“Salah seorang korban, Rozita, 36 tahun, terjatuh dan mengalami luka lecet di kepala, telinga sebelah kiri, tangan kanan dan kiri serta tulang paha retak. Sementara dua korban lainnya kondisi tidak apa-apa,” ujar Dwihatmoko saat konfrensi pers, Rabu (13/7/2016).
Liputankepri.com,Karimun – Aksi Adung Permadi (20), pelaku jambret di Karimun akhirnya usai. Setelah tujuh kali melancarkan aksinya, warga Karimun ini diringkus Satreskrim Polres Karimun.
Kasatreskrim Polres Karimun, AKP Dwihatmoko Wiraseno mengatakan meski tersangka Adung diketahui melakukan jambret sebanyak tujuh kali, namun hanya tiga korban yang membuat laporan ke polisi.
Salah seorang korban atas nama Rozita (36) mengalami nasib cukup naas. Warga Paya Rengas, Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral itu mengalami retak tulang paha akibat jatuh saat dijambret tersangka.
“Salah seorang korban, Rozita, 36 tahun, terjatuh dan mengalami luka lecet di kepala, telinga sebelah kiri, tangan kanan dan kiri serta tulang paha retak. Sementara dua korban lainnya kondisi tidak apa-apa,” ujar Dwihatmoko saat konfrensi pers, Rabu (13/7/2016).
Tersangka melancarkan aksinya seorang diri. Rata-rata, pelaku mengincar perempuan untuk dijadikan korbannya.
Bahkan tersangka kerap melancarkan dua aksi sekaligus pada hari yang sama dan hanya berselang satu jam diantara korban.
“Korban ketiga dijambret keesokan harinya, tanggal 29 Mei 2016, atas nama Eka Gusmaningsih (32) di sekitar TK Aisyah Karimun sekitar pukul 13.15 WIB,” terang Dwihatmoko.
Tersangka ditangkap di kosannya, 30 Mei. Ia dikenakan Pasal 365 ayat 1 dan 2 ke-4 junto Pasal 65 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun dan ditambah sepertiga ancaman hukuman.
Adung Permadi kepada wartawan mengaku nekat menjambret, dikarenakan kekurangan ongkos untuk pulang kampung .“Mau pulang tapi ongkos kurang,” ujarnya singkat.**