Liputankepri.com,Karimun – Kepala SMP Negeri 2 Karimun, Salawati S.Pd mengaku siap menerima konsekwensi dari rencana penerapan ranperda pendidikan yang akan disahkan menjadi perda, dalam hal penerapan siswa yang wajib belajar malam hari.
“Kami dari guru-guru dan wali murid siap menerima resiko kalau nanti suatu waktu anak didik kami tertangkap saat keluyuran malam. Hal ini akan saya sampaikan nanti kepada wali murid bahwa kalau memang anaknya ketangkap ya siap saja. Ini demi kedisiplinan anak-anak kita,” ucap Salawati usai menerima kunjungan Pansus Pendidikan DPRD Kabupaten Karimun, Selasa (24/1).
Dalam kesempatan itu Salawati juga mengharapkan agar ada kebijakan dalam menerbitkan buku kontrol bagi para siswa, seperti misalnya jadwal sholat lima waktu, mengaji dan sebagainya. Hal itu pun menurutnya sudah diterapkan di sekolah dalam kegiatan peningkatan iman dan taqwa (Imtaq). Namun perlu kontrol orang tua di lingkungan tempat tinggal para siswa. Dimana saat ini ada 558 jumlah siswa dengan 15 ruang belajar dan 41 jumlah pendidik dan tenaga kependidikan di SMPN 2 Karimun.
“Dalam penerapan ranperda yang akan disahkan menjadi perda ini nanitnya akan kami gelar sosialisasi kepada seluruh wali murid. Harapan kami para wali murid paham dan siap menerima,” katanya.
Wakil Ketua Pansus Pendidikan, Nyimas Novi Ujiani mengatakan, sosialisasi tersebut memang menekankan kepada kedisiplinan pelajar. Karena kurun waktu setahun belakangan kerap didapati para pelajar masih berkeliaran saat larut malam pada kawasan Coastal Area.
“Kita mau tegur tapi nanti orang tuanya bilang ikut campur urusan keluarga orang. Makanya dengan perda ini maka kita punya kekuatan hukum. Satpol PP sebagai penegak perda sebagai eksekutor yang akan menangkap para pelajar yang masih keluyuran pada malam hari,” kata Novi.
Rencananya, ranperda tersebut akan disahkan menjadi perda pada 31 Januari mendatang. Sehingga setelah disahkan agar dapat dilaksanakan dan siap menerima konsekwensi. Penagasan itu tidak hanya terhadap jam malam siswa, tetapi juga terhadap pelajar yang kedapatan merokok tapi masih menggunakan seragam sekolah.
Sementara Sekretaris Pansus Pendidikan, Sulfanow Putra menambahkan, raneprda pendidikan tentunya juga mencakup terhadap masalah masalah guru, murid dan masalah wali murid. Termasuk kondisi sekolah dan insfrastruktur.
“Perda ini sudah dari awal-awal 2014 ingin dibahas oleh Pemkab dalam hal ini inisiatif dari DPRD, tapi karena undang-undang 23 tahun 2014 mengatur bahwa SMA dikembalikan kepada Provinsi, makanya setelah ini sudah deal dan teralisasi baru kita akan mengesahkan perda,” terang Putra.
Hal yang sama disampaikan anggot Pansus, Rodiansyah. Menurutnya Pasnsus ingin menegaskan bahwa bagaimana supaya siswa ini menjadi disiplin. Disamping itu juga pemerintah daerah memiliki impian untuk menjadikan Kabupaten Karimun sebagai kota pelajar dan kota pendidik.(Ag/Sndo))