Pelaku Pembunuhan Mantan Istri Siri Yang Gegerkan Karimun Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Rabu, 23 Juli 2025 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun –  Satreskrim Polres Karimun bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku pembunuhan tragis mantan istri sirinya bernama Mardiana (18) pada Selasa (22/7) pukul 18.00 Wib di Kampung Tengah Barat I, Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun.

Barang bukti yang diamankan antara lain sebilah pisau stainless, satu unit sepeda motor Suzuki F 125, pakaian pelaku, serta beberapa barang milik korban.

Sebelumnya warga Karimun digemparkan oleh penemuan jenazah seorang wanita di lahan kosong sebelah SMAN 1 Karimun pada Senin (21/7). Korban diketahui bernama Mardiana (18), istri siri dari Arya Soma (20), yang diduga menjadi pelaku pembunuhan.

Berdasarkan laporan polisi Nomor LPLP/B/44/VII/2025/SPKT/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, peristiwa tragis ini berawal pada Minggu malam (20/7), sekitar pukul 20.30 Wib. Pelaku Arya Soma mengajak korban untuk bertemu di Jalan Raja Oesman, tepatnya di samping lahan kosong dekat SMAN 1 Karimun.

Baca Juga :  Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra Sidak Lokasi Penimbunan Sungai Permata Baloi

Pertemuan ini berujung tragis setelah pelaku, yang mengaku sakit hati dan cemburu karena korban memiliki hubungan dengan pria lain, menghabisi nyawa korban dengan sebilah pisau yang telah ia bawa dari rumah.

Korban ditemukan keesokan paginya oleh siswa SMAN 1 Karimun. Saat ditemukan, tubuh korban mengalami sejumlah luka parah, termasuk luka tusuk pada wajah, leher, punggung, tangan, dan tengkuk, serta luka iris di beberapa bagian tubuh.

Baca Juga :  Wali Kota Pekanbaru Berkomitmen Bangun SMP Negeri di Rumbai Barat

Hasil visum dari dr. Aisyatul Mahsusiyah, Sp.F di RSUD Muhammad Sani mengungkapkan adanya luka tusuk hingga menembus tulang, serta indikasi fraktur pada leher korban.

Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H. menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman yang menanti pelaku mulai dari 15 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau pidana mati.

“Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Karimun,” ujar Kapolres.***

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Personel Polres Kampar Terus Melakukan Pencarian Ipda Angga di Sungai Batang Anai
Jelang Nataru 2025, Polsek Tambang Gelar Rakor Pengamanan
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 1,5 Kilogram Narkoba
Kebocoran Pipa di Depan Panbil: Perbaikan Dilakukan Tanpa Penghentian Suplai Air
AKBP Boby Pimpin Aksi Kemanusiaan, Polres Kampar Siapkan Bantuan Korban Banjir Bandang Sumbar
Tim Resmob Polres Karimun Tangkap Pencuri Sepeda Motor di 7 TKP
Layanan Makin Cepat, Bank Sampah Basayan Berseri Terima Motor Sampah dari PT TIMAH Tbk
Dukung Penanganan Stunting, PT TIMAH Tbk Serahkan Puluhan Paket Makanan Tambahan untuk Warga Teluk Uma
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 06:11 WIB

Personel Polres Kampar Terus Melakukan Pencarian Ipda Angga di Sungai Batang Anai

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:36 WIB

Jelang Nataru 2025, Polsek Tambang Gelar Rakor Pengamanan

Kamis, 4 Desember 2025 - 15:58 WIB

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 1,5 Kilogram Narkoba

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:19 WIB

Kebocoran Pipa di Depan Panbil: Perbaikan Dilakukan Tanpa Penghentian Suplai Air

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:12 WIB

AKBP Boby Pimpin Aksi Kemanusiaan, Polres Kampar Siapkan Bantuan Korban Banjir Bandang Sumbar

Berita Terbaru

Berita

Jelang Nataru 2025, Polsek Tambang Gelar Rakor Pengamanan

Kamis, 4 Des 2025 - 19:36 WIB