Pelaku Penyelundupan Lima WNA Banglades Miliki KTP Batam

- Jurnalis

Senin, 6 Februari 2017 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Karimun –Petugas Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun Kepulauan Riau berhasil menangkap enam orang imigran gelap Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh ketika mau menginap Hotel Millenium Tanjungbalai Karimun Selasa (31/1-2017) pukul 12.00.Wib siang.

Ironisnya,Muhammad Omar Farur yang berkenegaraan Banglades  atas kasus dugaan penyelundupan kelima warga negara Bangladesh ini didapati memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Batam Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar Kepulauan Riau.

Dari Press release Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Mas Ari Senin (6/1-2017) memaparkan identitas keenam warga negara asing asal Banglades yakni Mohammad Omar Faruk, Kewarganegaraan Bangladesh, Nomor Passport BE0108645 dengan masa aktif Passport 01 Januari 2015 hingga 31 Desember 2019. Kemudian, Kamaruzzaman, Kewarganegaraan Bangladesh, Nomor Passport BM0889906 masa aktif Passport 21 Desember 2016-20 Desember 2021, MD. Rubel Hosen, Kewarganegaraan Bangladesh, Nomor Passport BM0889912 masa aktif Passport 21 Desember 2016-20 Desember 2021.

Sementara itu, tiga WNA lainnya bernama Kabir, kewarganegaraan Bangladesh ,No. Passport BM0433801 masa aktif Passport 09 November 2016-08 November 2021,Karim Abdul , Nomor Passport : BL0514041 masa aktif Passport 03 Agustus 2016-02 Agustus 2021 dan MD. Saiful Islam Sani, Kewarganegaraan Bangladesh, Nomor Passport BK0165204, masa aktif Passport 09 Februari 2016 s/d 08 Februari 2021.

Mohammad  Omar faruk datang ke Batam dari Malaysia menggunakan visa bebas kunjungan untuk bertemu ke lima orang warga negara Banglades ini yang sebelumnya sudah berangkat dari Jakarta dan sampai di Batam pada tanggal 29 Januari 2017,kelima imigran gelap ini akan di pekerjakan di Malaysia dengan upah sebesar USD 150 per bulan.Hingga akhirnya tanggal 31 Januari 2017 perjalanan kelima warga negara asing Banglades ini berhenti  di Kantor Imigrasi kelas II Tanjungbalai Karimun untuk dideportasi kenegara asalnya,”papar Mas Ari.*(An)*

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diskominfo Kepri Terima Audiensi BRINUS Kepri
Polsek Merbau Dukung Ketahanan Pangan Nasional Cek dan Beri Pakan Kambing
Polda Kepri Amankan Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Pulau Buru, Karimun
Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada
Bhabinkamtibmas Desa Pongkar Evakuasi Dua Nelayan Hilang di Perairan Tokong Hiu
Polres Karimun Amankan Car Free Day, Lalu Lintas Tertib dan Kondusif
Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 9,5 Ton Timah Ilegal di Karimun, Dua Tersangka Diamankan
Imigrasi Gerebek Sindikat Scam Investasi di Batam, 210 WNA Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:46 WIB

Diskominfo Kepri Terima Audiensi BRINUS Kepri

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:02 WIB

Polsek Merbau Dukung Ketahanan Pangan Nasional Cek dan Beri Pakan Kambing

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:41 WIB

Polda Kepri Amankan Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Pulau Buru, Karimun

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:21 WIB

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Senin, 11 Mei 2026 - 13:34 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Pongkar Evakuasi Dua Nelayan Hilang di Perairan Tokong Hiu

Berita Terbaru