Manggarai – Kepala Desa Nggalak berinisial KD diduga melakukan tindak pidana pengancaman terhadap Aloisyus Jehamon(40) asal Singkul, Desa Nggalak, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai, NTT.
Dugaan tindak pidana pengancaman tersebut disampaikan AJ kepada media ini melalui penasehat hukum Shuratman usai membuat Laporan Polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu(SPKT) Polres Manggarai, pada Rabu 29 Juni 2022.
Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan(STPL) nomor:STPL/126 b/ Vl / 2022 /SPKT / RES MANGGARAI / POLDA NTT bahwa AJ telah melaporkan Oknum Kepala Desa berinisial KD ke SPKT Polres Manggarai dengan Laporan Tindak Pidana Pengancaman.
Adapun kronologi singkat dari peristiwa tersebut berawal dari korban bernama Aloisyus bersama warga lain sedang membuat kema pesta pernikahan dari anak kandung Kosmas Hadun di Kampung singkul,Desa Nggalak, kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai.
Usai membuat kema pesta pernikahan tersebut, korban lalu istirahat di bawah tenda yang telah dibangun. Beberapa menit kemudian, pelaku (KD)datang dengan kendaraan motor miliknya menuju ke kema pesta.Setibanya di kema, KD mencari Korban dengan berteriak .
“Nia Mon”? Yang merupakan nama panggilan dari Korban. Lalu korban yang berada di tempat kejadian menjawab ” Hoo aku kraeng tua” Artinya ini saya kaka.
Selain mencari korban,Pelaku juga mencari nama Marten dan Odin yang merupakan kaka dan adek kandung dari korban. Setelah itu, pelaku mengeluarkan parang dari sarungnya yang dibawa pelaku dari rumahnya, kemudian mengancungkan parang tersebut tepat mengarah ke wajah korban dengan mengatakan .
“kut bae le meu, ho dain ce mongko, kut bae le meu, cirang ko hembet meu”.(supaya kalian tau, Saya Dain, Saya mau tau kamu jago atau tidak)
Ketika pelaku melakukan pengancaman kepada Korban, warga yang melihat perbuatan pelaku tersebut langsung menegurnya.
Akan tetapi, pelaku tidak terima baik dengan teguran dari warga, pelaku justru semakin marah dengan membanting parang didepan korban.Sontak,korban pun kaget lalu menghindar karena takut terkena parang.
Setelah kejadian itu, korban lantas pergi ke rumah kakanya di kampung Mbilar untuk mencari perlindungan. Namun, keselamatam korban di rumah kakaknya merasa tidak jamin.
Sehingga pada hari senin tanggal 27 Juni 2022 sekitar pukul 17.00 wita, korban pergi ke ruteng untuk mencari perlindungan sekaligus melaporkan kejadian tersebut ke aparat penegak hukum.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 29 Juni 2022 Korban didampingi oleh kedua penasehat hukumnya yakni Syuratman, S.H. dan Yeremias Odin S.H. melaporkan kejadian pengancaman tersebut ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai di Ruteng.
Setelah memasukan laporan di SPKT, korban bersama kedua Penasehat Hukumnya lalu di arahkan ke Ruangan Reskrim Polres Manggarai untuk diminta keterangan sebagai saksi korban.
Setelah selesai diminta keterangan oleh pihak penyidik polres Manggarai, korban yang di dampingi oleh penasehat hukumnya dijumpai oleh awak media untuk dimintai keterangan terkait dengan laporan polisi tersebut.
Syuratman, S.H. selaku PH dari Korban memberikan pernyataan kepada awak media.
“bahwa betul korban membuat laporan polisi ke SPKT polres Manggarai di ruteng”, kata Shuratman.
Dikatakan, perbuatan pelaku terhadap korban tidaklah dibenarkan dalam hukum, kata Shuratman. Oleh karena itu, perbuatan pelaku harus dipertanggungjawabkan secara hukum ,lagi pula pelaku adalah seorang Kepala Desa yang seharusnya menjadi panutan bagi warganya serta memberikan teladan yang baik kepada warga yang pelaku pimpin, tegasnya.
Akan tetapi, perbuatan pelaku sama sekali tidak mencerminkan sosok seorang kepala desa yang mengayomi warganya justru perbuatan pelaku merupakan bentuk sikap dari premanisme.(Kordian)