Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Dispora Karimun  Gandeng BNN dan Polres Karimun | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-15660 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Karimun / Pendidikan

Senin, 5 Maret 2018 - 10:57 WIB

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Dispora Karimun  Gandeng BNN dan Polres Karimun

LIPUTANKEPRI.COM, KARIMUN –

Untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar, Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Kabupaten Karimun menggelar Program Upaya Penyalahgunaan Narkoba untuk para pemuda, pelajar dan mahasiswa di Pulau Karimun. Senin (5/3/2018) di hotel 21 Karimun.

Program yang dihadiri 100 peserta dari pengurus OSIS SLTA se-Kabupaten Karimun, perwakilan mahasiswa dan Ormas ini bertujuan memberikan pemahaman tentang bahaya penyalahgunaan narkoba.

Pelaksana tugas Kepala Dispora Kabupaten Karimun, Sukari mengatakan, untuk mencegah pemuda, pelajar dan mahasiswa menyalahgunakan narkoba pihaknya menggandeng BNN Kabupaten Karimun, Polres Karimun dan Dinas Kesehatan untuk memberikan pemahaman tentang bahaya mengkonsumsi narkoba.

“Sekarang sasaran para bandar narkoba adalah kalangan pemuda dan pelajar. Makanya, kami mengajak pihak OSIS, para pemuda dan mahasiswa untuk menghindari penyalagunaan narkoba,” kata Sukari, usai membuka acara

Untuk itu, dirinya mengharapkan kepada keluarga maupun pengajar dapat memberikan fungsinya sebagai pengawas, agar para pemuda, pelajar dan mahasiswa untuk menghindari perilaku negatif seperti, tawuran, konsumsi miras dan obat terlarang.

“Dengan diberikan pemahaman bahaya narkoba kepada pemuda, pelajar dan mahasiswa diharapkan bisa ditularkan kepada teman-teman mereka,” terangnya.

Sukari menambahkan, narkoba dan psikotropika berada dalam pengawasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tentang psikotropika. Jika ditanam, diproduksi, diperjual-belikan, dimiliki, disimpan, dan digunakan secara tidak sah, berarti melanggar hukum.

Narkoba menyebabkan ketergantungan dan dinyatakan sebagai bahan yang berbahaya untuk dikonsumsi. Ada beberapa hal yang perlu diketahui tentang narkoba, psikotropika, dan bahan adiktif. Ketiganya berasal dari bahan yang berbeda dan memiliki dampak yang berbeda.

“Ketiganya juga kerap menjadi perdagangan terselubung yang korbannya tidak lain anak-anak, remaja dan orang dewasa yang belum memilki pengetahuan tentang bahaya narkoba,” tegas Sukari (ron/red)

Share :

Baca Juga

Karimun

Pembangunan Batu Miring Yang Roboh Akibat Longsor Mulai Di Kerjakan

Karimun

Kepdin: Oknum BPN Dianggap Sudah Masuk Lingkaran Setan

Ekonomi

Bupati Meranti : Terlibat Kasus Narkoba Oknum PNS Dan Non PNS Pemkab Meranti Terancam Pecat

Berita

Terkesan Dibiarkan, Aktifitas Pengerukan Tanah Urug Milik Bujang Disorot

Criminal

Lagi,Satreskrim Polres Karimun Ringkus Pencuri Spesialis Rumah

Karimun

Bupati Meranti Resmikan Rumah Singgah dan Silahturahmi Dengan Masyarakat Meranti di Karimun

Karimun

Pansus Sosialisasi Ranperda Pendidikan,Kepala SMPN 2 Karimun Perihal Wajib Belajar Malam

Criminal

Febri Diansyah: Kock Meng Dilarang ke Luar Negeri
error: Content is protected !!