Oknum Satpol PP Di Tangkap Satres Narkoba Polres Tanjungpinang

- Jurnalis

Selasa, 16 Agustus 2016 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

”Oknum itu ditangkap saat tengah melakukan transaksi bersama AG di Kampung Bulang. Yang mana saat akan ditangkap dia mencoba kabur dengan menggunakan sepeda motor,”kata Rahman.

 

Liputankepri.com,Tanjungpinang – Jajaran Satresnarkoba Polres Tanjungpinang, menangkap enam orang yang terlibat dalam peredaran narkoba di Tanjungpinang. Salah satu yang diamankan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemko Tanjungpinang yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Penangkapan pertama kali dilakukan petugas terhadap SY (25), pada Rabu (10/8), sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Karimun, Seijang. Dari tangannya petugas menyita narkotika jenis Sabu sebanyak tujuh paket seberat 9.8 gram, ganja sebanyak lima paket seberat 52,2 gram.

Penangkapan kedua, dilakukan terhadap PO (35) dan AK (18), Kamis (10/8), sekitar pukul 22.00 WIB. Keduanya di tangkap di Jalan Senayang, Perumnas Seijang. Dari situ petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu satu paket dengan berat kotor 0,24 gram dan empat butir ekstasi warna merah berlogo LV.

Dari PO dan AK, petugas yang melakukan pengembangan kemudian kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap AG (31) dan AR yang merupakan oknum Satpol PP Kota Tanjungpinang, pada hari yang sama, sekitar pukul 01.00 WIB, di Jalan Sultan Sulaiman, Kampung Bulang.

Dari tangan AG petugas menyita barang bukti satu paket sabu seberat 0,41 gram dan satu butir ekstasi warne merah berlogo LV, satu handpone Sony Experia, alat hisap, satu timbangan digital dan satu bundel kantong plastik. Sedangkan ditangan AR, petugas menyita barang bukti satu paket sabu seberat 0,33 gram dan alat hisap sabu (bong), satu handpone Samsung dan satu kotak rokok Sampoerna.

Tak sampai disitu, masih dihari yang sama. Petugas yang melakukan pengembangan menangkap HR. Ia ditangkap di Kedai Kopi, dekat Bintan Centre, sekitar pukul 04.30 WIB. Dari tangannya petugas berhasil menyita empat paket narkotika jenis ganja seberat 146,3 gram dan 42 butir ekstasi warna merah berlogo LV.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro, melalui Kabag Ops, Kompol Sujoko mengatakan penangkapan terhadap keenam orang yang diduga terlibat narkoba tersebut dilakukan berdasarkan dari informasi masyarakat yang di tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan.

”Dari enam orang itu, lima orang diantaranya AK, PO, AG, AR dan HR merupakan rangkaian. Sedangkan SY tunggal dan tidak masuk dari rangkaian mereka,”ujar Sujoko, yang didampingi Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Abdul Rahman, saat ekspose di kantornya, Sabtu (13/8).

Dikatakan Sujoko, dari keenam orang yang ditangkap tersebut. Pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa narkoba keseluruhan sabu 10,68 gram, ganja 198,45 gram dan 46 butir pil ekstasi.

Sementara itu, Kasat narkoba, AKP Abdul Rahman, membenarkan salah satu dari enam orang yang ditangkap merupakan oknum Satpol PP Tanjungpinang, yang sudah berstatus PNS.

”Oknum itu ditangkap saat tengah melakukan transaksi bersama AG di Kampung Bulang. Yang mana saat akan ditangkap dia mencoba kabur dengan menggunakan sepeda motor,”kata Rahman.

Dikatakan Rahman, adapun pasal yang dijerat untuk keenam tersangka tersebut diantaranya, tersangka SY dijerat dengan pasal 114 ayat (2), atau pasal 112 ayat (2), pasal 111 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

”Sedangkan untuk PO dan AK dijerat dengan pasal 114 ayat (1), atau pasal 112 ayat (1), atau pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba,”kata Rahman.

Selanjutnya, untuk AG dan AR dijerat dengan pasal 114 ayat (1), atau pasal 112 ayat (1), atau pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2099 tentang narkoba. Sedangkan tersangka HR dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) pasal 111 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.

”Saat ini keenam tersangka tersebut masih kami lakukan pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka,”jelas Rahman.

Terpisah, Kepala Satpol PP Tanjungpinang, Irianto, yang dikonfirmasi terkait adanya oknum Satpol PP yang ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Tanjungpinang, karena terlibat narkoba, mengatakan dirinya sudah mendapat informasi tersebut. Pihaknya pun mengaku kecewa karena masih ada oknum jajarannya yang terlibat narkoba.

”Kami kecewa, karena masih ditemukan oknum yang ditangkap karena narkoba. Dan kami menyerahkan kepada pihak berwajib untuk proses hukum selanjutnya kepada pihak yang berwajib,”kata Irianto, Minggu (14/8).

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Prestasi Atlet Pencak Silat Bangka Barat, PT Timah Berikan Tempat Latihan
Kapolres Siak Hadiri Giat Penanaman Jagung di PT. TKWL Afdeling IV Kampung Buantan Besar, Mendukung Program KPN
DPRD Kepulauan Meranti Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Perdana Bupati dan Wakil Bupati 2025-2030
Kapolsek Tualang Berbagi Takjil di Bulan Ramadan
Pelaku Cabul, Korban 4 Anak Dibawah Umur Diamankan Polsek Kandis
Lewat Cooling System Bhabinkamtibmas Berikan Himbauan Kamtibmas
Satgas Pangan Polda Riau Bersama Pemprov Cek Ketersediaan Stok Bahan Pokok Jelang Ramadhan 1446 H
Bhabinkamtibmas Kampung Pinang Sebatang Barat Dampingi Panen Jagung di Mandi Angin

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 19:50 WIB

Dukung Prestasi Atlet Pencak Silat Bangka Barat, PT Timah Berikan Tempat Latihan

Sabtu, 8 Maret 2025 - 16:28 WIB

Kapolres Siak Hadiri Giat Penanaman Jagung di PT. TKWL Afdeling IV Kampung Buantan Besar, Mendukung Program KPN

Jumat, 7 Maret 2025 - 10:13 WIB

DPRD Kepulauan Meranti Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Perdana Bupati dan Wakil Bupati 2025-2030

Rabu, 5 Maret 2025 - 05:28 WIB

Kapolsek Tualang Berbagi Takjil di Bulan Ramadan

Rabu, 5 Maret 2025 - 04:59 WIB

Pelaku Cabul, Korban 4 Anak Dibawah Umur Diamankan Polsek Kandis

Berita Terbaru

Advertorial

BP Batam Pastikan Layanan Arus Mudik 2025 di Pelabuhan Lancar

Kamis, 27 Mar 2025 - 18:48 WIB