class="post-template-default single single-post postid-1111 single-format-standard wp-custom-logo elementor-default elementor-kit-37444">

banner 200x200

Home / Featured / Tanjungpinang

Selasa, 16 Agustus 2016 - 15:09 WIB

Oknum Satpol PP Di Tangkap Satres Narkoba Polres Tanjungpinang

”Oknum itu ditangkap saat tengah melakukan transaksi bersama AG di Kampung Bulang. Yang mana saat akan ditangkap dia mencoba kabur dengan menggunakan sepeda motor,”kata Rahman.

 

Liputankepri.com,Tanjungpinang – Jajaran Satresnarkoba Polres Tanjungpinang, menangkap enam orang yang terlibat dalam peredaran narkoba di Tanjungpinang. Salah satu yang diamankan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemko Tanjungpinang yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Penangkapan pertama kali dilakukan petugas terhadap SY (25), pada Rabu (10/8), sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Karimun, Seijang. Dari tangannya petugas menyita narkotika jenis Sabu sebanyak tujuh paket seberat 9.8 gram, ganja sebanyak lima paket seberat 52,2 gram.

Penangkapan kedua, dilakukan terhadap PO (35) dan AK (18), Kamis (10/8), sekitar pukul 22.00 WIB. Keduanya di tangkap di Jalan Senayang, Perumnas Seijang. Dari situ petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu satu paket dengan berat kotor 0,24 gram dan empat butir ekstasi warna merah berlogo LV.

Dari PO dan AK, petugas yang melakukan pengembangan kemudian kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap AG (31) dan AR yang merupakan oknum Satpol PP Kota Tanjungpinang, pada hari yang sama, sekitar pukul 01.00 WIB, di Jalan Sultan Sulaiman, Kampung Bulang.

Dari tangan AG petugas menyita barang bukti satu paket sabu seberat 0,41 gram dan satu butir ekstasi warne merah berlogo LV, satu handpone Sony Experia, alat hisap, satu timbangan digital dan satu bundel kantong plastik. Sedangkan ditangan AR, petugas menyita barang bukti satu paket sabu seberat 0,33 gram dan alat hisap sabu (bong), satu handpone Samsung dan satu kotak rokok Sampoerna.

Tak sampai disitu, masih dihari yang sama. Petugas yang melakukan pengembangan menangkap HR. Ia ditangkap di Kedai Kopi, dekat Bintan Centre, sekitar pukul 04.30 WIB. Dari tangannya petugas berhasil menyita empat paket narkotika jenis ganja seberat 146,3 gram dan 42 butir ekstasi warna merah berlogo LV.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro, melalui Kabag Ops, Kompol Sujoko mengatakan penangkapan terhadap keenam orang yang diduga terlibat narkoba tersebut dilakukan berdasarkan dari informasi masyarakat yang di tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan.

”Dari enam orang itu, lima orang diantaranya AK, PO, AG, AR dan HR merupakan rangkaian. Sedangkan SY tunggal dan tidak masuk dari rangkaian mereka,”ujar Sujoko, yang didampingi Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Abdul Rahman, saat ekspose di kantornya, Sabtu (13/8).

Dikatakan Sujoko, dari keenam orang yang ditangkap tersebut. Pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa narkoba keseluruhan sabu 10,68 gram, ganja 198,45 gram dan 46 butir pil ekstasi.

Sementara itu, Kasat narkoba, AKP Abdul Rahman, membenarkan salah satu dari enam orang yang ditangkap merupakan oknum Satpol PP Tanjungpinang, yang sudah berstatus PNS.

”Oknum itu ditangkap saat tengah melakukan transaksi bersama AG di Kampung Bulang. Yang mana saat akan ditangkap dia mencoba kabur dengan menggunakan sepeda motor,”kata Rahman.

Dikatakan Rahman, adapun pasal yang dijerat untuk keenam tersangka tersebut diantaranya, tersangka SY dijerat dengan pasal 114 ayat (2), atau pasal 112 ayat (2), pasal 111 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

”Sedangkan untuk PO dan AK dijerat dengan pasal 114 ayat (1), atau pasal 112 ayat (1), atau pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba,”kata Rahman.

Selanjutnya, untuk AG dan AR dijerat dengan pasal 114 ayat (1), atau pasal 112 ayat (1), atau pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2099 tentang narkoba. Sedangkan tersangka HR dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) pasal 111 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.

”Saat ini keenam tersangka tersebut masih kami lakukan pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka,”jelas Rahman.

Terpisah, Kepala Satpol PP Tanjungpinang, Irianto, yang dikonfirmasi terkait adanya oknum Satpol PP yang ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Tanjungpinang, karena terlibat narkoba, mengatakan dirinya sudah mendapat informasi tersebut. Pihaknya pun mengaku kecewa karena masih ada oknum jajarannya yang terlibat narkoba.

”Kami kecewa, karena masih ditemukan oknum yang ditangkap karena narkoba. Dan kami menyerahkan kepada pihak berwajib untuk proses hukum selanjutnya kepada pihak yang berwajib,”kata Irianto, Minggu (14/8).

Share :

Baca Juga

Featured

Polres Karimun dan Polsek Jajaran Bersama Elemen Masyarakat Bersihkan Sampah

Tanjungpinang

IWO Tanjung Pinang Resmi Di Lantik 

Berita

Beraksi di Enam Lokasi, Residivis Jambret Ditangkap Polisi

Batam

Lara Penyanyi Muda Yang Berprestasi

Featured

Bupati Karimun kunjungi Ponpes Mutiara Bangsa Pasca Kebakaran

Featured

Pesawat Kecil Jatuh di Australia, Mantan Finalis Putri Banten Tewas

Featured

Upaya Tingkatkan Pemasaran Produk UMKM, Pemko Batam Gelar Pelatihan Packaging

Featured

Sebanyak 109 Personel Polres Karimun Amankan Gereja Saat Perayaan Kenaikan Isa Almasih