Batam Sampaikan Komitmen Investasi USD 10 Miliar pada Forum Bisnis di Singapura

- Jurnalis

Selasa, 18 November 2025 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Anggota/Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam, Fary Francis, memaparkan perkembangan investasi Batam pada forum internasional “The Second Edition of Islands of Growth”, pada Selasa (18/11/2025) di Suntec Singapore Convention & Exhibition Centre

Kegiatan ini dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto; Duta Besar RI untuk Singapura, Suryo Pratomo; Chairman Singapore Economic Development Board (EDB), Png Cheong Boon; serta Gubernur Provinsi Kepri, Ansar Ahmad.

Dalam paparannya, Fary mengumumkan bahwa Batam mencatat komitmen investasi USD 10,35 miliar dari 20 perusahaan global di sektor energi, manufaktur lanjutan, industri maritim, dan logistik.

Hal ini diperkuat dengan pergeseran besar rantai pasok global yang menjadikan kawasan Batam–Bintan–Karimun (BBK) semakin strategis sebagai pintu masuk investasi ke Indonesia.

Baca Juga :  Polres Kampar Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi

Kedekatan Batam yang hanya 20 km dari Singapura juga memberi keunggulan kompetitif yang tidak dimiliki kawasan lain di Asia Tenggara.

“Investor kini menunjukkan keyakinan jangka panjang terhadap Batam. Mereka melihat arah pembangunan yang semakin jelas dan layanan yang lebih pasti,” ujar Fary.

BP Batam juga memperkenalkan paradigma layanan baru “Batam: Your Best Friend to Invest”, yang menghadirkan Investment Dashboard, komunikasi satu pintu (single-window communication), timeline layanan yang lebih pasti, serta Mobile Investment Clinics untuk penyelesaian isu di lapangan.

Selain itu, upaya ini juga diperkuat dengan dua regulasi nasional menjadi landasan utama.

Baca Juga :  Galeri Foto Gemerlap MTQ ke-43 Provinsi Riau

Pertama, PP 25/2025 yang memberi BP Batam kewenangan untuk menerbitkan izin dasar termasuk izin lingkungan, PKKPRL, dan PKKPH secara langsung di Batam.

Kedua, PP 47/2025 yang memperluas kawasan FTZ, membuka ruang baru bagi industri dan logistik yang siap ditawarkan kepada investor.

“Dengan kepastian regulasi dan kapasitas kawasan yang lebih luas, Batam berada pada posisi yang semakin kompetitif di Asia Tenggara,” kata Fary.

Ia melanjutkan, Batam juga memperkuat arah pengembangan industri hijau melalui proyek PLTS Terapung Tembesi dan rencana kawasan rendah karbon.

“Batam terbuka, dipercaya, dan bergerak cepat. Invest in Batam, where proximity meets possibility,” tutupnya.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun
Polsek Kampar Kiri Gandeng Kompleks Pesantren dan Kelompok Tani, Tanam1 Ha Jagung Pipil Lamuru
Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan
Polisi Turun ke Lahan, Pastikan Program Ketahanan Pangan Nasional Berjalan di Merbau
Bhabinkamtibmas Desa Bantar Panen Cabai rawit dukung Ketahanan Pangan
Jembatan Aramco di Nias Utara Rampung, Akses Warga Desa Holi Kini Lebih Lancar
Wamenaker: Serikat Pekerja PLN Harus Jadi Mitra Strategis Manajemen
Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:58 WIB

Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:03 WIB

Polsek Kampar Kiri Gandeng Kompleks Pesantren dan Kelompok Tani, Tanam1 Ha Jagung Pipil Lamuru

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:40 WIB

Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 00:08 WIB

Polisi Turun ke Lahan, Pastikan Program Ketahanan Pangan Nasional Berjalan di Merbau

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:59 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Bantar Panen Cabai rawit dukung Ketahanan Pangan

Berita Terbaru

Berita

Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan

Kamis, 11 Jun 2026 - 11:40 WIB