#Tingkatkan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
Liputankepri.com,Natuna – Pemerintah Kabupaten Natuna mengadakan Sosialisasi Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Melalui Online Single Submission (OSS) Kabupaten Natuna Tahun 2019, bertempat di Aula Hotel Center Ranai, Selasa (20/8) pagi.
Pemerintah Kabupaten Natuna telah membangun suatu aplikasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan yang dikenal dengan Online Single Submission (OSS).
Hal ini disampaikan oleh Plt. Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna, Robetus Louis Stevenson saat membuka resmi Sosialisasi Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Melalui Online Single Submission (OSS) mengatakan, pemerintah daerah terus berupaya untuk meningkatkan inovasi sebagai implementasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan berusaha yang diselenggarakan oleh semua instansi pemerintah baik pusat maupun Daerah kedalam suatu sistem yang terpadu dan sistemik.
“Hal ini untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat maupun pengguna jasa pelayanan lainnya, “terangnya.
Lebih jelas ia mengatakan, berdasarkan amanat kebijakan diatas merupakan produk bersama antar Instansi Pemerintah yang dikoordinir oleh Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.
Aplikasi ini benar-benar diharapkan dapat segera operasional secepat mungkin dan merupakan harapan dari semua pihak, sehingga kedepan pelayanan perizinan tersebut dapat diselenggarakan secara lebih cepat dan efisien.
Lebih lanjut ditambahkan bahwa kemajuan teknologi hendaknya berdampak pada terwujudnya kemudahan pelayanan, tepat sasaran dan efisiensi, sehingga para pengguna jasa pengurusan perizinan dan non perizina, diantaranya bagi para pelaku usaha, sehingga dapat terus melanjutkan pada proses selanjutnya, seperti penerapan strategi pengembangan usaha yang akan berpengaruh pada peningkatan ekonomi dan kesejahteraan.
Selanjutnya, Ketua Penyelenggara sekaligus Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Indra Joni melaporkan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha aparatur dan stakeholder perizinan dan non perizinan penanaman modal tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik melalui aplikasi OSS.
Adapun kegiatan akan diselenggarakan selama dua hari (20 s.d 21 Agustus 2019) dengan peserta yang hadir berjumlah 42 orang, terdiri dari perwakilan dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah yang terkait dengan pelayanan perizinan dan non perizinan, Badan Pertanahan Nasional, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Notaris dan Asosiasi Pelaku Usaha.
Sedangkan narasumber yang dihadirkan untuk memberikan materi informasi sosialisasi adalah berasal dari Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (BKPM) yaitu Ir. Rizal Idomo Nazaroedin dan Ari Tjahyono.ST.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah terkait dan peserta sosialisasi yang merupakan perwakilan dari para pelaku usaha.***
(Humas_Pro/Diana, Sri/ #PCS)








