Pemerintah Daerah Dan Provinsi Saling Lempar Terkait Misteri 80 timah PT WPJ Tahun 2014 Di Topang

- Jurnalis

Selasa, 30 Juli 2019 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankeri.com,MerantiTerkait persoalan diduga hilangnya 80 Ton timah batangan hasil Produksi PT Wahana Perkit Jaya (WPJ) yang dititipkan didesa Topang pada tahun 2014 lalu. saat ini menjadi bola panas bagi beberapa oknum pejabat di Kabupaten Kepulauan Meranti, Maupun pemerintah Provinsi Riau serta pihak PT WPJ dan kepala desa setempat saling Lempar,

Berdasarkan hasil penelusuran beberapa Tim media mempertanyakan mulai dari Kepala Desa Topang, Mantan Kadistamben Meranti dan Kabid DESDM Provinsi Riau, serta pihak PT WPJ diindikasi jelas terlihat mencari titik aman, saling Lempar untuk memberi keterangan persoalan tersebut.

Sebagaimana yang disampaikan “Haji Herman” mantan Kepala Distamben Kabupaten meranti yang saat ini berjabat sebagai Kadis PUPR Meranti ketika dijumpai media ini tidak memberikan komentar banyak, serta mengakui tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan persoalan tersebut.

“Sebenarnya saya tidak ada wewenang untuk menjelaskan persolan itu, itu sudah diambil alih Provinsi Riau, lebih akuratnya tanya aja langsung ke Provinsi dan Pihak PT WPJ yang beroprasi saat itu.” jelas Haji Herman saat ditemui diruangan kerjanya,Senin 29/07/2019.

Selanjutnya ia mengakui kesal atas apa yang di sampaikan Kepala Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Provinsi Riau Muhamad Ridwan terkait persolan 80 ton timah hasil produksi PT WPJ di Topang tahun 2014 lalu.

“Saya heran sekali kenapa Kabid DESDM Provinsi Riau berkata kepada rekan rekan media seperti itu, udah jelas jelas ini kewenangan Mereka di Provinsi, kalau tidak bisa menjelaskan beri kewenangan itu kepada kami dikabupaten, biar kami dikabupaten yang selesaikan, pasti beres persoalan itu.” jelas Haji Herman.

“Jadi singkat cerita kepada rekan rekan media lebih bagus bertanya langsung Ke Provinsi dan Pihak Prusahaan karna merekalah punya wewenang untuk menjelaskan Persoalan tersebut.” tutup Haji Herman.

Sementara itu, pihak PT WPJ “Gunawan” ketika dikonfirmasi tim media membantah atas pengakuan kepala desa Topang “Syamsuharto” sebelumnya diberitakan bahwa 80 ton timah tersebut yang dikabarkan telah dibawa pihak PT WPJ ke Cerebon dan sudah dilebur ulang di Bangka.

“Siapa yang bilang hilang, yang berkopeten menyatakan hilang itu kami yang punya, barang itu sudah kita jual semuanya dan semua kewajiban juga sudah kita bayarkan melalui rekening bank indonesia pusat,”Kata Gunawan Melalui via Telfon, Selasa 30/07/2019.

Tambahnya, pengakuan tersebut harus dibuktikan berdasarkan dokumen, memang kepala desa ada dokumenya kalau barang tersebut di bawa dan dilebur ulang dibangka, apa kepentingan kepala desa dan kita tidak ada menitipkan barang itu kedesa, kita punya satpam disana,”Tegasnya.

Terkait pembayaran royalti ekspor timah sesuai dalam peraturan tata niaga dan ketentuan ekspor timah yang dihasilkan PT WPJ pada tahun 2014 sebanyak 80 ton meranti sebagai penghasil Timah.

“Mengenai itu Menteri kuangan yang membagikan provinsi dapat berapa dan daerah dapat berapa sesuai dengan usulan didaerah ke pusat,”Sebutnya.

Disingung mengenai bagai mana bisa PT WPJ mengekspor timah batangan hasil produksi Smelter di Topang yang saat itu tumpang tindih izin dan ada perubahan dalam izin ekspor, yang mana izin ekspor itu harus memiliki satu izin (ekspor batangan maupun soldier,red).

“Aturan tersebut dikeluarkan pada oktober tahun 2018,”Sebutnya

Sebagaimana diberitakan sebelumnya yang dijelaskan Kepala Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Provinsi Riau Muhamad Ridwan menjelaskan terkait persolan 80 ton timah hasil produksi PT Wahana Perkit Jaya (WPJ) di Topang tahun 2014 lalu yang dikabarkan telah diekspor dan dilebur ulang di bangka Kewenangannya masih ada di kabupaten kepulauan meranti.

“Pada tahun 2014 lalu pada watu PT WPJ saat beroperasi desa topang sebenarnya masih Wewenang Pemeintah daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Karna disana ada kepala Dinas DESDM, dan tentunya izin juga dikeluarkan oleh bupati sesuai UU Nomor 23 tentang pemerintah daerah yang terbit pada tahun 2014.” jelas M Ridwan Via Telpon Kamis 23-05-2019.

Selanjutnya M.Ridwan juga mengarahkan untuk Koordinasi langsung sama Bupati Kepulauan Meranti atau H.Herman selaku Kepala Dinas DESDM dikabupaten Meranti saat itu.

“Untuk lebih jelas lagi Tanya saja langsung sama Bupati Kepulauan Meranti atau Pak H. Herman, saat itu H.Herman Kadis DESDM meranti dan Orang tersebut yang lebih mengetahui persoalan Itu.” Jelasnya.

Tidak hanya itu, lebih jauh dipaparkan Kepala Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Provinsi Riau M.Ridwan bahwasannya Wewenang Provinsi Riau hanya persoalan Izin untuk Wilayah Provinsi Riau, sedangkan dimeranti tersebut terdapat terbagi 2 wilayahnya, yaitu Wilayah Provinsi Riau dan Kepulauan Riau (Kepri).

“Dengan terbagi dua Wilayah Provinsi Riau dan Kepulauan Riau kami di Provinsi Riau hanya menangani izin sesuai wilayah,untuk lebih Akurat langsung tanya sama Manajer PT.WPJ tersebut.” Papar M.Ridwan. (Rilis/Tim/ Tmy).

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menaker Tekankan Pelatihan Vokasi agar Lulusan Siap Masuk Dunia Kerja
Polsek Tualang Optimalkan Pengamanan CFD Aman dan Meriah
Kemnaker Perluas Kesempatan Kerja Disabilitas lewat Pelatihan Wirausaha
Semangat Kebersamaan, Progres HARI KE-03 Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Di Kabupaten Kepulauan Meranti
Menaker: Itjen Harus Cegah Masalah, Bukan Sekadar Cari Temuan
Wabup Meranti Terima Kunjungan PLN, Bahas Penguatan Layanan Listrik hingga Respons Keluhan Masyarakat
Pengurus Warga Agam Kabupaten Karimun 2023-2026 Dibubarkan, Bentuk Pengurus Baru
Kemnaker Gandeng TikTok, Perkuat Talenta Ekonomi Digital dan Buka Peluang Kerja Baru

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 20:37 WIB

Menaker Tekankan Pelatihan Vokasi agar Lulusan Siap Masuk Dunia Kerja

Minggu, 19 April 2026 - 12:02 WIB

Polsek Tualang Optimalkan Pengamanan CFD Aman dan Meriah

Minggu, 19 April 2026 - 12:01 WIB

Kemnaker Perluas Kesempatan Kerja Disabilitas lewat Pelatihan Wirausaha

Minggu, 19 April 2026 - 09:20 WIB

Semangat Kebersamaan, Progres HARI KE-03 Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Di Kabupaten Kepulauan Meranti

Kamis, 16 April 2026 - 17:08 WIB

Menaker: Itjen Harus Cegah Masalah, Bukan Sekadar Cari Temuan

Berita Terbaru

Berita

Polsek Tualang Optimalkan Pengamanan CFD Aman dan Meriah

Minggu, 19 Apr 2026 - 12:02 WIB