class="wp-singular post-template-default single single-post postid-13937 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Karimun / Liputan Bea Cukai / Liputan Kriminal

Jumat, 8 Desember 2017 - 21:46 WIB

Patroli DJBC Kepri Gagalkan Tiga Kasus Penyelundupan Dalam Sepekan

Liputankepri.com,Karimun – Patroli laut DJBC khusus Kepri sejak awal bulan Desember 2017 ini telah melakukan tiga kali penindakan terhadap kapal yang membawa muatan selundupan,saat ekspos yang di gelar oleh Kanwil DJBC Khusus Kepri,Jum’at (08/12/2017). 

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Rusman Hadi saat melakukan ekspos tangkapan di Mako DJBC Khusus Kepri,Jum’at (8/12).F.Ronal

Menurut keterangan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai(DJBC) Rusman Hadi mengatakan bahwa sepanjang bulan Desember 2017 ini,pihaknya telah melakukan sebanyak tiga kali penindakan terhadap kapal yang membawa muatan yang akan diselundupkan.

“Sepanjang Bulan Desember 2017 ini kami Kanwil (DJBC) telah berhasil melakukan Tiga Kali penindakan terhadap Kapal Yang membawa Muatan yang akan diselundupkan,”jelas Rusman Hadi

Adapun dari tiga kasus yang berhasil kami tindak adalah, pertama KM Sidy Karya 2 membawa sekitar 650 ballpress pada hari Rabu tanggal 2 Dessmber 2017,kemudian KM Sakinah Jaya terdapat 8 orang ABK serta nahkoda muatan sekitar 1.000 ball press yang sedang berlayar dari Port Klang, Malaysia tujuan Tanjung Balai Asahan, pada hari Senin tanggal 4 Desember 2017.

Dan yang ketiga tambahnya, menindak satu Speed Boat dari Singapura tujuan Tanjung Samak, Provinsi Riau yang membawa sekitar 30 karton berisikan handpone (Hp), Smartwach, Remote Control Alarm, Flashdisk dan Aksesoris.

“Sementara itu terkait Speed Boat yang diamankan Oleh DJBC Kanwil, ada di dalamnya Lima Orang Awak Speed Boat yang sekarang sudah kita tetapkan sebagai tersangka.

Kendati demikian,Kelima orang yang ada di Speed Boat tersebut, ditetapkan sebagai tersangka. Penindakan terhadap kesemua kapal tersebut, karena melanggar Pasal 102a UU No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan,” ungkap Rusmanhadi kepada wartawan.

Lanjut Rusman,mengenai pengamanan di laut.kita memiliki dua operasi laut yang telah dikenal. “Operasi patroli laut wilayah Barat Indonesia diberi sandi Operasi Patroli Jaring Sriwijaya dan wilayah timur Indonesia dengan sandi Operasi Patroli Jaring Wallacea,” pungkasnya.

Turut hadir dalam acara tersebut di antaranya, Dandim 0317/TBK, Letkol Inf i Gusti Ketut Artasuyasa dan Wakapolres Karimun, Kompol I Gede Ngurah Joni Mahardika serta Kepala Pengadilan Tanjung Balai Karimun.(Ronal)

.

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Aunur Rafiq: Stok BBM Cukup, Masyarakat Tak Perlu Khawatir Lagi

Karimun

Oknum Anggota DPRD Karimun Dilaporkan ke DPP Partai Demokrat Soal Dugaan Pornografi

Featured

Kecurangan Panitia Pilkades Desa Lubuk Dilimpahkan ke Pemkab Karimun

Berita

Kantor Imigrasi dan Rutan Karimun Menuju Zona Integritas

Featured

Resmi,RSUD Karimun Berubah Nama HM.Sani

Kep Meranti

Kejari Meranti Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Berita

Kampanye Dialogis di Kundur, Muhammad Rudi – Aunur Rafiq Komitmen Benahi Pelabuhan Bongkar Muat

Featured

Dandim 0317/Tbk: Pengerjaan Semenisasi di RT 003 RW 004 Parit Muda selesai dan Dilanjutkan ke Desa Lubuk Kecamatan Kundur
error: Content is protected !!