banner 200x200

Home / Featured

Kamis, 12 Oktober 2023 - 06:55 WIB

Oknum Pemilik Usaha Galian C di Tapung Halangi Tugas Wartawan dan Diduga Ancam Keselamatan Seorang Jurnalis

TAPUNG (KAMPAR), — Seorang jurnalis saat melakukan tugas jurnalistiknya mendapatkan intimidasi dari seorang oknum pengusaha atau pemilik galian C yang diduga ilegal, yang berada di Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Selasa (10/10/2023).

Jurnalis dari media Anugerahpost M.Raja PB saat melakukan liputan dihalangi bahkan diancam oleh pemilik galian C berinisial S yang dikenal tidak pernah tersentuh hukum dan diduga kebal hukum.

“Saya di halang-halangi dan diancam akan ditutup palang dan akan memanggil massa kalau saya tidak menghapus dokumentasi yang saya foto di areal tersebut, padahal sebelumnya saya sudah ijin untuk melakukan peliputan,” demikian diceritakan Kabiro Anugrahpost kepada beberapa rekan media, Selasa (10/10/2023)

Lanjutnya, ironisnya mereka bahkan menahan KTA dan KTP saya serta mengatakan terserah saya inikan lokasi dan usaha galian saya,” ucap M.Raja menirukan ucapan pengusaha Galian C tersebut.

Baca Juga :  Tersangka Penyelundup Sabu 1,6 Ton Asal China Tiba di Batam

Saya, Kabiro Kab. Kampar media Anugerahpost (M. Raja PB) tidak terima di perlakukan seperti ini, besok saya akan buat laporan resmi di Polsek Tapung,” tegasnya.

Terpisah, Pimred Anugrahpost, sangat menyayangkan dengan apa yang dilakukan oknum pemilik Galian C tersebut terhadap jurnalisnya, “Saya harap kepada Aparat Penegak Hukum untuk menindaklanjuti terkait dugaan pengacaman dan tindakan menghalangi tugas liputan terhadap jurnalis media saya dan kedepannya supaya jangan terulang kepada jurnalis atau wartawan yang lainnya,” ujarnya.

Untuk diketahui, menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugas dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Baca Juga :  Sambut HUT RI Ke-78, Polres Karimun Bersihkan Makam Badang

Pasal 18 ayat (1)

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).”

Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dan dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah,” tegasnya.**(Tim)

Share :

Baca Juga

Featured

Wabup Karimun Bersafari Ramadhan di Masjid Al-Mukarramah Kecamatan Kundur

Featured

Perhimpunan Melayu Raya Karimun jenguk Aisyah Bayi penderita Hirschsprung

Featured

Bupati Irwan Terima SK Perhutanan Sosial Kabupaten Kepulauan Meranti dari Presiden RI Joko Widodo

Featured

Kapolres Ajak Seluruh Aparatur Pemerintah Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Featured

Bacaan Doa Ziarah Kubur saat Lebaran, Lengkap dengan Arti dan Tata Caranya

Featured

Pembangunan Jembatan I Dompak 95 Persen Rampung

Featured

Kode Etik

Featured

Hadir Pelantikan Pengurus Bubuhan Banjar Kepri, Amsakar Ajak Jaga Kerukunan dan Silaturahmi
%d blogger menyukai ini: