Liputankepri.com,Karimun – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri menghibahkan barang bukti hasil penegahan berupa puluhan tempat tidur rumah sakit dan belasan ribu bawang merah, Kamis (27/10/2016).
Barang bukti yang berstatus Barang Milik Negara (BMN) eks kepabeanan yang dihibahkan ini telah melalui uji tes kelayakan dan uji laboratorium sebelumnya.
BMN tersebut di antaranya 20 tempat tidur rumah sakit yang dihibahkan kepada Pemkab Lingga.
Kemudian, 2.350 karung bawang merah dengan total berat 18.800 kg yang dihibahkan kepada Pemkab Karimun.
Penyerahan tempat tidur secara simbolis dilakukan oleh Kanwil DJBC Khusus Kepri dan diterima langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga, Ignatius Wuti.
Sementara bawang merah diterima oleh Asisten II Bupati Setdakab Karimun, Sensissiana.
“Nilai tempat tidur diperkirakan sekitar Rp 20 juta dan bawang merah yang 2.350 karung bawang beratnya sekitar 18.800 Kg. Pemkab Lingga juga sudah melihat kondisi dari tempat tidur yang dihibahkan,” kata Kepala Bidang Penyidikan dan Penyimpanan barang Bukti kanwil DJBC Khusus Kepri, Winarko.
Dijelaskan Winarko, BMN berupa tempat tidur rumah sakit dan bawang merah tersebut merupakan hasil penegahan DJBC Khusus Kepri pada bulan September lalu.
Barang-barang tersebut ditangkap saat para pelaku berusaha menyelundupkanny dari negara Malaysia menggunakan kapal laut.