Pelaku Penyelundupan Lima WNA Banglades Miliki KTP Batam

- Jurnalis

Senin, 6 Februari 2017 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Karimun –Petugas Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun Kepulauan Riau berhasil menangkap enam orang imigran gelap Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh ketika mau menginap Hotel Millenium Tanjungbalai Karimun Selasa (31/1-2017) pukul 12.00.Wib siang.

Ironisnya,Muhammad Omar Farur yang berkenegaraan Banglades  atas kasus dugaan penyelundupan kelima warga negara Bangladesh ini didapati memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Batam Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar Kepulauan Riau.

Dari Press release Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Mas Ari Senin (6/1-2017) memaparkan identitas keenam warga negara asing asal Banglades yakni Mohammad Omar Faruk, Kewarganegaraan Bangladesh, Nomor Passport BE0108645 dengan masa aktif Passport 01 Januari 2015 hingga 31 Desember 2019. Kemudian, Kamaruzzaman, Kewarganegaraan Bangladesh, Nomor Passport BM0889906 masa aktif Passport 21 Desember 2016-20 Desember 2021, MD. Rubel Hosen, Kewarganegaraan Bangladesh, Nomor Passport BM0889912 masa aktif Passport 21 Desember 2016-20 Desember 2021.

Sementara itu, tiga WNA lainnya bernama Kabir, kewarganegaraan Bangladesh ,No. Passport BM0433801 masa aktif Passport 09 November 2016-08 November 2021,Karim Abdul , Nomor Passport : BL0514041 masa aktif Passport 03 Agustus 2016-02 Agustus 2021 dan MD. Saiful Islam Sani, Kewarganegaraan Bangladesh, Nomor Passport BK0165204, masa aktif Passport 09 Februari 2016 s/d 08 Februari 2021.

Mohammad  Omar faruk datang ke Batam dari Malaysia menggunakan visa bebas kunjungan untuk bertemu ke lima orang warga negara Banglades ini yang sebelumnya sudah berangkat dari Jakarta dan sampai di Batam pada tanggal 29 Januari 2017,kelima imigran gelap ini akan di pekerjakan di Malaysia dengan upah sebesar USD 150 per bulan.Hingga akhirnya tanggal 31 Januari 2017 perjalanan kelima warga negara asing Banglades ini berhenti  di Kantor Imigrasi kelas II Tanjungbalai Karimun untuk dideportasi kenegara asalnya,”papar Mas Ari.*(An)*

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perhitungan Lifting Migas Anambas Wewenang Dirjen Anggaran Kemenkeu RI
Demi Jaga Kamtibmas Tim Raga Polres Kep.Meranti Rutin Laksanakan Patroli KRYD
Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan
Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun
LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam
Kolaborasi Kemanusiaan TNI AL dan PT TIMAH Tbk untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera dan Aceh
Aksi Kejar-kejaran, Bea Cukai Batam Amankan Speedboat SB.JJ Indah 2 di Perairan Tanjung Uban
Penataan Parkir di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun Semrawut, Terkesan Dipaksakan

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:47 WIB

Perhitungan Lifting Migas Anambas Wewenang Dirjen Anggaran Kemenkeu RI

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:54 WIB

Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:05 WIB

Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun

Senin, 12 Januari 2026 - 10:48 WIB

LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam

Sabtu, 10 Januari 2026 - 19:31 WIB

Kolaborasi Kemanusiaan TNI AL dan PT TIMAH Tbk untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera dan Aceh

Berita Terbaru

Advertorial

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

Sabtu, 24 Jan 2026 - 19:04 WIB