mark up pengadaan AC gedung perpustakaan dan arsip daerah provinsi Kepulauan Riau ke Mapolres Tanjungpinang dengan nomor laporan 001/DPC/LP-LAMI/TPI/XI/2016 Selasa 8 November.
Demikian dikatakan Sekretaris DPC LAMI Tanjungpinang Ridhoan Zebua sambil memperlihatkan copy an laporan tersebut kepada media ini di warung kopi klassic 69 KM 5 atas.
Menurut Ridhoan,potensi kerugian negara dalam kegiatan pengadaan AC gedung perpustakaan dan arsip daerah provinsi Kepulauan riau tahun 2015 lalu sebesar 200 juta rupiah.
”Dugaan korupsi pengadaan AC Badan perpustakaan dan arsip daerah provinsi Kepri yang dilaksanakan tahun 2015 lalu,sudah Kami laporkan ke Polres Tanjugpinang,menurut asumsi Kami ada potensi kerugian negara sebesar 200 juta”,bebernya kepada harian garuda nusantara.,”ujarnya
Sebagaimana diketahui,sesuai Rician Anggaran Biaya kegiatan Pengadaan AC tersebut,Badan perpustakaan dan arsip daerah provinsi Kepri membelanjakan sebanyak 91 unit AC merek SHARP R 32 standard Thailand dengan rincian 2,5 PK sebanyak 65 unit,2 PK sebanyak 15 unit,3/4 PK sebanyak 11 unit dan Exhaust sebanyak 17 unit.Adapun sebagai perusahaan pemenang lelang yaitu CV.Nagari Sentosa yang beralamat di Komp.Nagoya Paradise Centre Blok J no.12 Batam provinsi Kepri dengan nilai penawaran Rp.988.817.000.
Hingga berita ini diterbitkan,kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Kepri belum berhasil dimintai wartawan tanggapannya terkait laporan tersebut.Sementara,Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Romliani ketika dihubungi melalui telepon selularnya tidak diangkat.(Ridwan)