class="wp-singular post-template-default single single-post postid-4974 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Karimun / Kepri

Senin, 6 Februari 2017 - 15:22 WIB

Pelaku Penyelundupan Lima WNA Banglades Miliki KTP Batam

Liputankepri.com,Karimun –Petugas Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun Kepulauan Riau berhasil menangkap enam orang imigran gelap Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh ketika mau menginap Hotel Millenium Tanjungbalai Karimun Selasa (31/1-2017) pukul 12.00.Wib siang.

Ironisnya,Muhammad Omar Farur yang berkenegaraan Banglades  atas kasus dugaan penyelundupan kelima warga negara Bangladesh ini didapati memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Batam Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar Kepulauan Riau.

Dari Press release Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Mas Ari Senin (6/1-2017) memaparkan identitas keenam warga negara asing asal Banglades yakni Mohammad Omar Faruk, Kewarganegaraan Bangladesh, Nomor Passport BE0108645 dengan masa aktif Passport 01 Januari 2015 hingga 31 Desember 2019. Kemudian, Kamaruzzaman, Kewarganegaraan Bangladesh, Nomor Passport BM0889906 masa aktif Passport 21 Desember 2016-20 Desember 2021, MD. Rubel Hosen, Kewarganegaraan Bangladesh, Nomor Passport BM0889912 masa aktif Passport 21 Desember 2016-20 Desember 2021.

Sementara itu, tiga WNA lainnya bernama Kabir, kewarganegaraan Bangladesh ,No. Passport BM0433801 masa aktif Passport 09 November 2016-08 November 2021,Karim Abdul , Nomor Passport : BL0514041 masa aktif Passport 03 Agustus 2016-02 Agustus 2021 dan MD. Saiful Islam Sani, Kewarganegaraan Bangladesh, Nomor Passport BK0165204, masa aktif Passport 09 Februari 2016 s/d 08 Februari 2021.

Mohammad  Omar faruk datang ke Batam dari Malaysia menggunakan visa bebas kunjungan untuk bertemu ke lima orang warga negara Banglades ini yang sebelumnya sudah berangkat dari Jakarta dan sampai di Batam pada tanggal 29 Januari 2017,kelima imigran gelap ini akan di pekerjakan di Malaysia dengan upah sebesar USD 150 per bulan.Hingga akhirnya tanggal 31 Januari 2017 perjalanan kelima warga negara asing Banglades ini berhenti  di Kantor Imigrasi kelas II Tanjungbalai Karimun untuk dideportasi kenegara asalnya,”papar Mas Ari.*(An)*

 

Share :

Baca Juga

Featured

Trade | Khám Phá Thế Giới Phim Sex Loạn Luân – Những Điều Bạn Cần Biết | 16-2025

Karimun

Bea Cukai Kepri Tanda Tangan Kontrak Kerja Tahun 2020 di Armada BC 60001

Batam

BP Batam – BPN Kota Batam Sosialisasikan Progress Rumah dan Sertifikat Hak Milik Elektronik Rempang Eco-City

Berita

Tim Gugus Tugas Covid-19 Karimun Update Laporan 14 April 2020

Berita

Jual Barang Bukti 1 Kg Sabu, Kasat Narkoba Polresta Barelang Terancam Dipecat

Featured

Aplikasi SIMDA,Awasi Pengeluaran Keuangan Pemkab Karimun

Berita

Jum’at Berkah, Kapolres Karimun Ulurkan Bantuan Kepada Masyarakat Yang Membutuhkan

Featured

Ternyata, Ini Kunci Kemenangan Persib
error: Content is protected !!