
SIAK – Aksi nekat dua wanita yang diduga melakukan pencurian dengan modus berpura-pura menjadi pembeli di Toko Emas Famili, Jalan Pepaya, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, berhasil digagalkan. Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 5 Agustus 2025 sekitar pukul 10.33 WIB, dan satu pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian.
Kasus ini terungkap saat pemilik toko, NUR ILMI, mencurigai gerak-gerik dua perempuan yang datang dan berpura-pura hendak membeli kalung emas. Salah satu pelaku, yang belakangan diketahui berinisial NV (40), menggunakan baju putih dan meminta beberapa jenis kalung emas dengan berbagai alasan.
Sambil terus mengalihkan perhatian korban, pelaku meminta untuk melihat model gelang lain dan berdalih ingin melakukan pemesanan. Pada saat itulah, salah satu kalung emas seberat 10 gram senilai Rp17.200.000 raib tanpa diketahui korban.
Kecurigaan mulai muncul saat pelaku hanya mengembalikan dua dari tiga kalung yang sebelumnya diberikan oleh korban. Merasa ada yang tidak beres, korban langsung menyampaikan kepada kedua pelaku bahwa dirinya akan memeriksa rekaman CCTV toko.

Tak lama, dua orang saksi yakni MY dan SH, yang juga seorang anggota Polri, tiba di lokasi dan membantu korban melakukan pemeriksaan. Ketika pelaku menyadari situasi semakin mengarah padanya, ia berjalan ke sudut toko, berbalik badan, dan mengakui perbuatannya.
Pelaku kemudian mengambil kalung emas dari lantai toko dan menyerahkannya kembali. Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku menjatuhkan kalung ke lantai dan menginjaknya menggunakan sandal untuk menyembunyikannya.
Pelaku dan rekannya yang berinisial ER kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Siak untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil penggeledahan juga mengamankan barang bukti berupa:
1 untai kalung emas 24K seberat 10 gram
Uang tunai sebesar Rp17.771.000
1 unit handphone
Kasus ini telah dilaporkan secara resmi dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/70/VIII/2025. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Bayu Ramadhan Effendi, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi dan tersangka, hingga pengamanan barang bukti. Rencana tindak lanjut akan dilaksanakan melalui gelar perkara dan pelimpahan berkas ke jaksa penuntut umum.
Polres Siak mengimbau para pemilik toko emas dan pelaku usaha lainnya agar lebih waspada terhadap modus-modus pencurian yang kerap menyasar toko emas dengan cara berpura-pura menjadi pembeli.
