Oknum ASN DPRD Karimun Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 7 Maret 2020 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun — Miliki Sabu, SN (40) seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun di rumahnya, Kompleks Perumahan Timah, Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Tanjung Balai Karimun, Sabtu, (7/3/2020), malam.

Ia terbukti menyimpan narkoba jenis sabu, sebanyak1 paket seberat 0,12 Gram. Saat ini, oknum pegawai DPRD Karimun tersebut telah ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Wakapolres Karimun, Kompol Muhammad Chaidir SIK, didampingi Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Karimun, AKP Rayendra Arga Prayana, mengatakan, saat diamankan, petugas menemukan barang bukti 1 paket sabu dengan berat kotor 0,12 Gram.

Baca Juga :  BNNP Kepri Tangkap Penyeludup Sabu dari Malaysia

“Tersangka SN merupakan ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Karimun. Saat dilakukan penangkapan di rumahnya, bersamaan dengan tersangka RS bersama barang bukti 1 paket sabu dengan berat kotor 0,12 Gram,” ungkap Chaidir, dalam keterangan pers, di Mapolres Karimun, Rabu, (18/3/2020).

Berdasarkan pengakuan SN, barang haram tersebut didapat dari tersangka LE yang sudah lebih dulu diamankan Satres Narkoba dihari yang sama, sekira pukul 16.30 WIB, di Jalan Pramuka, Kecamatan Karimun, bersama barang bukti 1 unit Handphone, 1 unit sepeda motor dan uang tunai Rp 160 Ribu.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 Tahun sampai dengan 20 tahun penjara, atau pidana denda Rp 800 Juta sampai dengan Rp 10 Miliar.

DPRD Karimun Gelar Paripurna Pembahasan LKPJ TA 2019

Dalam press rilis itu, juga disejalankan dengan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.2 Kilogram, hasil penindakan selama 1 bulan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Kapolda Kepri Hadiri Penutupan TMMD ke 105

Press rilis dan pemusnahan itu, turut dihadiri, FKPD dan Pimpinan OPD Karimun, Karutan Kelas II B Karimun, perwakilan dari Kanwil DJBC Khusus Kepri, Kejari Karimun dan Pengadilan Negeri Karimun, PJU Polres Karimun dan tamu undangan lainnya.**

(ronal)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kepri Evaluasi Kinerja Kejaksaan Negeri Karimun
Bupati Karimun Lantik Lima Orang Pejabat Fungsional
Kepala BP Batam Tegaskan Anggaran BP Batam 2026 untuk Pembangunan Infrastruktur, Ekonomi dan Kesehatan
Peresmian Patung Kstaria Hang Nadim di Lanud Hang Nadim
Masjid Nurul Janah Kundur Kian Asri Berkat Bantuan PT Timah
PT Timah Tbk Donasikan Barang Layak Pakai untuk Masyarakat dan Panti Asuhan
Gerakkan Ekonomi Masyarakat, PT Timah Gandeng Ratusan UMKM di Pekan Sehat
Pertumbuhan Ekonomi Positif 6,66%, Batam Rantai Pasok Ekonomi dan Investasi yang Inklusif

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 07:37 WIB

Kajati Kepri Evaluasi Kinerja Kejaksaan Negeri Karimun

Senin, 15 September 2025 - 22:48 WIB

Bupati Karimun Lantik Lima Orang Pejabat Fungsional

Senin, 15 September 2025 - 20:28 WIB

Kepala BP Batam Tegaskan Anggaran BP Batam 2026 untuk Pembangunan Infrastruktur, Ekonomi dan Kesehatan

Minggu, 14 September 2025 - 22:00 WIB

Peresmian Patung Kstaria Hang Nadim di Lanud Hang Nadim

Minggu, 14 September 2025 - 19:32 WIB

Masjid Nurul Janah Kundur Kian Asri Berkat Bantuan PT Timah

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita

Kajati Kepri Evaluasi Kinerja Kejaksaan Negeri Karimun

Selasa, 16 Sep 2025 - 07:37 WIB

Oplus_131072

Berita

Bupati Karimun Lantik Lima Orang Pejabat Fungsional

Senin, 15 Sep 2025 - 22:48 WIB

Batam

Peresmian Patung Kstaria Hang Nadim di Lanud Hang Nadim

Minggu, 14 Sep 2025 - 22:00 WIB

Advertorial

Masjid Nurul Janah Kundur Kian Asri Berkat Bantuan PT Timah

Minggu, 14 Sep 2025 - 19:32 WIB