Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Polda Kepri Periksa Anak Dirut BUMD Tanjungpinang Terkait Pungli | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-5508 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Liputan Kriminal / Tanjungpinang

Jumat, 3 Maret 2017 - 17:19 WIB

Polda Kepri Periksa Anak Dirut BUMD Tanjungpinang Terkait Pungli

Liputankepri.com,Tanjungpinang – Polri terus mengusut kasus pungutan liar (pungli) yang dilakukan Slamet, pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanjungpinang, di Pasar Bintancenter, Kepulauan Riau.Sejumlah pihak sudah diperiksa Polda Kepri. Termasuk Direktur Utama (Dirut) BUMD Tanjungpinang, Asep Nana Suryana.

Asep mengaku dirinya sangat kooperatif terkait pemeriksaan yang dilakukan Polda Kepri terhadap karyawannya.Namun dirinya meminta pemeriksaan yang sama juga dilakukan kepada para pedagang yang ikut bermain atau mendukung pungli tersebut.

“Saya sudah klarifikasi masalah pungli dikubu BUMD. Bahkan beberapa karyawan juga sudah diperiksa. Diharapkan pedagang yang menyetujui praktik pungli juga diperiksa, sehingga tidak ada pilih kasih,” ujar Asep, Rabu (1/3).

Terkait nama anaknya, Sangaji, yang disebut-sebut ikut teribat dalam praktik pungli itu, Asep mengaku tidak mengetahui secara pasti.

Namun dia sudah memastikan bahwa anaknya sudah diperiksa Polda Kepri beberapa waktu lalu. Pemeriksaan itu hanya meliputi permintaan keterangan terkait sistem penyewaan lapak dan kios dagang.

“Anak saya (Sangaji) bertugas di pelayanan BUMD. Makanya anak saya dipanggil juga untuk berikan keterangan,” jelasnya.

Tugas anaknya, kata Asep, saling berkaitan dengan tugas koordinator lapangan, Slamet.

Sebab untuk mendapatkan lapak dan kios dagangan di Pasar Bintancenter, pedagang wajib memiliki Surat Penyewaan (SP). Petugas yang berkewenangan mengeluarkan SP itu merupakan anaknya.

Sedangkan tugas Selamet, lanjut Asep, mendata pedagang-pedagang yang ingin mendapatkan lapak dan kios. Sehingga keduanya saling bekerjasama untuk proses penyewaannya.

Namun untuk proses penarikan atau pengambilan setoran biaya sewa lapak dan kios bukan tanggungjawab maupun tugas anaknya.

“Anak saya buat SP dan saya yang tandatanganinya. Tapi kami berdua tidak ikut campur masalah setoran biaya sewa lapak dan kios. Karena sudah ada tugasnya masing-masing,” akunya.

Asep berharap kasus pungli dikubu BUMD Tanjungpinang bisa terungkap dan segera selesai. Bahkan untuk menyelesaikan masalah ini, ia juga ikut melakukan penyelidikan secara internal. Tujuannya untuk mengetahui arah aliran dana pungli itu bersarang.

“Jika kami dapati ada pihak lain yang ikut merasakan aliran dana pungli akan segera dilaporkan. Semua prosesnya akan kami serahkan ke polisi,” ungkapnya. (ary/Bp)

Share :

Baca Juga

Featured

Percepat Akselerasi Pembangunan Melalui Peningkatan Kualitas SDM dan Optimalisasi Pengelolaan Potensi Daerah, Pemkab. Meranti – UIR Teken MoU

Featured

IWO Riau dan Polresta Pekanbaru Jenguk Wartawan Media Online

Featured

Dandim 0317/Tbk Bertindak Sebagai Komandan Upacara Dalam Pembukaan Kegiatan TMMD ke-101

Featured

Personel Polres Kepulauan Meranti Ikuti Sosialisasi Netralitas Anggota Polri Pada Pemilu 2024

Featured

Polsek Rangsang Barat Amankan Pelaku Pencurian Pembobol Warung

Featured

Polisi Buru Otak Pelaku Pencurian Minyak CPO Ilegal MT Tabonganen 19 GT 757

Featured

Sambut HUT Polairud ke-73, Satpolairud Polres Kepulauan Meranti Gelar Kegiatan Donor Darah

Featured

Polres Kampar Laksanakan Apel Kesiapan Satgas Pengamanan Kampanye Operasi Operasi Mantap Brata Lancang Kuning 2023-2024
error: Content is protected !!