MK Klarifikasi Waktu Pengajuan Permohonan Sengketa Hasil Pilkada Kepri

- Jurnalis

Jumat, 29 Januari 2021 - 09:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Majelis panel Mahkamah Konstitusi mengklarifikasi waktu pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Provinsi Kepulauan Riau oleh pasangan Isdianto dan Suryani.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang sengketa hasil pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, yang disiarkan secara daring, mempertanyakan waktu penetapan dan pengumuman hasill rekapitulasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri.

Diketahui bahwa rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Kepulauan Riau 2020 diumumkan pada hari Sabtu, 19 Desember 2020, pukul 13.45 WIB, sementara pemohon mengajukan permohonan pada hari Rabu, 23 Desember 2020, pukul 19.16.

Baca Juga :  MK di Prediksi Terima Gugatan Sengketa Pilkada Karimun

Majelis panel sempat mendikusikan tenggang waktu pengajuan permohonan 3 hari setelah penetapan hasil rekapitulasi.

“Pada tanggal 19 Desember 2020 itu hari Sabtu, berarti mulainya Senin 21, kemudian 22, 23, jadi Anda masih masuk tenggang waktunya,” kata Arief Hidayat.

Adapun pemohon mendalilkan KPU Provinsi Kepri tidak profesional dan melanggar asas luberjurdil, antara lain dengan tidak menyampaikan undangan kepada pemilih, membiarkan adanya kecurangan, dan membiarkan adanya simpatisan salah satu calon menjadi anggota KPPS.

Baca Juga :  MK di Prediksi Terima Gugatan Sengketa Pilkada Karimun

Selanjutnya, pasangan calon nomor urut 03 Ansar Ahmad-Marlin Agustina peraih suara terbanyak didalilkan melakukan politik uang hampir di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Kepulauan Riau.

Dengan dalil itu, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan keputusan KPU Provinsi Kepulauan Riau tentang hasil rekapitulasi dan memerintahkan pemungutan suara ulang di Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Kabupaten Bintan, dan Kabupaten Lingga.***

(red/antara)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Siak Laksanakan Peletakan Batu Pertama Rumah Layak Huni ke-6 dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79
Polsek Tualang Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi, 5,49 Gram Sabu dan 48 Butir Pil Diamankan
Ziarah Khidmat Polres Siak ke Makam Pahlawan Sultan Syarif Kasim: Wujud Penghormatan dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025
Deklarasi Kampung Bebas Narkoba dan Penyerahan Bansos, Warnai Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Desa Benteng Hilir
Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Tualang Gelar Pertandingan Batu Domino Bersama Warga
Progres Pergeseran Warga: 106 KK Tatap Harapan Baru di Tanjung Banon
Dukung Pendidikan Anak Usia Dini, PT Timah Serahkan Bantuan untuk TK Swasta Mutiara Hati
Jaga Kualitas Air Baku, BP Batam Tertibkan Bangunan Disekitar DTA Tembesi

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 12:40 WIB

Polres Siak Laksanakan Peletakan Batu Pertama Rumah Layak Huni ke-6 dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:48 WIB

Polsek Tualang Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi, 5,49 Gram Sabu dan 48 Butir Pil Diamankan

Kamis, 26 Juni 2025 - 05:20 WIB

Ziarah Khidmat Polres Siak ke Makam Pahlawan Sultan Syarif Kasim: Wujud Penghormatan dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025

Kamis, 26 Juni 2025 - 04:20 WIB

Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Tualang Gelar Pertandingan Batu Domino Bersama Warga

Rabu, 25 Juni 2025 - 21:31 WIB

Progres Pergeseran Warga: 106 KK Tatap Harapan Baru di Tanjung Banon

Berita Terbaru